| Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
SRI JULIANA
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1206024109830003
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
P. Berandan
|
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
43 Tahun / 01 September 1983
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun V Desa Sempajaya Kec. Berastagi Kab. Karo
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
Penangkapan
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan;
|
|
Penahanan
|
|
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan;
|
|
Ditahan Penuntut Umum
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan.
|
DAKWAAN
KESATU
----Bahwa Terdakwa SRI JULIANA pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun V Desa Sempajaya Kec. Berastagi Kab. Karo tepatnya di Adytia Gas yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa awalnya terdakwa SRI JULIANA dan saksi MHD. HUSIN GEA merupakan pasangan suami isteri selama kurang lebih 20 (dua puluh) tahun dan pada tanggal 18 Maret 2025 telah berpisah (bercerai) berdasarkan Akta Cerai No: 0033/AC/2025/ PA Kbj tanggal 18 Maret 2025.
- Bahwa setelah bercerai pada tanggal 25 Oktober 2025, dengan menggunakan uang pribadi Saksi MHD. HUSIN GEA membeli 1 (Satu) unit TV LED Sharp 42 Inch di toko Maju Jaya Electronic seharga Rp. 3.400.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan kaca alas meja yang di beli seminggu sebelum membeli TV tersebut dengan harga Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang diletakkan di lantai 1 tempat usahanya di Adytia Gas Dusun V Desa Sempajaya Kec. Berastagi Kab. Karo.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, pada saat Saksi MHD. HUSIN GEA berada di lantai 1 tempat usahanya berjualan gas elpiji kemudian Saksi MHD. HUSIN GEA menuju ke lantai 2 bangunan tersebut dengan maksud ingin melihat keadaan lantai 2 karena setelah bercerai Saksi MHD. HUSIN GEA tidak pernah pergi ke lantai 2 lagi.
- Bahwa saat berada di lantai 2, Saksi MHD. HUSIN GEA melihat ada sofa berwarna cokelat yang sudah berdebu dan berniat untuk memindahkan ke Lantai 1 di ruangan kerja Saksi MHD. HUSIN GEA dengan cara memanggil pekerjanya yaitu Saksi MARKUS LAIA dan Saksi AYU SYAHPUTRA GEA untuk memindahkannya, namun sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa datang dan mengatakan kepada Saksi MHD. HUSIN GEA ”jangan di ambil dulu, kami masih proses pembagian harta” namun Saksi MHD. HUSIN GEA tetap meminta pekerjanya untuk mengangkat sofa tersebut sehingga terjadi adu mulut antara Terdakwa dan Saksi MHD. HUSIN GEA, lalu Terdakwa menjadi emosi sehingga mengambil alu dan pisau dapur yang berada di lantai 2 dan langsung menyayatkan pisau tersebut ke arah sofa sehingga saksi MHD. HUSIN GEA turun ke lantai 1 yang diikuti oleh Terdakwa.
- Bahwa pada saat di tangga menuju lantai 1 saksi MHD HUSIN GEA dan Terdakwa sempat dilerai oleh Saksi POLINUS GEA sehingga Terdakwa melemparkan pisau tersebut ke atas dan turun ke lantai 1 hanya dengan Alu. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam tempat usaha saksi MHD. HUSIN GEA yang berada di lantai 1 dan memukul 1 (Satu) unit TV LED Sharp 42 Inch mili saksi MHD. HUSIN GEA yang berada di ruangan tersebut dengan menggunakan Alu sehingga TV tersebut hancur dan rusak serta tidak dapat digunakan kembali. Kemudian Terdakwa kembali memukul meja yang di lapisi alas meja berbahan kaca sehingga kaca alas meja tersebut menjadi pecah dan rusak serta tidak dapat digunakan lagi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi MHD. HUSIN GEA mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 3.900.000,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dengan perincian 1 (Satu) unit TV LED Sharp 42 Inch seharga Rp. 3.400.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan kaca alas meja sekitar seharga Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam pasal 521 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa SRI JULIANA pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun V Desa Sempajaya Kec. Berastagi Kab. Karo tepatnya di Adytia Gas yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa SRI JULIANA dan saksi MHD. HUSIN GEA merupakan pasangan suami isteri selama kurang lebih 20 (dua puluh) tahun dan pada tanggal 18 Maret 2025 telah berpisah (bercerai) berdasarkan Akta Cerai No: 0033/AC/2025/ PA Kbj tanggal 18 Maret 2025.
- Bahwa setelah bercerai pada tanggal 25 Oktober 2025, dengan menggunakan uang pribadi Saksi MHD. HUSIN GEA membeli 1 (Satu) unit TV LED Sharp 42 Inch di toko Maju Jaya Electronic seharga Rp. 3.400.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan kaca alas meja yang di beli seminggu sebelum membeli TV tersebut dengan harga Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang diletakkan di lantai 1 tempat usahanya di Adytia Gas Dusun V Desa Sempajaya Kec. Berastagi Kab. Karo.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, pada saat Saksi MHD. HUSIN GEA berada di lantai 1 tempat usahanya berjualan gas elpiji kemudian Saksi MHD. HUSIN GEA menuju ke lantai 2 bangunan tersebut dengan maksud ingin melihat keadaan lantai 2 karena setelah bercerai Saksi MHD. HUSIN GEA tidak pernah pergi ke lantai 2 lagi.
- Bahwa saat berada di lantai 2, Saksi MHD. HUSIN GEA melihat ada sofa berwarna cokelat yang sudah berdebu dan berniat untuk memindahkan ke Lantai 1 di ruangan kerja Saksi MHD. HUSIN GEA dengan cara memanggil pekerjanya yaitu Saksi MARKUS LAIA dan Saksi AYU SYAHPUTRA GEA untuk memindahkannya, namun sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa datang dan mengatakan kepada Saksi MHD. HUSIN GEA ”jangan di ambil dulu, kami masih proses pembagian harta” namun Saksi MHD. HUSIN GEA tetap meminta pekerjanya untuk mengangkat sofa tersebut sehingga terjadi adu mulut antara Terdakwa dan Saksi MHD. HUSIN GEA, lalu Terdakwa menjadi emosi sehingga mengambil alu dan pisau dapur yang berada di lantai 2 dan langsung menyayatkan pisau tersebut ke arah sofa dan berkata ”kubunuh kau nanti kalau kau bawa sofa itu” lalu Terdakwa menyayatkan sofa tersebut dengan pisau sambil berkata ”gini kau kubuat kalau kau bawa itu” kemudian Saksi MHD.HUSIN GEA berkata kepada Terdakwa “berani juga kau ya”, kemudiam Terdakwa berkata “kenapa rupanya kau, kau kan bukan setan kenapa aku harus takut”, setelah itu terjadi saling mendorong dan saling adu mulut dan terdakwa berkata “kalau mau kau matikan aku, kumatikan juga lah kau, kubunuh juga kau, entah mana kita duluan mati”, sehingga Saksi MHD. HUSIN GEA tidak jadi memindahkan sofa coklat tersebut dan saksi MHD. HUSIN GEA turun ke lantai 1 yang diikuti oleh Terdakwa.
- Bahwa pada saat di tangga menuju lantai 1 saksi MHD HUSIN GEA dan Terdakwa sempat dilerai oleh Saksi POLINUS GEA sehingga Terdakwa melemparkan pisau tersebut ke atas dan turun ke lantai 1 hanya dengan Alu. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam tempat usaha saksi MHD. HUSIN GEA yang berada di lantai 1 dan memukul 1 (Satu) unit TV LED Sharp 42 Inch mili saksi MHD. HUSIN GEA yang berada di ruangan tersebut dengan menggunakan Alu sehingga TV tersebut hancur dan rusak serta tidak dapat digunakan kembali. Kemudian Terdakwa kembali memukul meja yang di lapisi alas meja berbahan kaca sehingga kaca alas meja tersebut menjadi pecah dan rusak serta tidak dapat digunakan lagi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi MHD. HUSIN GEA merasa trauma dan mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 3.900.000,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dengan perincian 1 (Satu) unit TV LED Sharp 42 Inch seharga Rp. 3.400.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan kaca alas meja sekitar seharga Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana ----- |