| Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
Adi Putra Manalu
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1206101601960001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Lau Garut
|
|
Umur / tgl. Lahir
|
:
|
30 Tahun / 16 Januari 1996
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Lau Garut, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo
|
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (IV)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Rutan Polres Karo, Sejak tanggal 18 Agustus 2026 s/d 19 Agustus 2026
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Di Rutan Polres Tanah Karo, Sejak tanggal 19 Agustus 2026 s/d 07 September 2026;
|
|
|
|
:
|
Di Rutan Polres Tanah Karo, Sejak tanggal 08 September 2026 s/d tanggal 17 Oktober 2026.
|
|
|
|
:
|
Di Rutan, Sejak tanggal 14 Oktober 2026 s/d tanggal 02 November 2026
|
C. DAKWAAN
Pertama.
---- Bahwa terdakwa Adi Putra Manalu pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2026 atau setidak – tidaknya pada Tahun 2026, bertempat Blok Lau Garut TM 1995, Desa Lau Garut, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo tepatnya di Perkebunan PT.Indah Pontjan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Dilakukan secara Bersama-sama atau Bersekutu”, yang dilakukan dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekira Pukul 00.30 Wib terdakwa bersamasama dengan sdr. Kores Sihombing (DPO) dan Sdr. Tino Sianturi (DPO) berangkat menuju areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Indah Pontjan yang berada di blok Lau garut tahun tanam 1995 di desa lau garut kec. Mardingding kab. Karo. Sesampainya di perkebunan tersebut terdakwa memanggil sdr. Kores Sihombing (DPO) untuk mengegrek buah kelapa sawit hingga buahnya terjatuh ke tanah kemudian Sdr. Tino Sianturi (DPO) menyenter buah kelapa sawit yang hendak di egrek oleh sdr. Kores Sihombing, setelah buah kelapa sawit tersebut terjatuh ditanah oleh terdakwa mengangkat buah kelapa sawit tersebut ke jalan yang bisa dilalui mobil agar lebih mudah diangkat, selanjutnya sekitar pukul 01.00 Wib saksi Apri Simanjuntak dan saksi Paulus Hasugian melaksanakan patroli di areal perkebunan sawit dan melihat cahaya senter di areal jambu lau garut setelah itu saksi Apri Simanjuntak bersama Saksi Paulus Hasugian jalan menuju cahaya senter tersebut dan langsung menangkap Terdakwa Adi Putra Manalu setelah itu saksi Apri Simanjuntak dan saksi Paulus Hasugian membawa Terdakwa Adi Putra Manalu ke perumahan PT INDAH PONTJAN.bahwa Pada hari selasa sekira pukul 03.30 wib saksi bersama Paulus Hasugian kembali menuju tkp hilang nya buah kelapa sawit milik PT Indah Pontjan saksi bersama Saksi Paulus Hasugian mencari kebun buah kelapa sawit PT Indah Pontjan dan menemukan 42 ( empat puluh dua) tandan buah kelapa sawit yang sudah di egrek dan sudah terjatuh dari pohon buah kelapa sawit , saksi Apri Simanjuntak dan saksi Paulus Hasugian juga menemukan 3 (tiga) buah egrek sawit, 1 (satu) buah egrek bergagang besi piber panjang berkisar 178 cm dan 2 (dua) buah bambu panjangnya berkiasar 174 cm dan 219 cm. Setelah itu saksi Apri Simanjuntak dan saksi Paulus Hasugian membawa barang bukti tersebut ke perumahan PT Indah Pontjan kemudian sekira pukul 09.00 wib saksi Apri Simanjuntak dan saksi Paulus Hasugian membawa Terdakwa Adi Putra Manalu dan barang bukti ke polsek lau baleng untuk di proses secara hukum
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari korban untuk mengambil 42 (empat puluh dua) tandan buah kelapa sawit segar setelah ditimbang seberat 1037 (seribu tiga puluh tujuh) Kg dan akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.966.450,00 (Dua juta Sembilan ratus enam puluh enam empat ratus lima puluh rupiah)
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 477 Ayat 1 Huruf g dari Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana -----------
----------ATAU----------
Kedua.
---- Bahwa terdakwa Adi Putra Manalu pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2026 atau setidak–tidaknya pada Tahun 2026, bertempat Blok Lau Garut TM 1995, Desa Lau Garut, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo tepatnya di Perkebunan PT.Indah Pontjan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “ turut serta melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen, dan/atau memungut hasil perkebunan”, yang dilakukan dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa PT. Indah Pontjan merupakan Perusahaan Perkebunan buah kelapa sawit berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 1 tanggal 125-1996 sebagaimana terlampir dalam surat Keputusan Menteri Negara Agraria/kepala badan pertanahan nasional Nomor: 72/HGU/BPN/95 tanggal 1011-1995 dan berlaku selama perusahaan masih melaksanakan sesuai dengan baku teknis dan ketentuan perundang-undangan dan berakhir tanggal 31 Desember 2030 dan legalitas SIUP Nomor 1233/KPP-Perdag/XI/2014 Tanggal 12 November 2014. Bahwa selanjutnya PT. Indah Pontjan membagi areal lahan usaha perkebunan tersebut menjadi beberapa Blok dimana TM 1995, Desa Lau Garut, Kecamatan Mardingding merupakan salah satu areal usaha perkebunan.
- Bahwa pukul 01.00 Wib saksi Apri Simanjuntak dan saksi Paulus Hasugian yang merupakan Security Perkebunan PT. Indah Pontjan melaksanakan patroli di areal perkebunan sawit dan melihat cahaya senter di areal jambu lau garut setelah itu saksi Apri Simanjuntak bersama Saksi Paulus Hasugian jalan menuju cahaya senter tersebut dan langsung menangkap Terdakwa Adi Putra dan Para saksi melihat temanteman dari Terdakwa Adi Putra berlari secara berpencar setelah itu saksi Apri Simanjuntak dan saksi Paulus Hasugian membawa Terdakwa Adi Putra ke perumahan PT INDAH PONTJAN.bahwa Pada hari selasa sekira pukul 03.30 wib saksi bersama Paulus Hasugian kembali menuju tkp hilang nya buah kelapa sawit milik PT Indah Pontjan saksi bersama Saksi Paulus Hasugian mencari kebun buah kelapa sawit PT Indah Pontjan dan menemukan 42 ( empat puluh dua) tandan buah kelapa sawit yang sudah di egrek dan sudah terjatuh dari pohon buah kelapa sawit , saksi Apri Simanjuntak dan saksi Paulus Hasugian juga menemukan 3 (tiga) buah egrek sawit, 1 (satu) buah egrek bergagang besi piber panjang berkisar 178 cm dan 2 (dua) buah bambu panjangnya berkiasar 174 cm dan 219 cm. Setelah itu saksi Apri Simanjuntak dan saksi Paulus Hasugian membawa barang bukti tersebut ke perumahan PT Indah Pontjan kemudian sekira pukul 09.00 wib saksi Apri Simanjuntak dan saksi Paulus Hasugian membawa Terdakwa Adi Putra Manalu dan barang bukti ke polsek lau baleng untuk di proses secara hukum
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari PT. Indah Pontjan untuk mengambil 42 (empat puluh dua) tandan buah kelapa sawit segar setelah ditimbang seberat 1037 (seribu tiga puluh tujuh) Kg dan akibat perbuatan terdakwa, PT. Indah Pontjan mengalami kerugian sebesar Rp.2.966.450,00 (Dua juta Sembilan ratus enam puluh enam empat ratus lima puluh rupiah)
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------
|