Perkara Tindak Pidana “Barang siapa melakukan Penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan sebagai Penganiayaan ringan”, yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024, sekira Pukul 08.30 Wib di Dusun Kabung Desa Sikab Kec. Barusjahe Kab. Karo tepatnya di Jalan Samping Losd Kabung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat 1 dari KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh Tersangka RUMENDA BR BARUS.------------------------------
----- Maka terhadap Tersangka RUMENDA BR BARUS patut diduga telah melakukan Tindak Pidana “Barang siapa melakukan Penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan sebagai Penganiayaan ringan”, sebagaimana dimaksud didalam Pasal 352 Ayat 1 dari KUHPidana |