PRIMAIR :
----- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
1. Menyatakan Bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beretikat baik dan Benar ;
2. Menyatakan Pelawan adalah istri yang sah dari Terlawan - II
3. Menyatakan bahwa pengajuan Perlawanan oleh Pelawan adalah beralasan hukum ;
4. Menyatakan bahwa Pelawan adalah pelawan yang benar dan beretikat baik atas objek perkara tanah yaitu sebidang tanah pertanian yang lazim disebut “ Reba Pulung Balang “ dengan luas 10.000 M2 (sepuluh Ribu Meter Persegi) atau 1 (satu) hektar atau tanah yang dimaksud dalam Surat keterangan No. 09/KD/SK/1996 tanggal 15 Juli 1996 atas nama Riswan Ginting yang di perbuat oleh Kepala Desa Suka Maju, yang terletak di Desa Suka Maju Kecamatan Tigapanah kabupaten karo, yang memiliki Batas – batas :
- sebelah Timur : berbatasan dengan Ladang Saksi Ginting
- sebelah Barat : Berbatasan dengan lading Jamin Sembiring
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Ladang Ruman Ginting
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Ladang Tatam Ginting
Yang telah terbukti sebagai harta bersama atau gono gini Pelawan dengan Terlawan yang berhak dimiliki setengah bagian oleh Pelawan ;
5. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur, serta patut mendapat Perlindungan hukum ;
6. Menyatakan demi hukum bahwa Putusan Pengadilan Negeri kabanjahe No. 3/Pdt.G.S/2025/PN.Kbj, harus di kesampingkan dan tidak mengikat terhadap Pelawan sepanjang yang terkait dengan tanah yang dimaksud dalam Surat keterangan No. 09/KD/SK/1996 tanggal 15 Juli 1996 atas nama Riswan Ginting yang di perbuat oleh Kepala Desa Suka Maju, yang terletak di Desa Suka Maju Kecamatan Tigapanah kabupaten karo, yang memiliki Batas – batas :
- sebelah Timur : berbatasan dengan Ladang Saksi Ginting
- sebelah Barat : Berbatasan dengan lading Jamin Sembiring
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Ladang Ruman Ginting
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Ladang Tatam Ginting
Tidak dapat di pertahankan karena bertentangan dengan hak Pelawan serta bertentangan dengan hukum ;
7. Menghukum Terlawan – I dan Terlawan – II untuk membayar biaya perkara seluruhnya;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
|