Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Kbj Koperasi Kredit/ CU. Cinta Kasih 1.Rehulina Br Sembiring
2.Sabarta Sembiring
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Kbj
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Kredit/ CU. Cinta Kasih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nhov Trakapta Putra Kaban SHKoperasi Kredit/ CU. Cinta Kasih
Tergugat
NoNama
1Rehulina Br Sembiring
2Sabarta Sembiring
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.227.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 1187/PK/2016 dan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 25.588/NRPG/V/2016 yang diperbuat dihadapan Notaris Ratna Pelita Ginting, SH tertanggal 10 Mei 2016;
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 55.277.000 dengan rincian :
  • Sisa Pinjaman              = Rp. 12.390.000
  • Bunga                          = Rp. 34.072.500
  • Denda                          = Rp.   6.814.500
  • Total                            = Rp. 53.277.000
  1. Menetapkan sita atas jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa tanah pertapakan seluas ± 35 M2  Akta Notaris Ratna Pelita Ginting, SH, Pernyataan Kepemilikan Nomor 1 tertanggal 2 Mei 2016 Atas Nama Sabarta Sembiring dan Rehulina Br Sembiring;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas jaminan tanah TERGUGAT I dan TERGUGAT II
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memiliki pertimbangan yang lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak