| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 168/Pdt.G/2026/PN Kbj | 1.TIMBUL GURNING 2.RISMA MANURUNG |
MUHAMMAD IDRIS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Sep. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 168/Pdt.G/2026/PN Kbj | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 22 Sep. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perbuatan melawan hukum Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah demi hukum bahwa Para Penggugat adalah orang tua kandung dari Mayer Herlanda Gurning ; 3. Menyatakan sah demi hukum sita jaminan yang diletakkan dalam perkara aquo ; 4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat adalah Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad); 5. Memerintahkan Tergugat menyerahkan kepada Para Penggugat sebidang tanah pertapakan beserta satu unit bangunan yang terletak di Gang pelawi, Desa Raya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo dengan ukuran + 96 M2, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1784, tanggal 13-02-2019, atas nama : MAYER HERIANDA GURNING yang memiliki batas : Sebelah utara : Berbatasan dengan Sukdim Sebelah selatan : Berbatasan dengan Meijen Austin Barus Sebelah Timur : Berbatasan dengan jalan Perumahan/Komplek Sebelah Barat : Berbatasan dengan Ramli Siagian dalam keadaan baik seperti semula ; 6. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp.1.050.000.000,-( satu miliar lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht); 7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini; 8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, Peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya dari tergugat ; 9. Menghukum Tergugat membayar Deangsom 1.000.000 setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini 10. Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR Apabila yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain , mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
