| Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
FIRMAN HARIANTO SINAGA
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pematang Siantar
|
|
Umur / tgl. Lahir
|
:
|
48 tahun / 29 Maret 1978
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Irian Gang Arih Ersada II Kel.Padang Mas Kec.Kabanjahe Kab.Karo
|
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 27 Mei 2026 s.d. tanggal 28 Mei 2026.
|
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 27 Mei 2026 s.d. tanggal 15 Juni 2026;
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 16 Juni 2026 s.d. tanggal 25 Juli 2026;
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 26 Juli 2026 s.d. tanggal 24 Agustus 2026;
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 25 Agustus 2026 s.d. tanggal 23 September 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan Kabanjahe, sejak tanggal 23 September 2026 s.d 12 Oktober 2026.
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN
Primair
Bahwa Terdakwa FIRMAN HARIANTO SINAGA pada Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 01.34 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Lingkar Simpang Kuburan Kabanjahe Kel.Padang Mas Kab.Karo tepatnya di sebuah kedai penjual kelapa atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa izin Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Mei 2026, Terdakwa Firman Harianto Sinaga bertemu dengan Nata Surbakti di Jalan Lingkar Simpang Kuburan Kabanjahe Kel.Padang Mas Kab.Karo pada saat berjualan kelapa muda. Selanjutnya Terdakwa Firman Harianto Sinaga bersepakat dengan Nata Surbakti untuk Terdakwa Firman Harianto Sinaga sebagai penjaga atau penukar koin pada pemain dalam judi jackpot Jenis Dingdong yang dibuat di tempat jualan kelapa muda tersebut dan memberikan 1.100 (seribu seratus) keping koin.
- Bahwa terdakwa Firman Harianto Sinaga selaku penjaga atau penukar koin pada pemain dalam judi jackpot Jenis Dingdong tersebut, pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 01.34 Wib di Jalan Lingkar Kabanjahe Kel.Padang Mas Kab.Karo tepatnya di sebuah kedai penjual kelapa telah sengaja menawarkan maupun memberikan kesempatan kepada umum main judi Jackpot jenis dindong kepada pemain/ pengunjung kedai yang ingin bermain judi jackpot Jenis Dingdong dengan taruhan uang. Selanjutnya apabila ada pemain judi Jackpot Jenis Dingdong yang hendak bermain maka pemain terlebih dahulu membeli koin kepada terdakwa Firman Harianto Sinaga. Kemudian pada saat itu anak saksi Efraim Tarigan telah membeli atau menukar koi sebanyak 20 (dua puluh) dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- Bahwa permainan judi Jackpot jenis dindong tersebut bersifat untung-untungan dengan tujuan mendapatkan hadiah sesuai yang dipertaruhkan. Adapun cara permainan judi Jackpot jenis dindong tersebut adalah terlebih dahulu pemain membeli koin Jackpot dari terdakwa dengan menggunakan uang dengan harga 1 (satu) buah koin sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah). Setelah pemain tersebut membeli koin maka terdakwa Firman Harianto Sinaga akan memasukkan koin kedalam mesin Jackpot tersebut dan pemain sudah dapat bermain di Mesin Jackpot. Selanjutnya akan muncul pada layar mesin Jackpot tersebut pilihan-pilihan sebagai contoh gambar gajah, singa, anjing, dan lain-lain. Kemudian pemain memasukkan jumlah koin yang ingin dipertaruhkan, setelahnya pemain menekan tombol yang terdapat di mesin jackpot tersebut, lalu lampu yang ada didalam mesin jackpot akan berputar dan akan berhenti secara acak dalam jangka waktu sekira 5 detik. Apabila lampu tersebut berhenti di gambar yang terdapat tulisan 2x maka koin yang ditaruhkan akan menjadi 2 namun jika lampu tersebut berhenti di kotak yang tidak ada gambarya maka koin pemain akan habis dan menjadi milik bandar dan apabila koin tersebut ingin ditukarkan menjadi uang, maka pemain akan meminta terdakwa untuk menukar koin menjadi uang tunai.
- Bahwa terdakwa Firman Harianto Sinaga akan mendapat upah (omset) setiap kali membongkar mesin jackpot sebesar 30 % atau sekitar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Nata Surbakti yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa selain jualan kelapa muda.
- Bahwa pada saat terdakwa sedang berada di Jalan Lingkar Kabanjahe Kel.Padang Mas Kab.Karo tepatnya di sebuah kedai penjual kelapa sekira pukul 01.34 Wib, datang Saksi Antoni, Saksi Egy Adithia Sukatendel dan Saksi Adam Pebranta Ginting yang merupakan anggota Kepolisian Polres Tanah Karo yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat dan melihat ada perjudian jenis jackpot kemudian mengamankan terdakwa. Selanjutnya dari terdakwa disita: 2 (dua) unit mesin Jackpot jenis dindong dengan merek Diamond Dog dengan ciri-ciri satu unit berwarna hitam dan satu unit berwarna coklat corak batik, 1.100 koin logam yang digunakan untuk koin perjudian jenis jackpot, 1 (satu) buah wadah yang terbuat dari plastik berwarna bening yang dibuat sebagai tempat koin mesin jackpot, Uang tunai sebesar Rp.107.000,- (seratus tujuh ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi Jackpot jenis dindong tersebut.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
Bahwa Terdakwa FIRMAN HARIANTO SINAGA pada Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 01.34 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Lingkar Simpang Kuburan Kabanjahe Kel.Padang Mas Kab.Karo tepatnya di sebuah kedai penjual kelapa atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa Firman Harianto Sinaga selaku penjaga atau penukar koin pada pemain dalam judi jackpot Jenis Dingdong tersebut, pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 01.34 Wib di Jalan Lingkar Simpang Kuburan Kabanjahe Kel.Padang Mas Kab.Karo tepatnya di sebuah kedai penjual kelapa menggunakan kesempatan main judi Jackpot jenis dindong dengan taruhan uang. Selanjutnya apabila ada pemain judi Jackpot Jenis Dingdong yang hendak bermain maka pemain juga terlebih dahulu membeli koin kepada terdakwa Firman Harianto Sinaga.
- Bahwa permainan judi Jackpot jenis dindong tersebut bersifat untung-untungan dengan tujuan mendapatkan hadiah sesuai yang dipertaruhkan. Adapun cara permainan judi Jackpot jenis dindong tersebut adalah terlebih dahulu pemain membeli koin Jackpot dari terdakwa dengan menggunakan uang dengan harga 1 (satu) buah koin sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah). Setelah pemain tersebut membeli koin maka terdakwa Firman Harianto Sinaga akan memasukkan koin kedalam mesin Jackpot tersebut dan pemain sudah dapat bermain di Mesin Jackpot. Selanjutnya akan muncul pada layar mesin Jackpot tersebut pilihan-pilihan sebagai contoh gambar gajah, singa, anjing, dan lain-lain. Kemudian pemain memasukkan jumlah koin yang ingin dipertaruhkan, setelahnya pemain menekan tombol yang terdapat di mesin jackpot tersebut, lalu lampu yang ada didalam mesin jackpot akan berputar dan akan berhenti secara acak dalam jangka waktu sekira 5 detik. Apabila lampu tersebut berhenti di gambar yang terdapat tulisan 2x maka koin yang ditaruhkan akan menjadi 2 namun jika lampu tersebut berhenti di kotak yang tidak ada gambarya maka koin pemain akan habis dan menjadi milik bandar dan apabila koin tersebut ingin ditukarkan menjadi uang, maka pemain akan meminta terdakwa untuk menukar koin menjadi uang tunai.
- Bahwa terdakwa Firman Harianto Sinaga juga akan mendapat upah (omset) setiap kali membongkar mesin jackpot sebesar 30 % atau sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Nata Surbakti yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa selain jualan kelapa muda.
- Bahwa pada saat terdakwa sedang berada di Jalan Lingkar Kabanjahe Kel.Padang Mas Kab.Karo tepatnya di sebuah kedai penjual kelapa sekira pukul 01.34 Wib, datang Saksi Antoni, Saksi Egy Adithia Sukatendel dan Saksi Adam Pebranta Ginting yang merupakan anggota Kepolisian Polres Tanah Karo yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat dan melihat ada perjudian jenis jackpot kemudian mengamankan terdakwa. Selanjutnya dari terdakwa disita: 2 (dua) unit mesin Jackpot jenis dindong dengan merek Diamond Dog dengan ciri-ciri satu unit berwarna hitam dan satu unit berwarna coklat corak batik, 1.100 koin logam yang digunakan untuk koin perjudian jenis jackpot, 1 (satu) buah wadah yang terbuat dari plastik berwarna bening yang dibuat sebagai tempat koin mesin jackpot, dan Uang tunai sebesar Rp.107.000,- (seratus tujuh ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menggunakan kesempatan main judi Jackpot jenis dindong tersebut.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------- |