Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Kbj Hermando Nadeak kepala Kepolisian Resor Karo c.q. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Kbj
Tanggal Surat Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2026/PN Kbj
Pemohon
NoNama
1Hermando Nadeak
Termohon
NoNama
1kepala Kepolisian Resor Karo c.q. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karo
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/186/VIII/2026/Reskrim tanggal 31 Agustus 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama HERMANDO NADEAK, beserta seluruh surat dan/atau dokumen lain yang berkaitan dengan penetapan tersebut, adalah tidak sah.
  3. Menyatakan Penangkapan Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/123/VII/2026/Reskrim tgl 31 Agustus 2026 dan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/104/IX/2026/Reskrim tanggal 1 September 2026 adalah tidak sah.
  4. Menyatakan Penyitaan terhadap barang milik pemohon di bawah penguasaan termohon adalah tidak sah dan dikembalikan kepada pemohon.
  5. Menyatakan perpanjangan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 104/L.2.19/Eoh.1/09/2026 tanggal 18 September 2026 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan sesaat setelah putusan ini diucapkan;
  7. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya;
  8. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya