| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Kbj | PT Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Lima Belas | 1.Hendra 2.Nila |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Kbj | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 169.301.641,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat; 3. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : F/122/KC-BTG/VIII/2022 Tertanggal 18 Agustus 2022 adalah sah dan berharga menurut hukum; 4. Menyatakan Kwitansi/Bukti Pencairan Kredit dengan Nomor PK : F/122/KC-BTG/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Para Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum. 5. Menyatakan Persetujuan Dan Surat Kuasa Menjual Nomor 77 tertanggal 18 Agustus 2022 adalah sah dan berharga menurut hukum. 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah : 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda keterlambatan kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah Rp. 169.301.641,-; 8. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Nomor : F/122/KC-BTG/VIII/2022 Tertanggal 18 Agustus 2022, yakni dengan menyerahkan Sebidang tanah seluas ± 112 M2 (seratus dua belas meter persegi) beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya, baik yang telah ada sekarang ataupun yang akan ada dikemudian hari, tanpa ada sesuatu yang dikecualikan, yang terletak di Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut : 9. Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap Sebidang tanah seluas ± 112 M2 (seratus dua belas meter persegi) beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya, baik yang telah ada sekarang ataupun yang akan ada dikemudian hari, tanpa ada sesuatu yang dikecualikan, yang terletak di Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut : 10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walaupun ada upaya Keberatan ataupun upaya hukum lainnya; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
