Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.Bth/2024/PN Kbj SRI HARTA BR SURBAKTI 1.LINTJE KENGNIWATI
2.NURLEN SURBAKTI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 55/Pdt.Bth/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI HARTA BR SURBAKTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEMIS A.G. BANGUN, SHSRI HARTA BR SURBAKTI
Tergugat
NoNama
1LINTJE KENGNIWATI
2NURLEN SURBAKTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Aslia Robianto Sembiring SH MHLINTJE KENGNIWATI
2Tambak Tarigan, SHLINTJE KENGNIWATI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

PRIMAIR :

DALAM PROVISI :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi dari PELAWAN ;
  2. Menetapkan untuk Menangguhkan / Menunda terlebih dahulu Pelaksanaan Permohonan Eksekusi No. 5 / Pdt.Eks / 2023 / PN-KBJ Jo Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 93 / Pdt.G / 2019 / PN-KBJ tanggal 20 Juli 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 477 / Pdt / 2020 / PT. MDN tanggal 19 November 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 4826 K / Pdt / 2022 tanggal 30 desember 2022 sampai dengan perkara A Quo memiliki kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) ;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar ;
  3. Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik sah dan Pemegang Hak yang Sah atas tanah seluas 5.329 m2 (Lima ribu tiga ratus dua puluh Sembilan meter persegi) yang terletak di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara berdasarkan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3 Tahun 1997, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara atas Nama PELAWAN dengan batas – batas :

Dulu berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3 tahun 1997 :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. dari simpang Empat Ke Berastagi / Jalan Raya ;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Amiruddin Sembiring ;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Jendam Karo – Karo ;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Hasan Wijaya ;

Sekarang berdasarkan Faktual dilapangan :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. dari simpang Empat Ke Berastagi / Jalan Raya;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Amiruddin Sembiring ;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Dahlan sitepu ;
  • Sebelah barat dengan berbatasan dengan Gudang Roby Khong ;

4. Menyatakan Permohonan Eksekusi No. 5 / Pdt.Eks / 2023 / PN-KBJ tentang Eksekusi Pengosongan atas tanah Hak Milik Pelawan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan berlaku secara hukum dengan segala akibat hukumnya sepanjang menyangkut sebidang tanah milik PELAWAN ;

5. Menyatakan oleh karenanya Permohonan Eksekusi No. 5 / Pdt.Eks / 2023 / PN-KBJ tentang Eksekusi Pengosongan atas tanah Hak Milik Pelawan dicabut dan tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial untuk dijalankan sepanjang menyangkut sebidang tanah milik PELAWAN (Non Eksekutabel) ;

6. Menyatakan oleh karenanya Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor : 93 / Pdt.G / 2019 / PN Kbj tanggal 20 Juli 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 477 / Pdt / 2020 / PT. MDN tanggal 19 November 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 4826 K / Pdt / 2022 tanggal 30 Desember 2022 batal & tidak mempunyai kekuatan berlaku secara hukum dengan segala akibat hukumnya sepanjang menyangkut sebidang tanah milik PELAWAN ;

7. Menyatakan segala perbuatan hukum maupun surat – surat yang lahir dari perbuatan Terlawan I maupun pihak lain atas tanah aquo (obyek perkara a quo) yang dilakukan dengan cara melanggar hak kepemilikan dan atau tanpa seizin PELAWAN adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak – tidaknya dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya sepanjang menyangkut sebidang tanah milik PELAWAN ;

8. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;

9. Menghukum Para Terlawan  untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;

      SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Cq Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadil perkara Aquo berpendapat lain,  Mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aquo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak