Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Kbj Koperasi Kredit/ CU. Cinta Kasih 1.Ingeten Br Tarigan
2.Nawari Sembiring
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Kbj
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Kredit/ CU. Cinta Kasih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nhov Trakapta Putra Kaban SHKoperasi Kredit/ CU. Cinta Kasih
Tergugat
NoNama
1Ingeten Br Tarigan
2Nawari Sembiring
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 104.007.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 914/PK/2016 dan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 25.458/NRPG/IV/2016 yang diperbuat dihadapan Notaris Ratna Pelita Ginting, SH tertanggal 12 April 2016;
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 104.007.000 dengan rincian :
  • Sisa Pinjaman              = Rp. 24.530.000
  • Bunga                          = Rp. 66.231.000
  • Denda                          = Rp. 13.246.000
  • Total                            = Rp. 104.007.000
  1. Menetapkan sita atas jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa tanah perladangan seluas ± 10.000 M2 Akta Notaris Ratna Pelita Ginting, SH, Pernyataan Kepemilikan Nomor 7 tertanggal 4 April 2016 Atas Nama Nawari Sembiring
  2. Menyatakan sah dan berharga atas jaminan tanah TERGUGAT I dan TERGUGAT II
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memiliki pertimbangan yang lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak