Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2025/PN Kbj Koperasi Kredit/ CU. Cinta Kasih 1.Damira Br Sembiring
2.Sadar Sembiring
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2025/PN Kbj
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Kredit/ CU. Cinta Kasih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nhov Trakapta Putra Kaban SHKoperasi Kredit/ CU. Cinta Kasih
Tergugat
NoNama
1Damira Br Sembiring
2Sadar Sembiring
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.585.360,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : K1.033660/PK/2021 dan Perjanjian Kredit Nomor : 34.780/NRPG/IX/2021 yang diperbuat di hadapan Notaris Ratna Pelita Ginting, SH tertanggal  10 September 2019;
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 38.585.360 dengan rincian :
  • Sisa Pinjaman              = Rp. 17.930.000
  • Bunga                          = Rp. 17.212.800
  • Denda                          = Rp.   3.442.560
  • Total                            = Rp. 38.585.360
  1. Menetapkan sita atas jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa tanah perladangan seluas ± 6.000 M2 Akta Notaris Ratna Pelita Ginting, SH Pernyataan Kepemilikan Nomor 36 atas nama Sadar Sembiring tertanggal 17 Oktober 2017 yang terletak di Desa Gunung Meriah Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas jaminan tanah TERGUGAT I dan TERGUGAT II
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memiliki pertimbangan yang lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak