| Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : M. SYAFRIZAL GINTING
Tempat Lahir : Medan
Umur/Tanggal Lahir : 29 Tahun / 17 Juni 1997
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Namosuro, Kec. Juhar, Kab. Karo
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani / Pekebun
Pendidikan : SMK (Tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Oleh Penyidik
Penangkapan : tanggal 03 Juni 2026 s/d 06 Juni 2026;
Perpanjangan Penangkapan : tanggal 06 Juni 2026 s/d 09 Juni 2026;
Penahanan : Rutan, sejak tanggal 09 Juni 2026 s/d 28 Juni 2026;
Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 29 Juni 2026 s/d tanggal 07 Agustus 2026;
Perpanjangan Ketua PN I : Rutan, sejak tanggal 08 Agustus 2026 s/d tanggal 06 September 2026;
Perpanjangan Ketua PN II : Rutan, sejak tanggal 07 September 2026 s/d tanggal 06 Oktober 2026;
- Oleh Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 06 Oktober 2026 s/d
tanggal 25 Oktober 2026.
- DAKWAAN:
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING bersama-sama dengan Saksi SUNARTO (Penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Saksi JAKARIA (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di Desa Namosuro, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili perkara ini “turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Berawal pada bulan April 2026 yang hari dan tanggalnya Terdakwa sudah lupa sekira pukul 09.00 wib Terdakwa bertemu dengan SUNARTO dan JAKARIA di sebuah kedai kopi di Desa Namosuro Kec. Juhar Kab. Karo lalu Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING bertanya kepada JAKARIA dengan berkata “ada bibit ganjamu ma?”, oleh JAKARIA menjawab “ada bre”, selanjutnya Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING berkata “sinilah samaku ma”, oleh JAKARIA menjawab “iya, ambillah ke ladang, ambil di dalam kotak rokok di ladangku, nanti sudah panen ganjanya bagi sama aku sebagian ya.” kemudian Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING menjawab “iya ma”. Selanjutnya Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING bersama dengan SUNARTO mengambil bibit ganja milik JAKARIA di ladang. Setelah itu Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING bersama dengan SUNARTO mengambil bibit ganja milik JAKARIA, selanjutnya Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING bersama dengan SUNARTO pergi ke ladang yang Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING kelola bersama dengan SUNARTO untuk menyemaikan bibit ganja tersebut dengan cara menyiapkan polibet dan menyemaikan ganja di dalam polibet tersebut.
- Bahwa setelah sekira 2 (dua) minggu tanaman ganja yang sebelumnya Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING bersama SUNARTO semaikan sudah tumbuh sekira 5 (lima) cm dan selanjutnya Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING bersama dengan SUNARTO memindahkan tanaman ganja tersebut ke ladang yang Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING kelola bersama dengan SUNARTO. Setelah memindahkan tanaman ganja tersebut Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING bersama dengan SUNARTO menyiram tanaman ganja sebanyak 2 kali dalam 1 hari dan membersihkan sekitaran tanaman ganja yang Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING tanam bersama dengan SUNARTO.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 11.00 Wib Saksi MISWAN SEMBIRING yang merupakan Kepala Desa Namosuro menghubungi Saksi SALOM TARIGAN yang merupakan anggota Polsek Juhar bahwa masyarakat yang sebelumnya kehilangan mesin pompa sudah menemukan mesin pompanya di sebuah perladangan di Desa Namosuro Kec. Juhar Kab. Karo, selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK yang merupakan anggota Polsek Juhar pergi menuju lokasi tempat ditemukannya mesin pompa tersebut dan sesampainya disana kamipun bertemu dengan warga yang kehilangan mesin pompa tersebut yang bernama RISKI KACARIBU dan selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK mengintrogasi secara lisan kepada RISKI KACARIBU dan setelah itu oleh RISKI TARIGAN berkata kepada Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK bahwa RISKI TARIGAN ada melihat tanaman seperti tanaman Ganja selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK memeriksa perladangan tersebut dan benar di perladangan tersebut ada ditemukan tanaman jenis ganja. Setelah itu Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK mencari tahu siapa yang menyewa atau mengelola perladangan tersebut setelah mengetahui siapa yang mengelola perladangan tersebut selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK mendatangi rumah Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING dan setelah itu mengamankan Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING dan selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK mengintrogasi Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING terkait dengan tanaman jenis ganja yang ditemukan diperladangan Namosuro tersebut dan oleh Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING mengakui bahwa tanaman ganja tersebut benar yang menanam adalah Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING bersama dengan SUNARTO dan mendapatkan bibit ganja tersebut dari JAKARIA. Selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK membawa Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING ke kantor Desa Namosuro sekalian untuk mencari JAKARIA, setelah sampai di kantor Desa sekira pukul 15.30 Wib Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK melihat JAKARIA sedang duduk di kantor Desa tersebut selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK langsung mengamankan JAKARIA dan membawanya ke dalam kantor Desa untuk dilakukan introgasi sambil menunggu personel Satresnarkoba Polres Karo dan Kepala Desa datang.
- Bahwa kemudian sekira pukul pukul 16.30 Wib Kepala Desa Namosuro datang lalu personel Polres Tanah Karo tiba sekira pukul 17.00 Wib dan selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK, bersama-sama dengan Kepala Desa dan personel Polres Karo membawa Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING dan JAKARIA untuk mendatangi perladangan tempat ditemukannya tanaman ganja tersebut selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK serta perangkat desa melakukan pencabutan terhadap 20 (dua puluh) batang tanaman ganja yang tingginya sekitar 32 cm s/d 126 cm setelah ditimbang seberat 330 gram yang dicabut dari perladangan tersebut dengan disaksikan oleh Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING dan JAKARIA setelah itu Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK kembali ke Kantor Desa Namosuro.
- Bahwa sekira pukul 18.00 Wib dan sesampainya di kantor Desa tersebut tiba tiba Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK melihat SUNARTO mendatangi kantor Desa dan pada saat itu Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK langsung mengamankan SUNARTO dan langsung membawanya kedalam kantor Desa dan setelah itu Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK mengintrogasi SUNARTO terkait dengan tanaman ganja yang ditemukan di perladangan tersebut dan SUNARTO membenarkan bahwa ganja tersebut ditanam oleh SUNARTO bersama dengan Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING di perladangan tersebut dan SUNARTO juga mengatakan bahwa bibit ganja tersebut diperoleh dari JAKARIA. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan JAKARIA dan SUNARTO beserta barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan:
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 131/IL.1.07.10136/2026 tanggal 03 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Suryadi Mandala selaku pimpinan pegadaian cabang Kabanjahe, bahwa benar barang bukti a.n. M. Syafrizal Ginting, Sunarto dan Jakaria dengan perincian sebagai berikut : 20 (dua puluh) batang tanaman diduga narkotika jenis ganja meliputi akar, batang dan daun dalam keadaan basah dengan ketinggian antara 32 cm s/d 126 cm. Setelah ditimbang seberat 330 (tiga ratus tiga puluh) grm netto.
- Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4354/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang dibuat oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr, Supiyani, M.Si., selaku Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara. dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut, atas nama apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm. Diperoleh kesimpulan: dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa atas nama M. Syafrizal Ginting, Sunarto dan Jakaria dalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING bersama-sama dengan Saksi SUNARTO (Penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Saksi JAKARIA (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di rumah tinggal Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING yang beralamat di Desa Namosuro, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili perkara ini “turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 11.00 Wib Saksi MISWAN SEMBIRING yang merupakan Kepala Desa Namosuro menghubungi Saksi SALOM TARIGAN yang merupakan anggota Polsek Juhar bahwa masyarakat yang sebelumnya kehilangan mesin pompa sudah menemukan mesin pompanya di sebuah perladangan di Desa Namosuro Kec. Juhar Kab. Karo, selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK yang merupakan anggota Polsek Juhar pergi menuju lokasi tempat ditemukannya mesin pompa tersebut dan sesampainya disana kamipun bertemu dengan warga yang kehilangan mesin pompa tersebut yang bernama RISKI KACARIBU dan selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK mengintrogasi secara lisan kepada RISKI KACARIBU dan setelah itu oleh RISKI TARIGAN berkata kepada Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK bahwa RISKI TARIGAN ada melihat tanaman seperti tanaman Ganja selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK memeriksa perladangan tersebut dan benar di perladangan tersebut ada ditemukan tanaman jenis ganja. Setelah itu Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK mencari tahu siapa yang menyewa atau mengelola perladangan tersebut setelah mengetahui siapa yang mengelola perladangan tersebut selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK mendatangi rumah Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING dan setelah itu mengamankan Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING dan selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK mengintrogasi Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING terkait dengan tanaman jenis ganja yang ditemukan diperladangan Namosuro tersebut dan oleh Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING mengakui bahwa tanaman ganja tersebut benar yang menanam adalah Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING bersama dengan SUNARTO dan mendapatkan bibit ganja tersebut dari JAKARIA. Selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK membawa Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING ke kantor Desa Namosuro sekalian untuk mencari JAKARIA, setelah sampai di kantor Desa sekira pukul 15.30 Wib Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK melihat JAKARIA sedang duduk di kantor Desa tersebut selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK langsung mengamankan JAKARIA dan membawanya ke dalam kantor Desa untuk dilakukan introgasi sambil menunggu personel Satresnarkoba Polres Karo dan Kepala Desa datang.
- Bahwa kemudian sekira pukul pukul 16.30 Wib Kepala Desa Namosuro datang lalu personel Polres Tanah Karo tiba sekira pukul 17.00 Wib dan selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK, bersama-sama dengan Kepala Desa dan personel Polres Karo membawa Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING dan JAKARIA untuk mendatangi perladangan tempat ditemukannya tanaman ganja tersebut selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK serta perangkat desa melakukan pencabutan terhadap 20 (dua puluh) batang tanaman ganja yang tingginya sekitar 32 cm s/d 126 cm setelah ditimbang seberat 330 gram yang dicabut dari perladangan tersebut dengan disaksikan oleh Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING dan JAKARIA setelah itu Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK kembali ke Kantor Desa Namosuro.
- Bahwa sekira pukul 18.00 Wib dan sesampainya di kantor Desa tersebut tiba tiba Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK melihat SUNARTO mendatangi kantor Desa dan pada saat itu Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK langsung mengamankan SUNARTO dan langsung membawanya kedalam kantor Desa dan setelah itu Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK mengintrogasi SUNARTO terkait dengan tanaman ganja yang ditemukan di perladangan tersebut dan SUNARTO membenarkan bahwa ganja tersebut ditanam oleh SUNARTO bersama dengan Terdakwa M. SYAFRIZAL GINTING di perladangan tersebut dan SUNARTO juga mengatakan bahwa bibit ganja tersebut diperoleh dari JAKARIA. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan JAKARIA dan SUNARTO beserta barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan:
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 131/IL.1.07.10136/2026 tanggal 03 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Suryadi Mandala selaku pimpinan pegadaian cabang Kabanjahe, bahwa benar barang bukti a.n. M. Syafrizal Ginting, Sunarto dan Jakaria dengan perincian sebagai berikut : 20 (dua puluh) batang tanaman diduga narkotika jenis ganja meliputi akar, batang dan daun dalam keadaan basah dengan ketinggian antara 32 cm s/d 126 cm. Setelah ditimbang seberat 330 (tiga ratus tiga puluh) grm netto.
- Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4354/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang dibuat oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr, Supiyani, M.Si., selaku Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara. dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut, atas nama apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm. Diperoleh kesimpulan: dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa atas nama M. Syafrizal Ginting, Sunarto dan Jakaria dalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah Republik Indonesia untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------- |