| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 124/Pdt.Bth/2024/PN Kbj | Sejahtera Girsang | Agus Usdek Gurning | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | ||||
| Nomor Perkara | 124/Pdt.Bth/2024/PN Kbj | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | PRIMER: 1. Menyatakan perlawanan eksekusi/bantahan Pelawan adalah tepat dan beralasan; 2. Menyatakan Pelawan/pembantah eksekusi adalah pelawan Sita Eksekusi yang jujur; 3. Menyatakan dalam Hukum Surat Perjanjian Pengakuan Utang masing-masing tanggal 03 Desember 2021, tanggal 15 Januari 2022, dan tanggal 30 Maret 2022 antara Pelawan dan Terlawan perihal pinjam meminjam uang dengan pemberian jaminan, surat perjanjian mengandung unsur-unsur kecacatan hukum yaitu adanya unsur dwang, dwalling en bedrog (kekeliruan/kesesatan dan penipuan) dalam proses pembuatan dan penerbitannya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1321 KUHPerdata menyatakan bahwa: Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan. Tiada kata sepakat berarti tidak adanya sepakat para pihak karena adanya kekhilafan, paksaan dan penipuan dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum; 4. Menyatakan Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga. Oleh karena itu, dengan alasan ini saja Pelawan mohon untuk diangkatnya sita jaminan terhadap barang milik Pelawan; 5. Membatalkan sita eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor : 106/Pdt.G/2022/PN-Kbj tanggal 04 Mei 2023 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan, Tanggal: 27 Juli 2023, No. 374/Pdt.G/2023/PT.MDN, Juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1867K/Pdt/2024 Tanggal: 06 Juni 2024; terutama terhadap objek perlawanan eksekusi dan pengembalian kelebihan pembayaran bunga (butir 6 dan butir 7 putusan dibawah ini); 6. Menghukum Terlawan untuk membayar kepada Pelawan serta-merta, secara tunai dan sekaligus seluruh kelebihan pembayaran bunga utang Rp 172.000.000,- (seratus tujuh puluh dua juta rupiah) karena putusan Kasasi Mahkamah Agung telah berkekuatan tetap, kelebihan pembayaran terhitung sejak tanggal 11 juni 2022 sampai dengan tanggal 07 September 2022 yang telah dibayarkan/ditransfer sebanyak delapan (8) kali pembayaran/transfer oleh Pelawan BERSAMA Anak Kandung Pelawan atas nama Ester Muliani Girsang kepada Terlawan melalui rekening CU Sondang Nauli pada Bank Negara Indonesia nomor rekening 0700081111 an. CU Sondang Nauli, seluruh kelebihan pembayaran bunga utang Rp 172.000.000,- (seratus tujuh puluh dua juta rupiah) atas ketiga surat perjanjian pengakuan hutang kepada Pelawan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pengembalian serta pembayaran kepada Pelawan baik oleh Terlawan maupun oleh CU Sondang Nauli sebagai penampung/penerima pembayaran bunga tersebut atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe pada saat putusan ini ditetapkan; 7. Menyatakan dalam hukum dan memerintahkan Terlawan agar secara langsung dan serta-merta untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik nomor 236, Luas Tanah 757 m2, Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Karo, Kecamatan Tigapanah, Desa Bunuraya, dan Akta Sebidang tanah Hak Milik Adat yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Karo, Kecamatan Tigapanah, Desa Suka seluas lebih kurang 350 M2 (tiga ratus lima puluh meter persegi) kepada Pelawan karena surat perjanjian mengandung unsur-unsur kecacatan hukum sehingga dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum; 8. Menghukum Terlawan Agus Usdek Gurning secara renteng bersama dengan Terpidana Fredy Rico Gurning, untuk membayar ganti rugi immateril Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atas perbuatan pidananya Nomor 1/Pid.C/2023/PN Kbj yang telah berkekuatan hukum tetap; 9. Menyatakan dalam hukum dan memerintahkan Unit Tindak Pidana Umum serta Unit Tindak Pidana Tertentu, Polres Tanah Karo untuk segera memanggil, memeriksa, menyelidiki, menyidik dan menahan Terlawan Agus Usdek gurning bersama Faudu N. Halawa sesuai SOP guna proses lebih lanjut ke Kejaksaan Negeri Karo selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri Kabanjahe atas pelanggaran/tindak pidana yang dilakukan oleh Agus Usdek gurning bersama Faudu N. Halawa, SH., untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penghinaan yangmana merupakan keadaan seseorang yang dituduh atas sesuatu hal yang benar faktanya namun bersifat memalukan karena diketahui oleh umum sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) KUHP, serta fakta persidangan atas pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 10. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi; 11. Membebankan Biaya perkara menurut hukum kepada pihak Terlawan; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe berpendapat lain, maka: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
