Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Kbj MULIA KUSUMA WIJAYA 1.EDWARD NALA BANGUN, ST.
2.RIDANA FLORITA SITEPU, ST.
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Kbj
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MULIA KUSUMA WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOIN SILALAHI, SH.,MHMULIA KUSUMA WIJAYA
Tergugat
NoNama
1EDWARD NALA BANGUN, ST.
2RIDANA FLORITA SITEPU, ST.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 446.633.207,00
Petitum

 

1          Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;

2          Menyatakan demi hukum bahwa Perjanjian Kredit Nomor: 001.32.10245/DSP/AD.P/2022 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat;

3          Menyatakan demi hukum bahwa Akta Jaminan Fidusia Nomor 14 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Sri Maria, S.H., M.Kn., Notaris di Sumatera Utara, dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W2.00352071.AH.05.01 TAHUN 2023 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4          Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;

5          Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar lunas secara tunai, sekaligus, dan seketika seluruh tunggakan utangnya kepada Penggugat sebesar Rp 446.633.207,52 (Empat Ratus Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Koma Lima Puluh dua Rupiah), dengan rincian mutlak sebagai berikut:

Sisa Pokok                                                    Rp. 171.933.128,00.,-

Tunggakan Bunga                                       Rp.   94.864.359,00.,-

Denda                                                            Rp.  176.397.057,52.,-

Penalti                                                           Rp.      3.438.663,00.,-

         Total                                                                 Rp.  446.633.207,52.,-

6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Toyota RUSH 1,5 S A/T, Tahun 2020, Warna Hitam Metalik, No. Rangka: MHKE8F83JLJ006563, No. Mesin: 2NRF977706, No. Reg: BK 1824 SR untuk menyerahkannya kepada Penggugat guna dilakukan eksekusi/penjualan di muka umum melalui lelang atau penjualan di bawah tangan guna pemenuhan pelunasan piutang Penggugat;

7   Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil Toyota RUSH 1,5 S A/T, No. Registrasi: BK 1824 SR atas nama RIDANA FLORITA SITEPU, ST;

8   Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak