| Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA
Terdakwa I
Nama Lengkap : EDI SAHPUTRA
Tempat Lahir : Namu Ukur
Umur/Tanggal Lahir : 26 tahun / 27 April 2000
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Durin Mulo, Desa Besadi, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/ Mahasiswa
Pendidikan : SD (Kelas IV tidak Tamat)
Terdakwa II
Nama Lengkap : HERIADI
Tempat Lahir : Namu Ukur
Umur/Tanggal Lahir : 19 tahun / 26 November 2006
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Durin Mulo, Desa Besadi, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Pendidikan : SD (Kelas VI tidak tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
Terdakwa I
- Penangkapan
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 03 Juni 2026 s/d 04 Juni 2026;
|
- Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Karo, sejak tanggal 03 Juni 2026 s/d 22 Juni 2026;
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Karo, sejak tanggal 23 Juni 2026 s/d 01 Agustus 2026;
|
- Perpanjangan Pertama Ketua PN
|
:
|
Rutan Polres Karo, sejak tanggal 02 Agustus 2026 s/d 31 Agustus 2026;
|
- Perpanjangan Kedua Ketua PN
|
:
|
Rutan Polres Karo, sejak tanggal 01 September 2026 s/d 30 September 2026;
|
|
|
:
|
Rutan Kabanjahe, sejak tanggal 30 September 2026 s/d 19 Oktober 2026.
|
Terdakwa II
- Penangkapan
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 03 Juni 2026 s/d 04 Juni 2026;
|
- Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Karo, sejak tanggal 03 Juni 2026 s/d 22 Juni 2026;
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Karo, sejak tanggal 23 Juni 2026 s/d 01 Agustus 2026;
|
- Perpanjangan Pertama Ketua PN
|
:
|
Rutan Polres Karo, sejak tanggal 02 Agustus 2026 s/d 31 Agustus 2026;
|
- Perpanjangan Kedua Ketua PN
|
:
|
Rutan Polres Karo, sejak tanggal 01 September 2026 s/d 30 September 2026;
|
|
|
:
|
Rutan Kabanjahe, sejak tanggal 30 September 2026 s/d 19 Oktober 2026.
|
- DAKWAAN:
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama-sama dengan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING (DPO) pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Jalan Jahe, Desa Kuta Rayat, Kecamatan Naman Teran, Kab. Karo, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana, percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari MUNIRTA GINTING (DPO) yang bercerita kepada Terdakwa EDI SAHPUTRA, bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.00 wib MUNIRTA GINTING ingin mandi ke sungai (tapin) yang berada di Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo, dan di perjalanan menuju ke sungai MUNIRTA GINTING bertemu dengan Saksi Korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, dan dari keterangan MUNIRTA GINTING, sewaktu bertemu dengan Sdra MUHAMMAD TOPAN GINTING di perjalanan menuju sungai hendak mandi tersebut, Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING mengancam MUNIRTA GINTING dengan mengatakan “ula nari kuidah engko jenda teluna, ja pe ko kari kuidah kutebaki” yang artinya “jangan lagi kulihat di kampung ini kau tiganya, dimana pun nanti kau kulihat, kutikami kau tiganya”, dan dikarenakan kejadian tersebut MUNIRTA GINTING tidak jadi mandi ke sungai dan balik kerumah kontrakan dengan mengendarai sepeda motornya, dan pada saat balik kerumah kontrakan tersebut, Saksi Korban MUHAMMAD TOPAN GINTING mengikutkan MUNIRTA GINTING, dimana Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING mengendarai sepeda motor Yamaha RX King Warna Biru.
- Setibanya di depan rumah kontrakan tersebut Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING langsung memalangkan sepeda motor RX Kingnya dan memarkirkannya di depan rumah tersebut dan turun kemudian mengambil sebuah batu, dan dimana pada saat itu MUNIRTA GINTING masih berada di atas sepeda motornya, selanjutnya Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING memukul kepala MUNIRTA GINTING dengan menggunakan batu dengan mengatakan “la ku sor ngenin engko teluna ja pe engko ku tebaki “ yang artinya “ enggak sor aku lihat kau tiganya dimana pun kau tiganya kutikami”, dikarenakan terkena pukulan batu dari Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING tersebut, MUNIRTA GINTING jatuh ke tanah, setelah itu Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama dengan Terdakwa HERIADI keluar, pada saat keluar dari rumah, Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama dengan Terdakwa HERIADI dan masyarakat yang ada di sekitar melerai kejadian tersebut, dan Saksi Korban MUHAMMAD TOPAN GINTING pulang kerumahnya, sedangkan dan MUNIRTA GINTING dibawa oleh masyarakat yang ada di lokasi ke Puskesmas Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo.
- Bahwa sekira pukul 21.00 wib MUNIRTA GINTING selesai berobat dari Puskesmas dan pulang kerumah Kontrakan, dan dirumah kontrakan tersebut, MUNIRTA GINTING menceritakan kejadian tersebut kepada Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI bahwa MUNIRTA GINTING sakit hati kepada Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING dikarenakan MUNIRTA GINTING tidak mengetahui salahnya sehingga Saksi Korban MUHAMMAD TOPAN GINTING melakukan penganiayaan terhadap dirinya, dan dimana pada saat itu MUNIRTA GINTING mengatakan kepada Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI berencana untuk menculik Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, dari perkataan MUNIRTA GINTING tersebut, Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI mendukung rencana dari MUNIRTA GINTING tersebut, dikarenakan Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI tersinggung akibat perbuatan dari Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING dan Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI tidak terima kalau Sdra MUNIRTA GINTING diperlakukan seperti itu oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING.
- Bahwa Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI yang tidak terima akan perbuatan Saksi Korban MUHAMMAD TOPAN GINTING selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama-sama dengan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING membahas rencana untuk menculik Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, Terdakwa EDI SAHPUTRA mengatakan kepada Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING, bahwa Terdakwa EDI SAHPUTRA besok yang mencari mobil rental untuk menculik MUHAMMAD TOPAN GINTING di jalan, setelah Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama-sama dengan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING menyepakati rencana tersebut selanjutnya Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI, dan MUNIRTA GINTING beristirahat di rumah tersebut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa EDI SAHPUTRA merental mobil Xenia warna putih BK 1603 SAC milik anak Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo, tujuan merental mobil tersebut untuk mencari dan menculik Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, setelah merental mobil itu Terdakwa EDI SAHPUTRA membawa mobil itu ke rumah kontrakan, setelah tiba di rumah, Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING kembali membahas untuk menculik Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, kemudian Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING sepakat untuk mencari dan menunggu Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING di Jalan Jahe Desa Kutarayat Kab. Karo, dikarenakan Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING sering melintas atau lewat dengan mengendarai sepeda motornya ke perladanganya yang berada di Jalan Jahe dan sebelum melaksanakan kegiatan tersebut Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING sepakat untuk makan siang terlebih dahulu, dan kemudian Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING menaiki mobil Xenia putih tersebut menuju Desa Sigarang-garang Kec. Naman Teran Kab. Karo, dan yang mengemudikan mobil tersebut adalah Terdakwa EDI SAHPUTRA, setibanya di Desa Sigarang-garang Kec. Naman Teran Kab. Karo Terdakwa EDI SAHPUTRA dan MUNIRTA GINTING makan BPK Karo dan Terdakwa HERIADI makan di Ayam penyet, dan setelah selesai makan Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING kembali kerumah kontrakan yang berada di Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo, setibanya di rumah kontrakan tersebut, Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING kembali membahas untuk menculik Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING dan menunggu Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING melintas dari depan rumah kontrakan, dikarenakan rumah kontrakan terdakwa EDI SAHPUTRA berada di pinggir jalan dan biasa melihat Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING melintas.
- Bahwa sekira pukul 12.00 Wib sampai dengan pukul 14.00 Wib Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING masih menunggu Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING melintas dari depan rumah, kemudian sekira pukul 14.00 wib Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING melintas atau lewat didepan rumah kontrakan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX king warna biru miliknya, melihat Saksi korban melintas dari depan kontaran kemudian Terdakwa EDI SAHPUTRA mengatakan “ayo.... itu TOPAN tadi”, setelah itu Terdakwa EDI SAHPUTRA menuju mobil Xenia putih yang telah direntalnya dan duduk di bangku supir atau mengambil alih sebagai pengemudinya, kemudian Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING masuk ke mobil tersebut, dimana saat itu Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING duduk di bangku tengah belakang supir, pada saat MUNIRTA GINTING masuk kedalam mobil, MUNIRTA GINTING membawa senjata tajam jenis suduk, dan di letakkan di bangku samping supir, dan setelah itu Terdakwa mengemudikan mobil tersebut kearah Jalan Jahe, dan di Jalan Jahe tersebut Terdakwa EDI SAHPUTRA memberhentikan mobil dan parkir di pinggir Jalan Jahe (jalan kasmak) dengan arah kepala mobil mengarah ke Jalan Jahe atau menuju arah Langkat.
- Bahwa setelah sekira ± kurang lebih 3 (tiga) jam menunggu parkir di pinggir jalan, Terdakwa EDI SAHPUTRA melihat dari kejauhan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING melintas menuju ke arah Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo, melihat hal tersebut Terdakwa EDI SAHPUTRA langsung menghidupkan mesin mobil, dan membawa atau memajukan mobil tersebut ketengah jalan dan dengan kecepatan 60 (enam puluh) hingga 70 (tujuh puluh) KM/Jam, dan ketika antara mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa EDI SAHPUTRA dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING sudah mulai berdekatan dengan posisi lawan arah, Terdakwa EDI SAHPUTRA langsung memijak pedal gas mobil hingga mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan mengarahkan bagian depan mobil kearah sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, hingga bagian depan samping kanan mobil menghantam atau menabrak bagian depan sepeda motor Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, selanjutnya sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING terlempar dan jatuh masuk kedalam bagian depan (bamper) Mobil yang dikemudikan oleh terdakwa EDI SAHPUTRA hingga menimbulkan benturan keras, sedangkan tubuh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING terjatuh ke pinggir jalan selanjutnya Terdakwa EDI SAHPUTRA tetap memijak pedal gas mobil hingga melaju dengan kecepatan tinggi dengan posisi sepeda motor milik Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING tetap dibawah bumper depan sebelah kanan mobil tersebut dan terseret hingga berjarak ± 150 (seratus lima puluh) meter, dan setelah itu Terdakwa EDI SAHPUTRA memundurkan mobil tersebut untuk melepaskan sepeda motor yang tersangkut dibawah bumper sebelah kanan mobil, dan pada saat memundurkan mobil tersebutlah ban depan sebelah kanan mobil tersebut terlepas, kemudian MUNIRTA GINTING lari kearah perladangan Jalan Jahe, sedangkan Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama dengan Terdakwa HERIADI berlari kearah perladangan masyarakat untuk melarikan dan menyelamatkan diri.
- Bahwa akibat kejadian tersebut, masyarakat yang ada disekitar tempat kejadian mencari keberadaan Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING, tidak berselang lama kemudian Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI menyerahkan diri kepada masyarakat, kemudian masyarakat membawa Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI ke kantor desa Kuta Rayat, kec. Naman Teran, Kab. Karo untuk menjelaskan kejadian tersebut.
- Bahwa setibanya di Kantor Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo, masyarakat Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo mengintrogasi Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI, namun Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI mengatakan bahwa kejadian tersebut adalah kecelakaan karena Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI takut akan dimassakan oleh masyarakat, dan dikarenakan massa sudah banyak dan melarang Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI untuk pergi dari Kantor Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo, kemudian pihak dari Polres Karo datang ke lokasi kejadian dan membawa Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI ke Polres Karo, berikut mobil yang dikemudian Terdakwa EDI SAHPUTRA dan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, selanjutnya setibanya di Polres Karo, Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI dilakukan Introgasi dan mengakui bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut bukan karena kecelakaan lalulintas melainkan sengaja dilakukan untuk membuat celaka atau untuk membunuh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING adapun niat tersebut muncul akibat kawan dari Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI yang bernama MUNIRTA GINTING sakit hati dan demdam kepada Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, sehigga dengan cara yang sudah direncanakan tersebut, Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING berniat akan mencelakai Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING.
- Bahwa pada saat berada di dalam mobil tersebut Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI bersama dengan MUNIRTA GINTING sudah menyiapkan senjata tajam berupa suduk yang tujuannya untuk mencelakai Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING jika sudah berhasil diculik namun dikarenakan situasi saat itu oleh Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING tidak memungkinkan sehingga Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING sepakat untuk mengubah cara lain untuk mencelakai Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING yakni dengan menabrakkan mobil yang sudah dirental oleh Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING langsung ke arah sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING.
- Bahwa Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING secara sadar dan dengan sengaja menabrakkan mobil yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi ke arah motor yang dikendarai Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING tanpa ada sedikitpun keinginan untuk mengurungkan niat jahat tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama-sama dengan HERIADI dan MUNIRTA GINTING mengakibatkan saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING berdasarkan Surat Keterangan Visum Rumah Sakit Umum Amanda Nomor: I.7/169/RSU Amanda/VI/2026 tanggal 13 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Dr. Sarah Hagaina Br Tarigan, dengan deskripsi luka:
- Luka gores di paha kanan ukuran dua puluh lima dikali lima centi meter
- Luka terbuka di betis kanan ukuran tiga puluh dikali sepuluh centi meter, tampak otot dan tulang
- Tampak kaki kanan lebih pendek dari kaki kiri
Dengan diagnosa:
OPEN FRACTUR FIBULA DEXTRA + SKIN LOST CRURIS DEXTRA
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI bersama dengan MUNIRTA GINTING mengakibatkan Saksi Korban MUHAMMAD TOPAN GINTING sempat dirawat inap 1 (satu) malam di RSU Amanda Berastagi dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan guna mendapatkan perawatan dan pengobatan secara intensif atas luka yang dialami Saksi korban hingga kurang lebih 1 (satu) minggu dirawat inap.
------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 jo. Pasal 17 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-----Bahwa Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama-sama dengan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING (DPO) pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Jalan Jahe, Desa Kuta Rayat, Kecamatan Naman Teran, Kab. Karo, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana, percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, yang merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari MUNIRTA GINTING (DPO) yang bercerita kepada Terdakwa EDI SAHPUTRA, bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.00 wib MUNIRTA GINTING ingin mandi ke sungai (tapin) yang berada di Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo, dan di perjalanan menuju ke sungai MUNIRTA GINTING bertemu dengan Saksi Korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, dan dari keterangan MUNIRTA GINTING, sewaktu bertemu dengan Sdra MUHAMMAD TOPAN GINTING di perjalanan menuju sungai hendak mandi tersebut, Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING mengancam MUNIRTA GINTING dengan mengatakan “ula nari kuidah engko jenda teluna, ja pe ko kari kuidah kutebaki” yang artinya “jangan lagi kulihat di kampung ini kau tiganya, dimana pun nanti kau kulihat, kutikami kau tiganya”, dan dikarenakan kejadian tersebut MUNIRTA GINTING tidak jadi mandi ke sungai dan balik kerumah kontrakan dengan mengendarai sepeda motornya, dan pada saat balik kerumah kontrakan tersebut, Saksi Korban MUHAMMAD TOPAN GINTING mengikutkan MUNIRTA GINTING, dimana Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING mengendarai sepeda motor Yamaha RX King Warna Biru.
- Setibanya di depan rumah kontrakan tersebut Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING langsung memalangkan sepeda motor RX Kingnya dan memarkirkannya di depan rumah tersebut dan turun kemudian mengambil sebuah batu, dan dimana pada saat itu MUNIRTA GINTING masih berada di atas sepeda motornya, selanjutnya Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING memukul kepala MUNIRTA GINTING dengan menggunakan batu dengan mengatakan “la ku sor ngenin engko teluna ja pe engko ku tebaki “ yang artinya “ enggak sor aku lihat kau tiganya dimana pun kau tiganya kutikami”, dikarenakan terkena pukulan batu dari Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING tersebut, MUNIRTA GINTING jatuh ke tanah, setelah itu Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama dengan Terdakwa HERIADI keluar, pada saat keluar dari rumah, Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama dengan Terdakwa HERIADI dan masyarakat yang ada di sekitar melerai kejadian tersebut, dan Saksi Korban MUHAMMAD TOPAN GINTING pulang kerumahnya, sedangkan dan MUNIRTA GINTING dibawa oleh masyarakat yang ada di lokasi ke Puskesmas Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo.
- Bahwa sekira pukul 21.00 wib MUNIRTA GINTING selesai berobat dari Puskesmas dan pulang kerumah Kontrakan, dan dirumah kontrakan tersebut, MUNIRTA GINTING menceritakan kejadian tersebut kepada Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI bahwa MUNIRTA GINTING sakit hati kepada Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING dikarenakan MUNIRTA GINTING tidak mengetahui salahnya sehingga Saksi Korban MUHAMMAD TOPAN GINTING melakukan penganiayaan terhadap dirinya, dan dimana pada saat itu MUNIRTA GINTING mengatakan kepada Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI berencana untuk menculik Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, dari perkataan MUNIRTA GINTING tersebut, Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI mendukung rencana dari MUNIRTA GINTING tersebut, dikarenakan Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI tersinggung akibat perbuatan dari Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING dan Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI tidak terima kalau Sdra MUNIRTA GINTING diperlakukan seperti itu oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING.
- Bahwa Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI yang tidak terima akan perbuatan Saksi Korban MUHAMMAD TOPAN GINTING selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama-sama dengan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING membahas rencana untuk menculik Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, Terdakwa EDI SAHPUTRA mengatakan kepada Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING, bahwa Terdakwa EDI SAHPUTRA besok yang mencari mobil rental untuk menculik MUHAMMAD TOPAN GINTING di jalan, setelah Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama-sama dengan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING menyepakati rencana tersebut selanjutnya Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI, dan MUNIRTA GINTING beristirahat di rumah tersebut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa EDI SAHPUTRA merental mobil Xenia warna putih BK 1603 SAC milik anak Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo, tujuan merental mobil tersebut untuk mencari dan menculik Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, setelah merental mobil itu Terdakwa EDI SAHPUTRA membawa mobil itu ke rumah kontrakan, setelah tiba di rumah, Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING kembali membahas untuk menculik Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, kemudian Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING sepakat untuk mencari dan menunggu Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING di Jalan Jahe Desa Kutarayat Kab. Karo, dikarenakan Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING sering melintas atau lewat dengan mengendarai sepeda motornya ke perladanganya yang berada di Jalan Jahe dan sebelum melaksanakan kegiatan tersebut Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING sepakat untuk makan siang terlebih dahulu, dan kemudian Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING menaiki mobil Xenia putih tersebut menuju Desa Sigarang-garang Kec. Naman Teran Kab. Karo, dan yang mengemudikan mobil tersebut adalah Terdakwa EDI SAHPUTRA, setibanya di Desa Sigarang-garang Kec. Naman Teran Kab. Karo Terdakwa EDI SAHPUTRA dan MUNIRTA GINTING makan BPK Karo dan Terdakwa HERIADI makan di Ayam penyet, dan setelah selesai makan Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING kembali kerumah kontrakan yang berada di Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo, setibanya di rumah kontrakan tersebut, Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING kembali membahas untuk menculik Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING dan menunggu Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING melintas dari depan rumah kontrakan, dikarenakan rumah kontrakan terdakwa EDI SAHPUTRA berada di pinggir jalan dan biasa melihat Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING melintas.
- Bahwa sekira pukul 12.00 Wib sampai dengan pukul 14.00 Wib Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING masih menunggu Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING melintas dari depan rumah, kemudian sekira pukul 14.00 wib Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING melintas atau lewat didepan rumah kontrakan dengan mengendarai sepeda motor Yamah RX king warna biru miliknya, melihat Saksi korban melintas dari depan kontaran kemudian Terdakwa EDI SAHPUTRA mengatakan “ayo.... itu TOPAN tadi”, setelah itu Terdakwa EDI SAHPUTRA menuju mobil Xenia putih yang telah direntalnya dan duduk di bangku supir atau mengambil alih sebagai pengemudinya, kemudian Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING masuk ke mobil tersebut, dimana saat itu Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING duduk di bangku tengah belakang supir, pada saat MUNIRTA GINTING masuk kedalam mobil, MUNIRTA GINTING membawa senjata tajam jenis suduk, dan di letakkan di bangku samping supir, dan setelah itu Terdakwa mengemudikan mobil tersebut kearah Jalan Jahe, dan di Jalan Jahe tersebut Terdakwa EDI SAHPUTRA memberhentikan mobil dan parkir di pinggir Jalan Jahe (jalan kasmak) dengan arah kepala mobil mengarah ke Jalan Jahe atau menuju arah Langkat.
- Bahwa setelah sekira ± kurang lebih 3 (tiga) jam menunggu parkir di pinggir jalan, Terdakwa EDI SAHPUTRA melihat dari kejauhan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING melintas menuju ke arah Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo, melihat hal tersebut Terdakwa EDI SAHPUTRA langsung menghidupkan mesin mobil, dan membawa atau memajukan mobil tersebut ketengah jalan dan dengan kecepatan 60 (enam puluh) hingga 70 (tujuh puluh) KM/Jam, dan ketika antara mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa EDI SAHPUTRA dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING sudah mulai berdekatan dengan posisi lawan arah, Terdakwa EDI SAHPUTRA langsung memijak pedal gas mobil hingga mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan mengarahkan bagian depan mobil kearah sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, hingga bagian depan samping kanan mobil menghantam atau menabrak bagian depan sepeda motor Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, selanjutnya sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING terlempar dan jatuh masuk kedalam bagian depan (bamper) Mobil yang dikemudikan oleh terdakwa EDI SAHPUTRA hingga menimbulkan benturan keras, sedangkan tubuh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING terjatuh ke pinggir jalan selanjutnya Terdakwa EDI SAHPUTRA tetap memijak pedal gas mobil hingga melaju dengan kecepatan tinggi dengan posisi sepeda motor milik Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING tetap dibawah bumper depan sebelah kanan mobil tersebut dan terseret hingga berjarak ± 150 (seratus lima puluh) meter, dan setelah itu Terdakwa EDI SAHPUTRA memundurkan mobil tersebut untuk melepaskan sepeda motor yang tersangkut dibawah bumper sebelah kanan mobil, dan pada saat memundurkan mobil tersebutlah ban depan sebelah kanan mobil tersebut terlepas, kemudian MUNIRTA GINTING lari kearah perladangan Jalan Jahe, sedangkan Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama dengan Terdakwa HERIADI berlari kearah perladangan masyarakat untuk melarikan dan menyelamatkan diri.
- Bahwa akibat kejadian tersebut, masyarakat yang ada disekitar tempat kejadian mencari keberadaan Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING, tidak berselang lama kemudian Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI menyerahkan diri kepada masyarakat, kemudian masyarakat membawa Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI ke kantor desa Kuta Rayat, kec. Naman Teran, Kab. Karo untuk menjelaskan kejadian tersebut.
- Bahwa setibanya di Kantor Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo, masyarakat Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo mengintrogasi Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI, namun Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI mengatakan bahwa kejadian tersebut adalah kecelakaan karena Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI takut akan dimassakan oleh masyarakat, dan dikarenakan massa sudah banyak dan melarang Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI untuk pergi dari Kantor Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo, kemudian pihak dari Polres Karo datang ke lokasi kejadian dan membawa Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI ke Polres Karo, berikut mobil yang dikemudian Terdakwa EDI SAHPUTRA dan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, selanjutnya setibanya di Polres Karo, Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI dilakukan Introgasi dan mengakui bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut bukan karena kecelakaan lalulintas melainkan sengaja dilakukan untuk membuat celaka atau untuk membunuh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING adapun niat tersebut muncul akibat kawan dari Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI yang bernama MUNIRTA GINTING sakit hati dan demdam kepada Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, sehigga dengan cara yang sudah direncanakan tersebut, Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING berniat akan mencelakai Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING.
- Bahwa pada saat berada di dalam mobil tersebut Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI bersama dengan MUNIRTA GINTING sudah menyiapkan senjata tajam berupa suduk yang tujuannya untuk mencelakai Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING jika sudah berhasil diculik namun dikarenakan situasi saat itu oleh Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING tidak memungkinkan sehingga Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING sepakat untuk mengubah cara lain untuk mencelakai Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING yakni dengan menabrakkan mobil yang sudah dirental oleh Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING langsung ke arah sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING.
- Bahwa perbuatan Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama-sama dengan HERIADI dan MUNIRTA GINTING mengakibatkan saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING berdasarkan Surat Keterangan Visum Rumah Sakit Umum Amanda Nomor: I.7/169/RSU Amanda/VI/2026 tanggal 13 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Dr. Sarah Hagaina Br Tarigan, dengan deskripsi luka:
- Luka gores di paha kanan ukuran dua puluh lima dikali lima centi meter
- Luka terbuka di betis kanan ukuran tiga puluh dikali sepuluh centi meter, tampak otot dan tulang
- Tampak kaki kanan lebih pendek dari kaki kiri
Dengan diagnosa:
OPEN FRACTUR FIBULA DEXTRA + SKIN LOST CRURIS DEXTRA
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI bersama dengan MUNIRTA GINTING mengakibatkan Saksi Korban MUHAMMAD TOPAN GINTING sempat dirawat inap 1 (satu) malam di RSU Amanda Berastagi dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan guna mendapatkan perawatan dan pengobatan secara intensif atas luka yang dialami Saksi korban hingga kurang lebih 1 (satu) minggu dirawat inap.
------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 17 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
-----Bahwa Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama-sama dengan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING (DPO) pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Jalan Jahe, Desa Kuta Rayat, Kecamatan Naman Teran, Kab. Karo, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana, yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari MUNIRTA GINTING (DPO) yang bercerita kepada Terdakwa EDI SAHPUTRA, bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.00 wib MUNIRTA GINTING ingin mandi ke sungai (tapin) yang berada di Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo, dan di perjalanan menuju ke sungai MUNIRTA GINTING bertemu dengan Saksi Korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, dan dari keterangan MUNIRTA GINTING, sewaktu bertemu dengan Sdra MUHAMMAD TOPAN GINTING di perjalanan menuju sungai hendak mandi tersebut, Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING mengancam MUNIRTA GINTING dengan mengatakan “ula nari kuidah engko jenda teluna, ja pe ko kari kuidah kutebaki” yang artinya “jangan lagi kulihat di kampung ini kau tiganya, dimana pun nanti kau kulihat, kutikami kau tiganya”, dan dikarenakan kejadian tersebut MUNIRTA GINTING tidak jadi mandi ke sungai dan balik kerumah kontrakan dengan mengendarai sepeda motornya, dan pada saat balik kerumah kontrakan tersebut, Saksi Korban MUHAMMAD TOPAN GINTING mengikutkan MUNIRTA GINTING, dimana Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING mengendarai sepeda motor Yamaha RX King Warna Biru.
- Setibanya di depan rumah kontrakan tersebut Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING langsung memalangkan sepeda motor RX Kingnya dan memarkirkannya di depan rumah tersebut dan turun kemudian mengambil sebuah batu, dan dimana pada saat itu MUNIRTA GINTING masih berada di atas sepeda motornya, selanjutnya Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING memukul kepala MUNIRTA GINTING dengan menggunakan batu dengan mengatakan “la ku sor ngenin engko teluna ja pe engko ku tebaki “ yang artinya “ enggak sor aku lihat kau tiganya dimana pun kau tiganya kutikami”, dikarenakan terkena pukulan batu dari Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING tersebut, MUNIRTA GINTING jatuh ke tanah, setelah itu Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama dengan Terdakwa HERIADI keluar, pada saat keluar dari rumah, Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama dengan Terdakwa HERIADI dan masyarakat yang ada di sekitar melerai kejadian tersebut, dan Saksi Korban MUHAMMAD TOPAN GINTING pulang kerumahnya, sedangkan dan MUNIRTA GINTING dibawa oleh masyarakat yang ada di lokasi ke Puskesmas Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo.
- Bahwa sekira pukul 21.00 wib MUNIRTA GINTING selesai berobat dari Puskesmas dan pulang kerumah Kontrakan, dan dirumah kontrakan tersebut, MUNIRTA GINTING menceritakan kejadian tersebut kepada Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI bahwa MUNIRTA GINTING sakit hati kepada Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING dikarenakan MUNIRTA GINTING tidak mengetahui salahnya sehingga Saksi Korban MUHAMMAD TOPAN GINTING melakukan penganiayaan terhadap dirinya, dan dimana pada saat itu MUNIRTA GINTING mengatakan kepada Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI berencana untuk menculik Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, dari perkataan MUNIRTA GINTING tersebut, Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI mendukung rencana dari MUNIRTA GINTING tersebut, dikarenakan Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI tersinggung akibat perbuatan dari Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING dan Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI tidak terima kalau Sdra MUNIRTA GINTING diperlakukan seperti itu oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING.
- Bahwa Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI yang tidak terima akan perbuatan Saksi Korban MUHAMMAD TOPAN GINTING selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama-sama dengan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING membahas rencana untuk menculik Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, Terdakwa EDI SAHPUTRA mengatakan kepada Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING, bahwa Terdakwa EDI SAHPUTRA besok yang mencari mobil rental untuk menculik MUHAMMAD TOPAN GINTING di jalan, setelah Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama-sama dengan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING menyepakati rencana tersebut selanjutnya Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI, dan MUNIRTA GINTING beristirahat di rumah tersebut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa EDI SAHPUTRA merental mobil Xenia warna putih BK 1603 SAC milik anak Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo, tujuan merental mobil tersebut untuk mencari dan menculik Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, setelah merental mobil itu Terdakwa EDI SAHPUTRA membawa mobil itu ke rumah kontrakan, setelah tiba di rumah, Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING kembali membahas untuk menculik Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, kemudian Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING sepakat untuk mencari dan menunggu Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING di Jalan Jahe Desa Kutarayat Kab. Karo, dikarenakan Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING sering melintas atau lewat dengan mengendarai sepeda motornya ke perladanganya yang berada di Jalan Jahe dan sebelum melaksanakan kegiatan tersebut Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING sepakat untuk makan siang terlebih dahulu, dan kemudian Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING menaiki mobil Xenia putih tersebut menuju Desa Sigarang-garang Kec. Naman Teran Kab. Karo, dan yang mengemudikan mobil tersebut adalah Terdakwa EDI SAHPUTRA, setibanya di Desa Sigarang-garang Kec. Naman Teran Kab. Karo Terdakwa EDI SAHPUTRA dan MUNIRTA GINTING makan BPK Karo dan Terdakwa HERIADI makan di Ayam penyet, dan setelah selesai makan Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING kembali kerumah kontrakan yang berada di Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo, setibanya di rumah kontrakan tersebut, Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING kembali membahas untuk menculik Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING dan menunggu Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING melintas dari depan rumah kontrakan, dikarenakan rumah kontrakan terdakwa EDI SAHPUTRA berada di pinggir jalan dan biasa melihat Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING melintas.
- Bahwa sekira pukul 12.00 Wib sampai dengan pukul 14.00 Wib Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING masih menunggu Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING melintas dari depan rumah, kemudian sekira pukul 14.00 wib Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING melintas atau lewat didepan rumah kontrakan dengan mengendarai sepeda motor Yamah RX king warna biru miliknya, melihat Saksi korban melintas dari depan kontaran kemudian Terdakwa EDI SAHPUTRA mengatakan “ayo.... itu TOPAN tadi”, setelah itu Terdakwa EDI SAHPUTRA menuju mobil Xenia putih yang telah direntalnya dan duduk di bangku supir atau mengambil alih sebagai pengemudinya, kemudian Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING masuk ke mobil tersebut, dimana saat itu Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING duduk di bangku tengah belakang supir, pada saat MUNIRTA GINTING masuk kedalam mobil, MUNIRTA GINTING membawa senjata tajam jenis suduk, dan di letakkan di bangku samping supir, dan setelah itu Terdakwa mengemudikan mobil tersebut kearah Jalan Jahe, dan di Jalan Jahe tersebut Terdakwa EDI SAHPUTRA memberhentikan mobil dan parkir di pinggir Jalan Jahe (jalan kasmak) dengan arah kepala mobil mengarah ke Jalan Jahe atau menuju arah Langkat.
- Bahwa setelah sekira ± kurang lebih 3 (tiga) jam menunggu parkir di pinggir jalan, Terdakwa EDI SAHPUTRA melihat dari kejauhan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING melintas menuju ke arah Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo, melihat hal tersebut Terdakwa EDI SAHPUTRA langsung menghidupkan mesin mobil, dan membawa atau memajukan mobil tersebut ketengah jalan dan dengan kecepatan 60 (enam puluh) hingga 70 (tujuh puluh) KM/Jam, dan ketika antara mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa EDI SAHPUTRA dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING sudah mulai berdekatan dengan posisi lawan arah, Terdakwa EDI SAHPUTRA langsung memijak pedal gas mobil hingga mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan mengarahkan bagian depan mobil kearah sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, hingga bagian depan samping kanan mobil menghantam atau menabrak bagian depan sepeda motor Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, selanjutnya sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING terlempar dan jatuh masuk kedalam bagian depan (bamper) Mobil yang dikemudikan oleh terdakwa EDI SAHPUTRA hingga menimbulkan benturan keras, sedangkan tubuh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING terjatuh ke pinggir jalan selanjutnya Terdakwa EDI SAHPUTRA tetap memijak pedal gas mobil hingga melaju dengan kecepatan tinggi dengan posisi sepeda motor milik Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING tetap dibawah bumper depan sebelah kanan mobil tersebut dan terseret hingga berjarak ± 150 (seratus lima puluh) meter, dan setelah itu Terdakwa EDI SAHPUTRA memundurkan mobil tersebut untuk melepaskan sepeda motor yang tersangkut dibawah bumper sebelah kanan mobil, dan pada saat memundurkan mobil tersebutlah ban depan sebelah kanan mobil tersebut terlepas, kemudian MUNIRTA GINTING lari kearah perladangan Jalan Jahe, sedangkan Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama dengan Terdakwa HERIADI berlari kearah perladangan masyarakat untuk melarikan dan menyelamatkan diri.
- Bahwa akibat kejadian tersebut, masyarakat yang ada disekitar tempat kejadian mencari keberadaan Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING, tidak berselang lama kemudian Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI menyerahkan diri kepada masyarakat, kemudian masyarakat membawa Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI ke kantor desa Kuta Rayat, kec. Naman Teran, Kab. Karo untuk menjelaskan kejadian tersebut.
- Bahwa setibanya di Kantor Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo, masyarakat Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo mengintrogasi Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI, namun Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI mengatakan bahwa kejadian tersebut adalah kecelakaan karena Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI takut akan dimassakan oleh masyarakat, dan dikarenakan massa sudah banyak dan melarang Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI untuk pergi dari Kantor Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo, kemudian pihak dari Polres Karo datang ke lokasi kejadian dan membawa Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI ke Polres Karo, berikut mobil yang dikemudian Terdakwa EDI SAHPUTRA dan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, selanjutnya setibanya di Polres Karo, Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI dilakukan Introgasi dan mengakui bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut bukan karena kecelakaan lalulintas melainkan sengaja dilakukan untuk membuat celaka atau untuk membunuh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING adapun niat tersebut muncul akibat kawan dari Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI yang bernama MUNIRTA GINTING sakit hati dan demdam kepada Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, sehigga dengan cara yang sudah direncanakan tersebut, Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING berniat akan mencelakai Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING.
- Bahwa pada saat berada di dalam mobil tersebut Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI bersama dengan MUNIRTA GINTING sudah menyiapkan senjata tajam berupa suduk yang tujuannya untuk mencelakai Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING jika sudah berhasil diculik namun dikarenakan situasi saat itu oleh Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING tidak memungkinkan sehingga Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING sepakat untuk mengubah cara lain untuk mencelakai Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING yakni dengan menabrakkan mobil yang sudah dirental oleh Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING langsung ke arah sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING.
- Bahwa perbuatan Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama-sama dengan HERIADI dan MUNIRTA GINTING mengakibatkan saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING berdasarkan Surat Keterangan Visum Rumah Sakit Umum Amanda Nomor: I.7/169/RSU Amanda/VI/2026 tanggal 13 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Dr. Sarah Hagaina Br Tarigan, dengan deskripsi luka:
- Luka gores di paha kanan ukuran dua puluh lima dikali lima centi meter
- Luka terbuka di betis kanan ukuran tiga puluh dikali sepuluh centi meter, tampak otot dan tulang
- Tampak kaki kanan lebih pendek dari kaki kiri
Dengan diagnosa:
OPEN FRACTUR FIBULA DEXTRA + SKIN LOST CRURIS DEXTRA
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI bersama dengan MUNIRTA GINTING mengakibatkan Saksi Korban MUHAMMAD TOPAN GINTING sempat dirawat inap 1 (satu) malam di RSU Amanda Berastagi dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan guna mendapatkan perawatan dan pengobatan secara intensif atas luka yang dialami Saksi korban hingga kurang lebih 1 (satu) minggu dirawat inap.
------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 469 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH LEBIH SUBSIDAIR
-----Bahwa Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama-sama dengan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING (DPO) pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Jalan Jahe, Desa Kuta Rayat, Kecamatan Naman Teran, Kab. Karo, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana, yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari MUNIRTA GINTING (DPO) yang bercerita kepada Terdakwa EDI SAHPUTRA, bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.00 wib MUNIRTA GINTING ingin mandi ke sungai (tapin) yang berada di Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo, dan di perjalanan menuju ke sungai MUNIRTA GINTING bertemu dengan Saksi Korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, dan dari keterangan MUNIRTA GINTING, sewaktu bertemu dengan Sdra MUHAMMAD TOPAN GINTING di perjalanan menuju sungai hendak mandi tersebut, Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING mengancam MUNIRTA GINTING dengan mengatakan “ula nari kuidah engko jenda teluna, ja pe ko kari kuidah kutebaki” yang artinya “jangan lagi kulihat di kampung ini kau tiganya, dimana pun nanti kau kulihat, kutikami kau tiganya”, dan dikarenakan kejadian tersebut MUNIRTA GINTING tidak jadi mandi ke sungai dan balik kerumah kontrakan dengan mengendarai sepeda motornya, dan pada saat balik kerumah kontrakan tersebut, Saksi Korban MUHAMMAD TOPAN GINTING mengikutkan MUNIRTA GINTING, dimana Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING mengendarai sepeda motor Yamaha RX King Warna Biru.
- Setibanya di depan rumah kontrakan tersebut Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING langsung memalangkan sepeda motor RX Kingnya dan memarkirkannya di depan rumah tersebut dan turun kemudian mengambil sebuah batu, dan dimana pada saat itu MUNIRTA GINTING masih berada di atas sepeda motornya, selanjutnya Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING memukul kepala MUNIRTA GINTING dengan menggunakan batu dengan mengatakan “la ku sor ngenin engko teluna ja pe engko ku tebaki “ yang artinya “ enggak sor aku lihat kau tiganya dimana pun kau tiganya kutikami”, dikarenakan terkena pukulan batu dari Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING tersebut, MUNIRTA GINTING jatuh ke tanah, setelah itu Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama dengan Terdakwa HERIADI keluar, pada saat keluar dari rumah, Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama dengan Terdakwa HERIADI dan masyarakat yang ada di sekitar melerai kejadian tersebut, dan Saksi Korban MUHAMMAD TOPAN GINTING pulang kerumahnya, sedangkan dan MUNIRTA GINTING dibawa oleh masyarakat yang ada di lokasi ke Puskesmas Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo.
- Bahwa sekira pukul 21.00 wib MUNIRTA GINTING selesai berobat dari Puskesmas dan pulang kerumah Kontrakan, dan dirumah kontrakan tersebut, MUNIRTA GINTING menceritakan kejadian tersebut kepada Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI bahwa MUNIRTA GINTING sakit hati kepada Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING dikarenakan MUNIRTA GINTING tidak mengetahui salahnya sehingga Saksi Korban MUHAMMAD TOPAN GINTING melakukan penganiayaan terhadap dirinya, dan dimana pada saat itu MUNIRTA GINTING mengatakan kepada Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI berencana untuk menculik Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, dari perkataan MUNIRTA GINTING tersebut, Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI mendukung rencana dari MUNIRTA GINTING tersebut, dikarenakan Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI tersinggung akibat perbuatan dari Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING dan Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI tidak terima kalau Sdra MUNIRTA GINTING diperlakukan seperti itu oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING.
- Bahwa Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI yang tidak terima akan perbuatan Saksi Korban MUHAMMAD TOPAN GINTING selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama-sama dengan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING membahas rencana untuk menculik Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, Terdakwa EDI SAHPUTRA mengatakan kepada Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING, bahwa Terdakwa EDI SAHPUTRA besok yang mencari mobil rental untuk menculik MUHAMMAD TOPAN GINTING di jalan, setelah Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama-sama dengan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING menyepakati rencana tersebut selanjutnya Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI, dan MUNIRTA GINTING beristirahat di rumah tersebut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa EDI SAHPUTRA merental mobil Xenia warna putih BK 1603 SAC milik anak Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo, tujuan merental mobil tersebut untuk mencari dan menculik Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, setelah merental mobil itu Terdakwa EDI SAHPUTRA membawa mobil itu ke rumah kontrakan, setelah tiba di rumah, Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING kembali membahas untuk menculik Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, kemudian Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING sepakat untuk mencari dan menunggu Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING di Jalan Jahe Desa Kutarayat Kab. Karo, dikarenakan Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING sering melintas atau lewat dengan mengendarai sepeda motornya ke perladanganya yang berada di Jalan Jahe dan sebelum melaksanakan kegiatan tersebut Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING sepakat untuk makan siang terlebih dahulu, dan kemudian Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING menaiki mobil Xenia putih tersebut menuju Desa Sigarang-garang Kec. Naman Teran Kab. Karo, dan yang mengemudikan mobil tersebut adalah Terdakwa EDI SAHPUTRA, setibanya di Desa Sigarang-garang Kec. Naman Teran Kab. Karo Terdakwa EDI SAHPUTRA dan MUNIRTA GINTING makan BPK Karo dan Terdakwa HERIADI makan di Ayam penyet, dan setelah selesai makan Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING kembali kerumah kontrakan yang berada di Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo, setibanya di rumah kontrakan tersebut, Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING kembali membahas untuk menculik Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING dan menunggu Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING melintas dari depan rumah kontrakan, dikarenakan rumah kontrakan terdakwa EDI SAHPUTRA berada di pinggir jalan dan biasa melihat Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING melintas.
- Bahwa sekira pukul 12.00 Wib sampai dengan pukul 14.00 Wib Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING masih menunggu Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING melintas dari depan rumah, kemudian sekira pukul 14.00 wib Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING melintas atau lewat didepan rumah kontrakan dengan mengendarai sepeda motor Yamah RX king warna biru miliknya, melihat Saksi korban melintas dari depan kontaran kemudian Terdakwa EDI SAHPUTRA mengatakan “ayo.... itu TOPAN tadi”, setelah itu Terdakwa EDI SAHPUTRA menuju mobil Xenia putih yang telah direntalnya dan duduk di bangku supir atau mengambil alih sebagai pengemudinya, kemudian Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING masuk ke mobil tersebut, dimana saat itu Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING duduk di bangku tengah belakang supir, pada saat MUNIRTA GINTING masuk kedalam mobil, MUNIRTA GINTING membawa senjata tajam jenis suduk, dan di letakkan di bangku samping supir, dan setelah itu Terdakwa mengemudikan mobil tersebut kearah Jalan Jahe, dan di Jalan Jahe tersebut Terdakwa EDI SAHPUTRA memberhentikan mobil dan parkir di pinggir Jalan Jahe (jalan kasmak) dengan arah kepala mobil mengarah ke Jalan Jahe atau menuju arah Langkat.
- Bahwa setelah sekira ± kurang lebih 3 (tiga) jam menunggu parkir di pinggir jalan, Terdakwa EDI SAHPUTRA melihat dari kejauhan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING melintas menuju ke arah Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo, melihat hal tersebut Terdakwa EDI SAHPUTRA langsung menghidupkan mesin mobil, dan membawa atau memajukan mobil tersebut ketengah jalan dan dengan kecepatan 60 (enam puluh) hingga 70 (tujuh puluh) KM/Jam, dan ketika antara mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa EDI SAHPUTRA dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING sudah mulai berdekatan dengan posisi lawan arah, Terdakwa EDI SAHPUTRA langsung memijak pedal gas mobil hingga mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan mengarahkan bagian depan mobil kearah sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, hingga bagian depan samping kanan mobil menghantam atau menabrak bagian depan sepeda motor Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, selanjutnya sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING terlempar dan jatuh masuk kedalam bagian depan (bamper) Mobil yang dikemudikan oleh terdakwa EDI SAHPUTRA hingga menimbulkan benturan keras, sedangkan tubuh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING terjatuh ke pinggir jalan selanjutnya Terdakwa EDI SAHPUTRA tetap memijak pedal gas mobil hingga melaju dengan kecepatan tinggi dengan posisi sepeda motor milik Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING tetap dibawah bumper depan sebelah kanan mobil tersebut dan terseret hingga berjarak ± 150 (seratus lima puluh) meter, dan setelah itu Terdakwa EDI SAHPUTRA memundurkan mobil tersebut untuk melepaskan sepeda motor yang tersangkut dibawah bumper sebelah kanan mobil, dan pada saat memundurkan mobil tersebutlah ban depan sebelah kanan mobil tersebut terlepas, kemudian MUNIRTA GINTING lari kearah perladangan Jalan Jahe, sedangkan Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama dengan Terdakwa HERIADI berlari kearah perladangan masyarakat untuk melarikan dan menyelamatkan diri.
- Bahwa akibat kejadian tersebut, masyarakat yang ada disekitar tempat kejadian mencari keberadaan Terdakwa EDI SAHPUTRA, Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING, tidak berselang lama kemudian Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI menyerahkan diri kepada masyarakat, kemudian masyarakat membawa Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI ke kantor desa Kuta Rayat, kec. Naman Teran, Kab. Karo untuk menjelaskan kejadian tersebut.
- Bahwa setibanya di Kantor Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo, masyarakat Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo mengintrogasi Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI, namun Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI mengatakan bahwa kejadian tersebut adalah kecelakaan karena Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI takut akan dimassakan oleh masyarakat, dan dikarenakan massa sudah banyak dan melarang Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI untuk pergi dari Kantor Desa Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo, kemudian pihak dari Polres Karo datang ke lokasi kejadian dan membawa Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI ke Polres Karo, berikut mobil yang dikemudian Terdakwa EDI SAHPUTRA dan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, selanjutnya setibanya di Polres Karo, Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI dilakukan Introgasi dan mengakui bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut bukan karena kecelakaan lalulintas melainkan sengaja dilakukan untuk membuat celaka atau untuk membunuh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING adapun niat tersebut muncul akibat kawan dari Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI yang bernama MUNIRTA GINTING sakit hati dan demdam kepada Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING, sehigga dengan cara yang sudah direncanakan tersebut, Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING berniat akan mencelakai Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING.
- Bahwa pada saat berada di dalam mobil tersebut Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI bersama dengan MUNIRTA GINTING sudah menyiapkan senjata tajam berupa suduk yang tujuannya untuk mencelakai Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING jika sudah berhasil diculik namun dikarenakan situasi saat itu oleh Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING tidak memungkinkan sehingga Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING sepakat untuk mengubah cara lain untuk mencelakai Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING yakni dengan menabrakkan mobil yang sudah dirental oleh Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI dan MUNIRTA GINTING langsung ke arah sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING.
- Bahwa perbuatan Terdakwa EDI SAHPUTRA bersama-sama dengan HERIADI dan MUNIRTA GINTING mengakibatkan saksi korban MUHAMMAD TOPAN GINTING berdasarkan Surat Keterangan Visum Rumah Sakit Umum Amanda Nomor: I.7/169/RSU Amanda/VI/2026 tanggal 13 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Dr. Sarah Hagaina Br Tarigan, dengan deskripsi luka:
- Luka gores di paha kanan ukuran dua puluh lima dikali lima centi meter
- Luka terbuka di betis kanan ukuran tiga puluh dikali sepuluh centi meter, tampak otot dan tulang
- Tampak kaki kanan lebih pendek dari kaki kiri
Dengan diagnosa:
OPEN FRACTUR FIBULA DEXTRA + SKIN LOST CRURIS DEXTRA
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDI SAHPUTRA dan Terdakwa HERIADI bersama dengan MUNIRTA GINTING mengakibatkan Saksi Korban MUHAMMAD TOPAN GINTING sempat dirawat inap 1 (satu) malam di RSU Amanda Berastagi dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan guna mendapatkan perawatan dan pengobatan secara intensif atas luka yang dialami Saksi korban hingga kurang lebih 1 (satu) minggu dirawat inap.
------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------- |