Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.B/2026/PN Kbj 1.AGUSTINUS PERANGIN ANGIN, S.H.
2.DORA OKTAVIA, S.H.
Ishak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 271/Pid.B/2026/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-92/L.2.19/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTINUS PERANGIN ANGIN, S.H.
2DORA OKTAVIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ishak[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ISHAK

Nomor Identitas

:

1218130102860001

Tempat Lahir

:

Sei Sarimah

Umur / Tanggal Lahir

:

40 Tahun / 01 Februari 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Jenderal Sudirman Gang Pancasila Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambung Kota Tebing Tinggi.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

a.

Oleh Penyidik

 

 

 

  • Penangkapan

:

tanggal 04 Agustus 2026 s/d 05 Agustus 2026

 

  • Penahanan

:

Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 04 Agustus 2026 s/d 23 Agustus 2026

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 24 Agustus 2026 s/d 02 Oktober 2026

b.

Oleh Penuntut Umum

 

 

 

  • Penahanan

:

Rutan Kabanjahe, sejak tanggal 30 September 2026 s/d 19 Oktober 2026

 

  1. DAKWAAN

Primair

-----------Bahwa terdakwa ISHAK pada hari  Selasa tanggal 4 Agustus 2026 sekira pukul 02.37 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2026 bertempat di Rumah Milik Saksi Grey Drianta Golden Biliard Jalan Upah Tendi Sebayang Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negeri Kabanjahe yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya saksi Grey Drianta ada memelihara ayam dengan jenis ayam siam atau ayam Hobby, ayam hutan dan ayam kampung di rumahnya Golden Biliard lantai 2 dan 4 Jalan Upah Tendi Sebayang Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.
  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 3 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 Wib, ketika terdakwa Ishak sedang berada di sekitar tempat Golden Biliard Milik Saksi Grey Drianta mendengar ada suara ayam dari lantai 2 bangunan ruko tersebut sehingga timbul niat terdakwa Ishak untuk mengambil dan memiliki ayam tersebut.  Selanjutnya terdakwa Ishak mengamati situasi di sekitar bangunan ruko tersebut dan mendapat cara untuk bisa naik ke lantai 2 dengan memanjat dari tiang Telepon.
  • Bahwa pada hari Selasa Tanggal 4 Agustus 2026 sekira pukul 02.00 Wib, setelah berkeliling di seputaran Kabanjahe terdakwa Ishak kembali lagi ke tempat Golden Biliard Milik Saksi Grey Drianta dan naik ke lantai 2 ruko tersebut dengan cara memanjat dari tiang telepon yang berada di dekat bangunan ruko dan dari tiang telepon tersebut terdakwa Ishak melompat ke teras Lantai 2 untuk mengambil ayam tersebut. Selanjutnya terdakwa Ishak melihat ayam yang akan di ambil Lantai 2, namun karena merasa kurang bagus, terdakwa Ishak kembali memanjat untuk mengambil ayam ke Lantai 4.
  • Bahwa sekira pukul 02.37 Wib, terdakwa Ishak sampai di Lantai 4 dan melihat ayam yang akan diambil. Selanjutnya tanpa ijin maupun sepengetahuan dari Saksi Grey Drianta, terdakwa Ishak langsung mengambil 1 (satu) ekor ayam, namun pada saat terdakwa Ishak memegang ayam tersebut datang Saksi Grey Drianta yang masih belum tertidur sehingga terdakwa Ishak langsung melepaskan ayam tersebut dan bersembunyi di dekat kandang ayam tersebut sehingga melihat terdakwa Ishak, Saksi Grey Drianta berteriak “maling…maling…!. Selanjutnya terdakwa Ishak langsung melarikan diri namun terpeleset dan jatuh ke bawah sehingga masyarakat sekitar langsung mengamankan terdakwa Ishak.
  • Bahwa ayam milik Saksi Grey Drianta di Lantai 2 dan Lantai 4 yang hendak ingin diambil oleh Terdakwa Ishak memiliki harga jenis ayam siam atau ayam Hobby berkisar                          Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan ayam kampung harganya berkisar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

 

------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf e dan huruf f Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--

 

Subsidair

-----------Bahwa terdakwa ISHAK pada hari  Selasa tanggal 4 Agustus 2026 sekira pukul 02.37 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2026 bertempat di Rumah Milik Saksi Grey Drianta Golden Biliard Jalan Upah Tendi Sebayang Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negeri Kabanjahe yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya saksi Grey Drianta ada memelihara ayam dengan jenis ayam siam atau ayam Hobby, ayam hutan dan ayam kampung di rumahnya Golden Biliard lantai 2 dan 4 Jalan Upah Tendi Sebayang Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo
  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 3 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 Wib, ketika terdakwa Ishak sedang berada di sekitar tempat Golden Biliard Milik Saksi Grey Drianta mendengar ada suara ayam dari lantai 2 bangunan ruko tersebut sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil dan memiliki ayam tersebut.  Selanjutnya terdakwa Ishak mengamati situasi di sekitar bangunan ruko tersebut dan mendapat cara untuk bisa naik ke lantai 2 dengan memanjat dari tiang Telepon.
  • Bahwa pada hari Selasa Tanggal 4 Agustus 2026 sekira pukul 02.00 Wib, setelah berkeliling di seputaran Kabanjahe terdakwa Ishak kembali lagi ke tempat Golden Biliard Milik Saksi Grey Drianta dan naik ke lantai 2 ruko tersebut dengan cara memanjat dari tiang telepon yang berada di dekat bangunan ruko dan dari tiang telepon tersebut terdakwa Ishak melompat ke teras Lantai 2 untuk mengambil ayam tersebut. Selanjutnya terdakwa Ishak melihat ayam yang akan di ambil Lantai 2, namun karena merasa kurang bagus, terdakwa Ishak kembali memanjat untuk mengambil ayam ke Lantai 4.
  • Bahwa sekira pukul 02.37 Wib, terdakwa Ishak sampai di Lantai 4 dan melihat ayam yang akan diambil. Selanjutnya tanpa ijin maupun sepengetahuan dari Saksi Grey Drianta, terdakwa Ishak langsung mengambil 1 (satu) ekor ayam, namun pada saat terdakwa Ishak memegang ayam tersebut datang Saksi Grey Drianta yang masih belum tertidur sehingga terdakwa Ishak langsung melepaskan ayam tersebut dan bersembunyi di dekat kandang ayam tersebut sehingga melihat terdakwa Ishak, Saksi Grey Drianta berteriak “maling…maling…!. Selanjutnya terdakwa Ishak langsung melarikan diri namun terpeleset dan jatuh ke bawah sehingga masyarakat sekitar langsung mengamankan terdakwa Ishak.
  • Bahwa ayam milik Saksi Grey Drianta di Lantai 2 dan Lantai 4 yang hendak ingin diambil oleh Terdakwa Ishak memiliki harga jenis ayam siam atau ayam Hobby berkisar                          Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan ayam kampung harganya berkisar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

 

------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya