Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Kbj Koperasi Kredit/ CU. Cinta Kasih 1.Leni Br Tarigan
2.Sona Ginting
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Kbj
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Kredit/ CU. Cinta Kasih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nhov Trakapta Putra Kaban SHKoperasi Kredit/ CU. Cinta Kasih
Tergugat
NoNama
1Leni Br Tarigan
2Sona Ginting
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.827.840,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : K1.0255879/PK/2019 tertanggal 10 September 2019 dan Perjanjian Kredit Nomor : 30.997/NRPG/IX/2019 yang diperbuat di hadapan Notaris Ratna Pelita Ginting, SH tertanggal  10 September 2019;
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 97.827.840 dengan rincian :
  • Sisa Pinjaman              = Rp. 30.880.000
  • Bunga                          = Rp. 40.761.600
  • Denda                          = Rp.   8.152.320
  • Total                            = Rp. 97.827.840
  1. Menetapkan sita atas jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa tanah perladangan seluas ± 7.000 M2 Akta Notaris Ratna Pelita Ginting, SH Pernyataan Kepemilikan Nomor 6 atas nama Sona Ginting tertanggal 4 September 2018 yang terletak di Desa Gunung Meriah Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas jaminan tanah TERGUGAT I dan TERGUGAT II
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memiliki pertimbangan yang lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak