| Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan TERMOHON yang telah menetapkan status Tersangka terhadap diri PEMOHON dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 3.030.322.600 (tiga milyar tiga puluh juta tiga ratus dua puluh dua ribu enam ratus rupiah) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karo adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor: Pds-02/L.2.19/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 berikut Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor : Print-02/L.2.19/Fd.1/05/2022 tertanggal 11 Mei 2022 jo.Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor : Print-02A/L.2.19/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/L.2.19/Fd.1/07/2022 tanggaltanggal 21 Juli 2022terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
5. Memerintahkan TERMOHON untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap diri PEMOHON dalam Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 3.030.322.600 (tiga milyar tiga puluh juta tiga ratus dua puluh dua ribu enam ratus rupiah) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
|