| Dakwaan |
I. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
Elmon Sitepu
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1206110202770001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Batukarang
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
49 Tahun / 2 Februari 1977
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Desa Batukarang Kecamatan Payung Kabupaten Karo.
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun atau Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD Kelas III
|
II. SATATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
a.
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, tanggal 09-06- 2026 s/d tanggal 15-06- 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 15-06- 2026 s/d tanggal 04-07- 2026
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, tanggal 05-07-2026 s/d tanggal 13-08- 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan, Tanggal 14-08-2026 s/d tanggal 12-09- 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan, Tanggal 13-09-2026 s/d tanggal 12-10- 2026.
|
|
b.
|
Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Kabanjahe, Tanggal 12-10-2026 s/d tanggal 31-10-2026
|
III. DAKWAAN :
PRIMAIR
-----------Bahwa Terdakwa ELMON SITEPU pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah Kosong Desa Berastepu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang memeriksa dan mengadili "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram", perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Juni 2026, Terdakwa Elmon Sitepu bertemu dengan Jon (Masuk DPO) dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa Elmon Sitepu menyepakatinya untuk menjualkan kembali Narkotika Jenis Shabu-Shabu kepada orang lain milik Jon dengan kesepakatan uang pembelian Narkotika Jenis Shabu-Shabu akan diberikan kepada Jon setelah terdakwa Elmon Sitepu berhasil menjualkan Narkotika Jenis Shabu-Shabu kepada orang lain.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 Wib, Terdakwa Elmon Sitepu menuju ke Desa Berasitepu kec. Simpang empat Kab. Karo tepatnya di sebuah rumah kosong untuk bertemu dengan Jon yang akan mengantarkan Narkotika Jenis Shabu-Shabu kepada terdakwa Elmon Sitepu. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib JON datang menyerahkan 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Shabu-Shabu kepada terdakwa Elmon Sitepu. Kemudian setelah menerima 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Shabu-Shabu tersebut terdakwa Elmon Sitepu menimbangnya dengat berat keseluruhan 15 (lima belas) gram dan terdakwa Elmon Sitepu memaket-maketkannya ke dalam plastik klip berles merah yang kosong menjadi 25 (dua puluh lima) paket dengan tujuan untuk dijualkan kembali kepada orang lain.
- Bahwa sampai dengan pukul 18.30 Wib, Terdakwa Elmon Sitepu telah menjualkan sebanyak 10 (sepuluh) paket Narkotika golongan I Bukan tanaman jenis shabu-shabu kepada orang lain yang datang dengan harga Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) per paketnya dan sisanya Terdakwa Elmon Sitepu simpan. Selanjutnya terdakwa Elmon Sitepu kembali lagi ke rumahnya Desa Batukarang Kecamatan Payung Kabupaten Karo
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 Wib, Terdakwa Elmon Sitepu kembali datang ke sebuah rumah kosong Desa Berasitepu Kec. Simpang Empat Kab. Karo untuk kembali menjualkan Narkotika golongan I Bukan tanaman jenis shabu-shabu. Selanjutnya sekitar 15.00 Wib, Jon datang menemui terdakwa Elmon Sitepu untuk mengambil uang hasil penjualan Narkotika golongan I Bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan mengatakan ”udah ada laku bang”? yang dijawab Terdakwa Elmon Sitepu “sudah Jon” sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Adapun keuntungan Terdakwa Elmon Sitepu dalam menjualkan Narkotika golongan I Bukan tanaman jenis shabu-shabu milik Jon tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 Wib, ketika Terdakwa Elmon Sitepu sedang berada di sebuah rumah kosong Desa Berasitepu Kec. Simpang Empat Kab. Karo datang saksi Dedi H Sitinjak, Martua Thomas Pardede dan R F Ginting yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Karo yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat di rumah kosong Desa Berasitepu kec. Simpang Empat Kab. Karo ada seorang laki-laki yang menjual Narkotika jenis Shabu-shabu. Selanjutnya saksi Dedi H Sitinjak, Martua Thomas Pardede dan R F Ginting melakukan penyelidikan dan melakukan pengamatan di sekitar rumah kosong tersebut dan melihat Terdakwa Elmon Sitepu di rumah kosong tersebut.
- Bahwa melihat kedatangan saksi Dedi H Sitinjak, Martua Thomas Pardede dan R F Ginting, terdakwa Elmon Sitepu langsung membuang 15 (lima belas) paket Narkotika diduga jenis Shabu-Shabu yang dibalut dengan 2 (dua) potongan plastik assoy warna merah ke atas tanah. Selanjutnya saksi Dedi H Sitinjak, Martua Thomas Pardede dan R F Ginting yang merasa curiga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa Elmon Sitepu dan di sekitar terdakwa serta ditemukan 15 (lima belas) paket Narkotika diduga jenis shabu-shabu dibalut 2 (dua) potongan plastik assoy warna merah yang terletak di atas tanah berjarak 2 (dua) meter dari Terdakwa Elmon Sitepu. Selain itu ditemukan 1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) ball plastik klip kosong dan 2 (dua) buah pipet sebagai skop di dalam sebuah rumah kosong tersebut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan 15 (lima belas) paket plastik klip masing-masing berisikan kristal putih diduga Narkotika Jenis Shabu berdasarkan hasil penimbangan oleh Pegadaian Cabang Kabanjahe Nomor : 132/IL.1.07.10136/2026 tanggal 09 Juni 2026 seberat 10,21 (Sepuluh koma dua puluh satu) gram netto. Kemudian terdakwa dan serta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Karo untuk proses lebih lanjut karena terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu-shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Barang Kriminalistik No. Lab.: 4355/NNF /2026 tanggal 29 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan Dr. Supiyani, M.Si masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa : 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram di duga mengandung Narkotika Milik terdakwa benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------
SUBSIDAIR
-----------Bahwa Terdakwa ELMON SITEPU pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah Kosong Desa Berastepu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 Wib, saksi Dedi H Sitinjak, Martua Thomas Pardede dan R F Ginting yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Karo yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat di rumah kosong Desa Berasitepu Kec. Simpang Empat Kab. Karo ada seorang laki-laki yang memiliki Narkotika jenis Shabu-shabu. Selanjutnya saksi Dedi H Sitinjak, Martua Thomas Pardede dan R F Ginting melakukan penyelidikan dan melakukan pengamatan di sekitar rumah kosong tersebut dan melihat Terdakwa Elmon Sitepu di rumah kosong tersebut.
- Bahwa sekitar pukul 17.00 Wib, ketika Terdakwa Elmon Sitepu sedang berada di sebuah rumah kosong Desa Berasitepu Kec. Simpang Empat Kab. Karo melihat kedatangan saksi Dedi H Sitinjak, Martua Thomas Pardede dan R F Ginting, sehingga terdakwa Elmon Sitepu langsung membuang 15 (lima belas) paket Narkotika diduga jenis Shabu-Shabu yang dibalut dengan 2 (dua) potongan plastik assoy warna merah ke atas tanah. Selanjutnya saksi Dedi H Sitinjak, Martua Thomas Pardede dan R F Ginting yang merasa curiga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa Elmon Sitepu dan di sekitar terdakwa serta ditemukan 15 (lima belas) paket Narkotika diduga jenis shabu-shabu dibalut 2 (dua) potongan plastik assoy warna merah yang terletak di atas tanah berjarak 2 (dua) meter dari Terdakwa Elmon Sitepu. Selain itu ditemukan 1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) ball plastik klip kosong dan 2 (dua) buah pipet sebagai skop di dalam sebuah rumah kosong tersebut.
- Bahwa 15 (lima belas) paket Narkotika diduga jenis shabu-shabu dibalut 2 (dua) potongan plastik assoy warna merah oleh terdakwa memperoleh pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 wib, di Desa Berasitepu kec. Simpang Empat Kab. Karo tepatnya di sebuah rumah kosong dari Jon (masuk DPO) yang sebelumnya diterima sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Shabu-Shabu dengat berat keseluruhan 15 (lima belas) gram dan terdakwa Elmon Sitepu memaket-maketkan ke dalam plastik klip berles merah yang kosong menjadi 25 (dua puluh lima) paket serta telah menjualkan sebanyak 10 (sepuluh) paket Narkotika golongan I Bukan tanaman jenis shabu-shabu kepada orang lain
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan 15 (lima belas) paket plastik klip masing-masing berisikan kristal putih diduga Narkotika Jenis Shabu berdasarkan hasil penimbangan oleh Pegadaian Cabang Kabanjahe Nomor : 132/IL.1.07.10136/2026 tanggal 09 Juni 2026 seberat 10,21 (Sepuluh koma dua puluh satu) gram netto. Kemudian terdakwa dan serta barang bukti dibawa ke Polres Karo untuk proses lebih lanjut karena terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Barang Kriminalistik No. Lab.: 4355/NNF /2026 tanggal 29 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan Dr. Supiyani, M.Si masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa : 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram di duga mengandung Narkotika Milik terdakwa benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------- |