Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Kbj PT Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Lima Belas 1.Hendra
2.Nila
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Kbj
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Lima Belas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pangeran Andre Nasution, SHPT Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Lima Belas
Tergugat
NoNama
1Hendra
2Nila
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 169.301.641,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

3.    Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : F/122/KC-BTG/VIII/2022 Tertanggal 18 Agustus 2022 adalah sah dan berharga menurut hukum;

4.    Menyatakan Kwitansi/Bukti Pencairan Kredit dengan Nomor PK : F/122/KC-BTG/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Para Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum.

5.    Menyatakan Persetujuan Dan Surat Kuasa Menjual Nomor 77 tertanggal 18 Agustus 2022 adalah sah dan berharga menurut hukum.

6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah : 
Outstanding/Sisa hutang pokok sebesar        Rp.   42.625.000,-
Bunga sebesar                     Rp.   28.000.000,-

7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda keterlambatan kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah Rp. 169.301.641,-;

8.    Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Nomor : F/122/KC-BTG/VIII/2022 Tertanggal 18 Agustus 2022, yakni dengan menyerahkan Sebidang tanah seluas ± 112 M2 (seratus dua belas meter persegi) beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya, baik yang telah ada sekarang ataupun yang akan ada dikemudian hari, tanpa ada sesuatu yang dikecualikan, yang terletak di Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara berbatas dengan Maju Timber.
-    Sebelah Selatan berbatas dengan Keriahenta Ginting Dulu Bukit.
-    Sebelah Timur berbatas dengan Robet Sinuhaji.
-    Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Umum.
Atas nama HENDRA (TERGUGAT I), sebagaimana yang diterangkan di dalam Akta Pelepasan Dan Ganti Rugi No. 26 Tertanggal 08 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Carolla Sembiring, SH, M.Kn, yang diikat dengan Persetujuan Dan Kuasa Menjual Nomor 77 tertanggal 18 Agustus 2022 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

9.    Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap Sebidang tanah seluas ± 112 M2 (seratus dua belas meter persegi) beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya, baik yang telah ada sekarang ataupun yang akan ada dikemudian hari, tanpa ada sesuatu yang dikecualikan, yang terletak di Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara berbatas dengan Maju Timber.
-    Sebelah Selatan berbatas dengan Keriahenta Ginting Dulu Bukit.
-    Sebelah Timur berbatas dengan Robet Sinuhaji.
-    Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Umum.
Atas nama HENDRA (TERGUGAT I), sebagaimana yang diterangkan di dalam Akta Pelepasan Dan Ganti Rugi No. 26 Tertanggal 08 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Carolla Sembiring, SH, M.Kn, yang diikat dengan Persetujuan Dan Kuasa Menjual Nomor 77 tertanggal 18 Agustus 2022 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

10.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walaupun ada upaya Keberatan ataupun upaya hukum lainnya;

11.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak