Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.B/2026/PN Kbj THERESYA AGNES ANUGRAH, S.H., M.H. Ewa Kristia Bangun Alias Ewa Bangun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 262/Pid.B/2026/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-89/L.2.19/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1THERESYA AGNES ANUGRAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ewa Kristia Bangun Alias Ewa Bangun[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

    1. IDENTITAS TERDAKWA :

     

 

Nama Lengkap

:

EWA KRISTIA BANGUN Alias EWA BANGUN

 

Tempat Lahir

:

Medan

 

Umur / tgl lahir

:

39 Tahun / 09 Oktober 1986

 

Jenis Kelamin

:

Laki – laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Bulanjulu, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo.

 

Agama

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SD

 

        

    1. Penahanan Terdakwa :

 

Penangkapan

:

Tanggal 30 Juli 2026;

Ditahan oleh Penyidik

:

Rutan Polres Tanah Karo tanggal 30 Juli 2026 s/d 18 Agustus 2026;

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Tanah Karo, tanggal 19 Agustus 2026 s/d tanggal 27 September 2026;

Penuntut Umum

:

Rutan Kabanjahe, tanggal 23 September 2026 s/d tanggal 12 Oktober 2026

 

    1. Dakwaan:

PERTAMA:

-------Bahwa Terdakwa EWA KRISTIA BANGUN Alias EWA BANGUN pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Bulanjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe telah melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 18.00 Saksi Korban Idorani Pandia sedang berada di sekitar gudang miliknya yang berada di Desa Bulanjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo. Selanjutnya pukul 19.00 Terdakwa datang berjalan kaki menemui Saksi Korban Idorani Pandia di halaman gudang Saksi Korban Idorani Pandia dan meminjam sepeda motor Supra X 125 BK 3535 SG milik Saksi Korban Idorani Pandia. Agar Saksi Korban Idorani Pandia memberikan izin menggunakan sepeda motornya, Terdakwa memberikan alasan akan mengantar anak ke sekolah besok pagi sehingga Saksi Korban Idorani Pandia bersedia meminjamkan sepeda motornya kepada Terdakwa. Selanjutnya setelah Saksi Korban Idorani Pandia memberikan izin untuk menggunakan sepeda motornya, Terdakwa berjalan mendekati sepeda motor Supra X 125 BK 3535 SG dan menghidupkan sepeda motor tersebut serta langsung pergi mengendarai sepeda motor Supra X 125 BK 3535 SG ke arah Kabanjahe. Selanjutnya Terdakwa Ewa Kristia Bangun Alias Ewa Bangun berhenti di salah satu kedai kopi di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo dan menawarkan sepeda motor Supra X 125 BK 3535 SG kepada satu orang laki-laki yang berada di Kedai Kopi tersebut dengan harga Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan terjadi tawar menawar yang pada akhirnya sepeda motor Supra X 125 BK 3535 SG terjual dengan harga Rp950.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Idorani Pandia mengalami kerugian materiil sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

-------Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----

 

ATAU

 

KEDUA:

-------Bahwa Terdakwa EWA KRISTIA BANGUN Alias EWA BANGUN pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Bulanjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 18.00 Saksi Korban Idorani Pandia sedang berada di sekitar gudang miliknya yang berada di Desa Bulanjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo. Selanjutnya pukul 19.00 Terdakwa datang berjalan kaki menemui Saksi Korban Idorani Pandia di halaman gudang Saksi Korban Idorani Pandia sambil berkata “mama (paman), bisa kupinjam sepeda motor ini, besok aku kembalikan (sambil menunjuk ke arah sepeda motor Supra X 125 BK 3535 SG yang sedang terparkir)”. Kemudian Saksi Korban Idorani Pandia menjawab “untuk apa?” dan Terdakwa mengatakan “untuk mengantar anakku masuk sekolah besok pagi” selanjutnya Saksi Korban Idorani Pandia menjawab “yasudah bawalah kunci kontak di situ”. Selanjutnya Terdakwa berjalan mendekati sepeda motor Supra X 125 BK 3535 SG dan menghidupkan sepeda motor tersebut serta langsung pergi mengendarai sepeda motor Supra X 125 BK 3535 SG ke arah Kabanjahe dan Terdakwa berhenti di salah satu kedai kopi di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo dan menawarkan sepeda motor Supra X 125 BK 3535 SG kepada satu orang laki-laki yang berada di Kedai Kopi tersebut dengan harga Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan terjadi tawar menawar yang pada akhirnya sepeda motor Supra X 125 BK 3535 SG terjual dengan harga Rp950.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Idorani Pandia mengalami kerugian materiil sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

-------Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya