| Dakwaan |
Tindak Pidana “Barangsiapa melakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan luka”, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025, sekira Pukul 11.00 Wib, di Jalan Keluarga Purba (Jalan ke Kuburan Marga PURBA), tepatnya didepan Rumah yang ditempati Tersangka TERINGANI BR SEMBIRING di Desa Lepar Samura Kec. Tigapanah Kab. Karo, yang diduga dilakukan oleh Tersangka TERINGANI BR SEMBIRING terhadap Saksi JOSIA ATMAJA BARUS, maka terhadap Tersangka TERINGANI BR SEMBIRING diduga telah melakukan Perkara Tindak Pidana |