| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : K1.035136/PK/2022 dan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 35.453/NRPG/II/2022 yang diperbuat dihadapan Notaris Ratna Pelita Ginting, SH tertanggal 16 Februari 2022 ;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 104.384.000 dengan rincian :
- Sisa Pinjaman = Rp. 56.000.000
- Bunga = Rp. 40.320.000
- Denda = Rp. 8.064.000
- Total = Rp. 104.384.000
- Menetapkan sita atas jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa tanah pertapakan seluas ± 15.000 M2 Akta Notaris Ratna Pelita Ginting, SH, Pernyataan Kepemilikan Nomor 8 tertanggal 3 Juli 2018 Atas Nama Awar Sembiring ;
- Menyatakan sah dan berharga atas jaminan tanah TERGUGAT I dan TERGUGAT II
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memiliki pertimbangan yang lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono) |