| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 169/Pdt.G/2026/PN Kbj | 1.Suranta Br Purba 2.Ramle Br Purba 3.Kelat Tarigan 4.Inganna Ginting 5.Aprildawati Tarigan 6.Prista Tarigan |
1.Mahdalena Br Ginting 2.Rosmawati Br Tarigan 3.Eliasta Tarigan 4.Masda Tarigan 5.Sarianna Br Tarigan 6.Andareas Tarigan 7.Antonius Tarigan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Sep. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 169/Pdt.G/2026/PN Kbj | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 22 Sep. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | MENGADILI PRIMAIR: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat-I s/d Penggugat-VI untuk seluruhnya ; ------------------------ 2. Menyatakan Tergugat-I s/d Tergugat-VII telah melakukan perbuatan melawan hukum ; ------- 3. Menyatakan Penggugat-I s/d Penggugat-VI adalah anak/ahli waris dari Almh. Paras Br. Tarigan, Alm. Sempat Br. Tarigan, Alm.Kastan Tarigan, Alm. Mbera Muli Tarigan, Alm. Kamar Tarigan dan Alm. Rejeki Tarigan yang merupakan anak/ahli waris dari Alm. Ngemasi dan Almh. Nunggum Br. Ginting ; ----------------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan objek perkara yaitu sebidang tanah perladangan yang lazim disebut “Juma Reba” seluas ± 3.000 M yang terletak di Desa Kuta Kepar, Kec. Tigapanah, Kabupaten Karo, Prov. Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------------------------------------- - Sebelah Utara berbatasan dengan Gudang Jamker; - Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Perumahan; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Pengguruan Tarigan/Suasta Purba; - Sebelah Barat berbatasan dengan Kenop Purba/Riona Surbakti; adalah harta warisan dari Alm. Ngemasi dan Almh. Nunggum Br. Ginting yang berhak untuk diwariskan kepada seluruh anak/ahli warisnya yaitu Almh. Paras Br. Tarigan, Alm. Sempat Br. Tarigan, Alm.Kastan Tarigan, Alm. Mbera Muli Tarigan, Alm. Mandi Tarigan, Alm. Kamar Tarigan, Alm. Rejeki Tarigan dan Almh. Sopianna Br. Tarigan yang selanjutnya berhak untuk diwarisi oleh seluruh anak/ahli waris dari Almh. Paras Br. Tarigan, Alm. Sempat Br. Tarigan, Alm.Kastan Tarigan, Alm. Mbera Muli Tarigan, Alm. Mandi Tarigan, Alm. Kamar Tarigan, Alm. Rejeki Tarigan dan Almh. Sopianna Br. Tarigan ; ------------------- 5. Menghukum Tergugat-I s/d Tergugat-VII untuk mengembalikan objek perkara yaitu sebidang tanah perladangan yang lazim disebut “Juma Reba” seluas ± 3.000 M yang terletak di Desa Kuta Kepar, Kec. Tigapanah, Kabupaten Karo, Prov. Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------- - Sebelah Utara berbatasan dengan Gudang Jamker; - Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Perumahan; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Pengguruan Tarigan/Suasta Purba; - Sebelah Barat berbatasan dengan Kenop Purba/Riona Surbakti; kedalam boedel warisan Almh. Paras Br. Tarigan, Alm. Sempat Br. Tarigan, Alm.Kastan Tarigan, Alm. Mbera Muli Tarigan, Alm. Mandi Tarigan, Alm. Kamar Tarigan, Alm. Rejeki Tarigan dan Almh. Sopianna Br. Tarigan melalui Penggugat-I s/d Penggugat-VI dalam keadaan kosong dan baik serta tanpa halangan apapun juga yang nantinya akan dibagikan secara merata kepada seluruh anak/ahli waris dari Almh. Paras Br. Tarigan, Alm. Sempat Br. Tarigan, Alm.Kastan Tarigan, Alm. Mbera Muli Tarigan, Alm. Mandi Tarigan, Alm. Kamar Tarigan, Alm. Rejeki Tarigan dan Almh. Sopianna Br. Tarigan ; ----------------------------------- 6. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat maupun peralihan hak yang diperbuat Tergugat-I s/d Tergugat-VII maupun pihak-pihak lainnya yang memperoleh hak dari Tergugat-I s/d Tergugat-VII atas objek perkara yang diperbuat tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari Penggugat-I s/d Penggugat-VI ; ----------------------------------------------- 7. Menghukum Tergugat-I s/d Tergugat-VII untuk membayar kerugian materiil dan moriil yang dialami oleh Penggugat-I s/d Penggugat-VI yang diuraikan sebagai berikut : -------------------- - Kerugian Materiil ? Berupa Uang sewa atas objek perkara sejak tahun 2013 hingga saat ini yang telah berlangsung selama ± 13 Tahun, yang apabila disewakan kepada pihak ketiga bernilai sejumlah Rp. 3.000.000 X 13 Tahun = Rp.33.000.000,- ? Jasa Honorium Advokat untuk mengurus perkara sejumlah Rp.50.000.000,- - Kerugian Moriil ? Telah mengakibatkan rasa sakit yang mendalam Penggugat-I s/d Penggugat-VI ditengah masyarakat yang apabila diperhitungkan untuk mengembalikan ketentraman Penggugat-I s/d Penggugat-VI sejumlah Rp. 50.000.000,- - Total Kerugian Materiil dan Moriil yang dialami oleh Penggugat-I s/d Penggugat-VI adalah sejumlah Rp. 133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah) 8. Menghukum Tergugat-I s/d Tergugat-VII secara tanggung rentang untu membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perharinya kepada Penggugat-I s/d Penggugat-VI atas keterlambatannya menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap sampai dengan dijalankannya putusan tersebut sepenuhnya ; -------------------------------------------------------------------------------------- 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ; --------------------------------------------- 10. Menghukum Tergugat-I s/d Tergugat-VII untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- 11. Menghukum Turut Tergugat-I s/d Turut Tergugat-III untuk mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).- |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
