Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Kbj Koperasi Kredit/ CU. Cinta Kasih 1.Sentosa Tarigan
2.Marheni Br Sembiring
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Kbj
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Kredit/ CU. Cinta Kasih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nhov Trakapta Putra Kaban SHKoperasi Kredit/ CU. Cinta Kasih
Tergugat
NoNama
1Sentosa Tarigan
2Marheni Br Sembiring
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.452.480,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : K1.035751/PK/2022 dan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 35.777/NRPG/IV/2022 yang diperbuat dihadapan Notaris Ratna Pelita Ginting, SH tertanggal 12 April 2022;
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 27.452.480 dengan rincian :
  • Sisa Pinjaman              = Rp. 14.180.000
  • Bunga                          = Rp. 11.060.400
  • Denda                          = Rp.   2.212.080
  • Total                            = Rp. 27.452.480
  1. Menetapkan sita atas jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa tanah pertapakan seluas ± 38,25 M2  Akta Notaris Malem Jenda Singarimbun, SH, Pernyataan Kepemilikan Nomor 3 tertanggal 1 April 2016 Atas Nama Sentosa Tarigan ;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas jaminan tanah TERGUGAT I dan TERGUGAT II
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memiliki pertimbangan yang lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak