| Dakwaan |
Dugaan tindak pidana “Barang siapa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah” sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dari PERPU No.51/PRP/1960, tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya, di ketahui terjadi pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 di Desa. Manuk Mulia Kec. Tigapanah Kab. Karo (Perladangan Juma Berneh) milik pelapor a.n. ABDIEL PERANGIN-ANGIN dimana objek tanah tersebut dikuasai oleh a.n. JUSUP RONI PERANGIN-ANGIN dengan cara bercocok tanam diatas tanah tersebut dan mendirikan bangunan yang terbuak dari kayu diatas tanah tersebut. |