Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.Sus/2026/PN Kbj 1.ANDREW DAMARA BAIS, S.H.
2.PUTRI AGITA MILALA, S.H.
Hendra Saputra Girsang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 258/Pid.Sus/2026/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-115/L.2.19/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREW DAMARA BAIS, S.H.
2PUTRI AGITA MILALA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hendra Saputra Girsang[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

  1. TERDAKWA                

Nama Lengkap

:

HENDRA SAPUTRA GIRSANG

Tempat Lahir

:

Partibi Lama

Umur / Tgl. Lahir

:

30 Tahun / 05 Mei 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa (KTP)/ Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. PENANGKAPAN

Penyidik

:

Sejak tanggal 20 Mei 2026 s/d 23 Mei 2026;

Perpanjangan Penyidik

:

Sejak tanggal 23 Mei 2026 s/d 26 Mei 2026.

 

  1. PENAHANAN              

Penyidik

:

Rutan Polres Karo, Sejak tanggal 26 Mei 2026 s/d 14 Juni 2026;

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Karo, Sejak tanggal 15 Juni 2026 s/d 24 Juli 2026;

Perpanjangan PN I

:

Rutan Polres Karo, Sejak tanggal 25 Juli 2026 s/d 23 Agustus 2026;

Perpanjangan PN II

:

Rutan Polres Karo, Sejak tanggal 24 Agustus 2026 s/d 22 September 2026;

Penuntut Umum

:

Rutan Kabanjahe, Sejak tanggal 22 September 2026 s/d 11 Oktober 2026.

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa HENDRA SAPUTRA GIRSANG diketahui pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Partibi Lama Kec. Merek Kab. Karo tepatnya di sebuah Perladangan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

  1. Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 15 Januari 2026, Terdakwa HENDRA SAPUTRA GIRSANG telah menanam 8 (delapan) batang tanaman Ganja di sebuah perladangan milik Orang TuaTerdakwa yang berlokasi di Desa Partibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo dengan tujuan untuk konsumsi pribadi Terdakwa, dimana bibit Ganja yang telah Terdakwa tanam tersebut terdakwa dapatkan sebelumnya dengan cara membeli 1 (satu) paket Ganja dengan harga Rp. 50.000 Kepada seseorang laki-laki yang Terdakwa panggil BANG pada Bulan Januari tahun 2026, bertempat di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang tepatnya di sebuah tempat pencucian mobil truck.
  2. Kemudian Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 08.40 WIB Terdakwa hendak pergi ke ladang milik Orang Tua Terdakwa tempat dimana Terdakwa menanam tanaman ganja tersebut dengan mengendarai sepeda motor dengan merk suzuki Satria FU, kemudian pada saat Terdakwa berada di tengah perjalanan tepatnya di sebuah perladangan parhuta-hutaan, Terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian Polres Karo dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Pada saat dilakukan penangkapan tersebut, Petugas Kepolisian Polres Karo menanyakan kepada Terdakwa lokasi tanaman Ganja yang ditanam oleh Terdakwa, lalu Terdakwa membawa Petugas Kepolisian Tersebut ke sebuah perladangan tempat Terdakwa menanam tanaman ganja tepatnya di desa Partibi lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo. Setelah sampai di perladangan tersebut, Pihak Kepolisian menemukan 8 (delapan) tanaman jenis Ganja meliputi akar, daun, ranting, batang, dan biji ganja, dan Narkotika jenis Ganja yang meliputi daun, rantin, dan biji ganja yang telah terdakwa panen sebelum ditangkap dan 1 (satu) bungkus kertas Tik Tak Merk ROYO di dalam 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang Terdakwa gunakan pada saat penangkapan      
  3. Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan No: 106/IL.1.07.10136/2026   tanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Suryadi Mandala NIK. P.82861, selaku pemimpin PT Pegadaian Cabang Kabanjahe , telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik  diduga berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi ranting, daun dan biji dalam keadaan basah setelah ditimbang seberat 93,8 (sembilan puluh tiga koma delapan gram) gram netto , 8 (delapan) batang tanaman diduga jenis ganja yang meliputi daun, ranting, batang, dan biji ganja dalam keadaan basah dengan ketinggian mulai dari 85 cm s/d 165 cm setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 8.800 (delapan ribu delapan ratus) gram netto dan narkotika jenis ganja setelah ditimbang seberat 1,28 (satu koma dua delapan) gram netto milik Tersangka a.n: HENDRA SAPUTRA GIRSANG.
  4. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. LAB: 4074/NNF/2026, tanggal 12 Juni 2026 yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. & Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., (masing-masing sebagai pemeriksa) dan diketahui oleh AKBP Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., (Berita Acara terlampir dalam Berkas Perkara) dengan  kesimpulan   bahwa: “barang   bukti   yang   diperiksa/dianalisis yaitu: 1 (satu) plastik berisikan ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 1,28 (satu koma dua delapan) gram dan 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 93,8 (sembilan puluh tiga koma delapan) gram  telah dilakukan analisis secara laboratoris terhadap barang bukti tersebut dan didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa atas nama HENDRA SAPUTRA GIRSANG adalah benar mengandung GANJA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  5. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.  

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa HENDRA SAPUTRA GIRSANG  diketahui pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Partibi Lama Kec. Merek Kab. Karo tepatnya di sebuah Perladangan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan tindak pidana “tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 15 Januari 2026, Terdakwa HENDRA SAPUTRA GIRSANG telah menanam 8 (delapan) batang tanaman Ganja di sebuah perladangan milik Orang TuaTerdakwa yang berlokasi di Desa Partibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo dengan dengan cara Terdakwa terlebih dahulu memisahkan biji ganja yang telah Terdakwa beli sebelumnya, kemudian Terdakwa menyemaikan biji ganja yang telah Terdakwa pisahkan tersebut, setelah Ganja tersebut tumbuh, Terdakwa lalu memindahkan/menanam Tanaman Ganja tersebut di Perladangan milik Terdakwa yang berlokasi di Desa Partibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo. Selanjutnya Terdakwa merawat tanaman Ganja yang telah Terdakwa tanam di Perladangan milik Orang Tua Terdakwa tersebut dengan cara memberi Pupuk Cor dan membersihkan rumput yang tumbuh di sekitar tanaman Ganja milik Terdakwa.
  2. Kemudian Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 08.40 WIB Terdakwa hendak pergi ke ladang milik Orang Tua Terdakwa tempat dimana Terdakwa menanam tanaman ganja tersebut dengan mengendarai sepeda motor dengan merk suzuki Satria FU, kemudian pada saat Terdakwa berada di tengah perjalanan tepatnya di sebuah perladangan parhuta-hutaan, Terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian Polres Karo dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Pada saat dilakukan penangkapan tersebut, Petugas Kepolisian Polres Karo menanyakan kepada Terdakwa lokasi tanaman Ganja yang ditanam oleh Terdakwa, lalu Terdakwa membawa Petugas Kepolisian Tersebut ke sebuah perladangan tempat Terdakwa menanam tanaman ganja tepatnya di desa Partibi lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo. Setelah sampai di perladangan tersebut, Pihak Kepolisian menemukan 8 (delapan) tanaman jenis Ganja meliputi akar, daun, ranting, batang, dan biji ganja, dan Narkotika jenis Ganja yang meliputi daun, rantin, dan biji ganja yang telah terdakwa panen sebelum ditangkap dan 1 (satu) bungkus kertas Tik Tak Merk ROYO di dalam
  3. Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan No: 106/IL.1.07.10136/2026   tanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Suryadi Mandala NIK. P.82861, selaku pemimpin PT Pegadaian Cabang Kabanjahe, telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik  diduga berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi ranting, daun dan biji dalam keadaan basah setelah ditimbang seberat 93,8 (sembilan puluh tiga koma delapan gram) gram netto , 8 (delapan) batang tanaman diduga jenis ganja yang meliputi daun, ranting, batang, dan biji ganja dalam keadaan basah dengan ketinggian mulai dari 85 cm s/d 165 cm setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 8.800 (delapan ribu delapan ratus) gram netto dan narkotika jenis ganja setelah ditimbang seberat 1,28 (satu koma dua delapan) gram netto milik Tersangka a.n: HENDRA SAPUTRA GIRSANG
  4. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. LAB: 4074/NNF/2026, tanggal 12 Juni 2026 yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. & Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., (masing-masing sebagai pemeriksa) dan diketahui oleh AKBP Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., (Berita Acara terlampir dalam Berkas Perkara) dengan  kesimpulan   bahwa: “barang   bukti   yang   diperiksa/dianalisis yaitu: 1 (satu) plastik berisikan ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 1,28 (satu koma dua delapan) gram dan 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 93,8 (sembilan puluh tiga koma delapan) gram  telah dilakukan analisis secara laboratoris terhadap barang bukti tersebut dan didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa atas nama HENDRA SAPUTRA GIRSANG adalah benar mengandung GANJA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  5. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon. 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya