| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G.S/2025/PN Kbj | RASMAN GINTING MUNTHE | 1.JOHANES SEMBIRING 2.SATIJAH BR PINEM |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2025/PN Kbj | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 36.220.000,00 | ||||||
| Petitum |
dengan rincian sebagai berikut;
Total Jumlah Keseluruhan Rp 36.220.000,- Terbilang: ( Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu rupiah); 4. Menghukum Para Tergugat untuk untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus Hutang pokok, Jasa Bunga dan Denda sebesar Rp. 36.220.000,- ( Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut;
Total Jumlah Keseluruhan Rp 36.220.000,- Terbilang: ( Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu rupiah); 5. Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh Hutang pokok, Jasa Bunga dan denda secara sukarela kepada Pengugat maka terhadap Jaminan yakni : Sebidang tanah Perladangan dengan Ukuran +/-5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi), sebagaimana termaktub dalam Surat Keterangan ganti Rugi tanah Perladangan An.Satijah Br Pinem yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sukajulu Tanggal 17 Februari 2017 yang terletak Di Perladangan Pengangarin, Desa Sukajulu, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Timur berbatasan dengan Ladang Rosni Br Tarigan Sebelah Barat berbatasan dengan Ladang Kelep Tarigan Sebelah Utara berbatasan dengan Ladang Pagit Tarigan Sebelah Selatan berbatasan dengan Ladang Ukur Malem Tarigan dijual melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan dan Hasil Penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Para Tergugat kepada Penggugat; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini yakni : Sebidang tanah Perladangan dengan Ukuran +/-5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi), sebagaimana termaktub dalam Surat Keterangan ganti Rugi tanah Perladangan An.Satijah Br Pinem yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sukajulu Tanggal 17 Februari 2017 yang terletak Di Perladangan Pengangarin, Desa Sukajulu, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Timur berbatasan dengan Ladang Rosni Br Tarigan Sebelah Barat berbatasan dengan Ladang Kelep Tarigan Sebelah Utara berbatasan dengan Ladang Pagit Tarigan Sebelah Selatan berbatasan dengan Ladang Ukur Malem Tarigan 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
