Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Kbj Koperasi Kredit/ CU. Cinta Kasih 1.Pianna Sari Br Tarigan
2.Lotta Sembiring
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Kbj
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Kredit/ CU. Cinta Kasih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nhov Trakapta Putra Kaban SHKoperasi Kredit/ CU. Cinta Kasih
Tergugat
NoNama
1Pianna Sari Br Tarigan
2Lotta Sembiring
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.656.480,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : K1.035838/PK/2022 dan Perjanjian Kredit Nomor : 35.804/NRPG/IV/2022 yang diperbuat di hadapan Notaris Ratna Pelita Ginting, SH tertanggal  19 April 2022;
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 66.656.480 dengan rincian :
  • Sisa Pinjaman              = Rp. 34.430.000
  • Bunga                          = Rp. 26.855.400
  • Denda                          = Rp.   5.371.080
  • Total                            = Rp. 66.656.480
  1. Menetapkan sita atas jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa tanah perladangan seluas ± 6.000 M2 Akta Notaris Carolla Sembiring, SH, M.Kn Pernyataan Kepemilikan Nomor 19 atas nama Lotta Sembiring tertanggal 5 November 2020 yang terletak di Desa Gunung Meriah Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas jaminan tanah TERGUGAT I dan TERGUGAT II
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memiliki pertimbangan yang lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak