| Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor : Print 03/L.2.19/Fd.2.04/2024 tanggal 24 April 2024,Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor : Print 02/L.2.19/Fd.2/01/2024 tanggal 24 Januari 2025, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor : Pds.04/L.2.19/Fd.2.05/2025 tanggal 21 Mei 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor : Pds.04/L.2.19/Fd.2.05/2025 tanggal 19 Mei 2025 serta penyidikan terhadap perkara ini tidak sah dan mengikat
3. Menyatakan tidak sah SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR : Pds-03/L.2.19/Fd.2/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025 dan SURAT PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENYIDIKAN) Nomor : Print-03/L.2.19/Fd.2/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025.
4. Memerintahkan Termohon untuk Melepaskan Pemohon dari Tahanan;
5. Merehabilitasi nama baik Pemohon dengan menerbitkan Surat Permohonan Maaf kepada Pemohon, Keluarga Besar dan Masyarakat Sekitar;
|