| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan bahwa para Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar ;
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 31/AJB/TP/2008 di hadapan PPAT Camat Tigapanah. dan sertifikat tanah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karo SHM 283 tertanggal 18 Nopermber 2009, tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan tanah Juma Rebba adalah perladangan yang berada di Desa Seberaya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, seluas 5000 m2 dengan batas-batas sebagai berikut Sebelah Timur berbatas dengan tanah KKR GBKP; Sebelah Barat berbatas dengan tanah Satria Barus; Sebelah Utara berbatas dengan jalan ladang; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ligen Karo Sekali, Mangsi Ginting.Adalah tanah pusaka yang diturunkan kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian/Pengakuaan tertanggal 09 September 2001;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi No : 2/Pdt.Eks/Aan/2026/PN.Kbj jo /34/Pdt.G/2023/PN.Kbj jo 158/Pdt/2024/PT.Mdn jo 4404K/Pdt/2025 tidak dapat dijalankan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku menurut hukum (Non Executable);
- Menghukum para Terlawan untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Membebankan kepada Terlawan untuk tunduk menanggung biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |