| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 188/Pdt.G/2026/PN Kbj | RASMITA BR PURBA | PT. BUKIT KUBU INDAH (dahulu disebut juga PT. BUKIT KUBU) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 188/Pdt.G/2026/PN Kbj | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 20 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa objek sengketa yaitu sebidang tanah yang berdasarkan riwayatnya dikenal sebagai Juma Pasar dan sekarang dikenal sebagai Bukit Kubu, terletak di Desa Lau Gumba, dahulu Desa Sempa Jaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas ±6,1 (enam koma satu) hektare, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : berbatas dengan Jalan Baru Desa Lau Gumba; - Sebelah Barat : berbatas dengan Jalan Lama Desa Lau Gumba; - Sebelah Utara : berbatas dengan tanah pertapakan/Mess Pemda Tingkat-I Propinsi Sumatera Utara; - Sebelah Selatan : berbatas dengan Jalan Letjend. Jamin Ginting, dahulu disebut juga Jalan Raya Berastagi- Medan Km 68-69; adalah milik Alm. Bale Purba ic. kakek Penggugat;
3. Menyatakan bahwa sepanjang terbukti alas hak yang dijadikan dasar penguasaan Tergugat atas objek sengketa telah berakhir dan tidak terdapat alas hak hukum lanjutan yang sah, maka hak tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mempertahankan penguasaan objek sengketa oleh Tergugat;
4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang mempertahankan penguasaan objek sengketa tanpa dasar alas hak yang sah dan masih berlaku, serta memenuhi unsur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dikategorikan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan bahwa Penggugat mempunyai kedudukan hukum untuk menuntut pemulihan hak atas objek sengketa sebagai salah satu cucu dari Alm. Bale Purba;
6. Menghukum Tergugat untuk menghentikan penguasaan atas objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa secara sukarela kepada Penggugat;
7. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan melaksanakan tindak lanjut administrasi pertanahan sesuai kewenangannya serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang terdapat kepentingan hukum atau kewajiban yang relevan dan berada dalam kewenangannya;
9. Menyatakan segala peralihan hak atas objek sengketa sepanjang merugikan Penggugat dan/atau tanpa ijin Penggugat dinyatakan tidak berkekuatan hukum ;
10. Menyatakan segala surat-surat yang terbit di atas objek sengketa sepanjang merugikan Penggugat dinyatakan tidak berkekuatan hukum ;
11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dijalankan dalam perkara ini ;
12. Menghukum Tergugat atau sekalian orang yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa halangan dari pihak manapun juga untuk selanjutnya dapat dikuasai dengan bebas oleh Penggugat ;
13. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari setiap kali lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijde) ;
14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi (uit voer baar bij voraad) ;
15. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
