Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.Sus/2026/PN Kbj Gindara Ginting, S.H. KURNIYA TARIGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 284/Pid.Sus/2026/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1025/L.2.19.8.2/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Gindara Ginting, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURNIYA TARIGAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA  

Nama Lengkap              :         Kurniya Tarigan

Nomor Identitas             :         1206091212840002

Tempat Lahir                  :         Lau Kesumpat

Umur/Tanggal Lahir       :         41 Tahun / 12 Desember 1984

Jenis Kelamin                :         Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan         :         Indonesia

Tempat Tinggal              :         Desa Perbulan, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo

Agama                            :         Islam

Pekerjaan                       :         Petani

Pendidikan                     :         SD (kelas 1)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Oleh Penyidik

Penangkapan                                 :    oleh Penyidik Kepolisian Resor Tanah Karo sejak tanggal 28 Juni 2026 s/d 01 Juli 2026;

Perpanjangan Penangkapan         :    tanggal 01 Juli 2026 s/d 04 Juli 2026;

Penahanan                                     :    Rutan, sejak tanggal 04 Juli 2026 s/d 23 Juli 2026;

Perpanjangan Penuntut Umum      :    Rutan, sejak tanggal 24 Juli 2026 s/d tanggal 01 September 2026;

Perpanjangan Ketua PN I               :    Rutan, sejak tanggal 02 September 2026 s/d tanggal 01 Oktober 2026;

Perpanjangan Ketua PN II              :    Rutan, sejak tanggal 02 Oktober 2026 s/d tanggal 31 Oktober 2026

Penuntut Umum                             :    Rutan, Sejak tanggal 14 Oktober 2026 s/d tanggal  02 November 2026                    

 

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa KURNIYA TARIGAN bersama-sama dengan Saksi ANANDA SITEPU (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di dalam Cafe Gondrong yang beralamat di Dusun Sembeken, Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili perkara ini, " turut serta melakukan Tindak Pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman I bukan tanaman ", perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WIB di Cafe Gondrong, Terdakwa Kurniya Tarigan menerima 20 (dua puluh) butir pil Narkotika jenis Ekstasi berbentuk / bermerek Transformer warna biru dari seorang lakilaki bernama RIAN (DPO) untuk dijualkan kembali kepada para pengunjung Cafe Gondrong seharga Rp300.000, (tiga ratus ribu rupiah) per butirnya.  selanjutnya Terdakwa memasukkan 20 (dua puluh) butir pil warna biru merk Transformer tersebut ke dalam 1 buah kotak putih yang bertuliskan Happydent Cool White. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 00.45 Wib Terdakwa menjual butir pil warna biru merk Transformer kepada pengunjung Cafe Gondrong. Selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa dijumpai oleh Saksi Ananda Sitepu oleh Saksi Ananda Sitepu berkata kepada Terdakwa ” ini ada orang mau belik bang ” oleh Terdakwa pada saat itu meminta tiket atau karcis yang sebelumnya diberikan pengunjung kepada Saksi Ananda Sitepu. Setelah itu Terdakwa membawa Saksi Ananda Sitepu dan 2 orang laki laki dewasa tersebut belakang tepatnya di pintu samping yang berada di Cafe Gondrong tersebut. Oleh Terdakwa pada saat itu memberikan 1 (satu) butir pil warna biru merk Transformer kepada Saksi Ananda Sitepu, tiba tiba pembeli 2 orang lakilaki dewasa tersebut langsung menangkapa Terdakwa dan saksi Ananda Sitepu pada saat itu. Dimana setelah itu terdakwa membuang 1 buah kotak putih bertuliskan happydent cool white ke luar pintu yang berada di Cafe Gondrong tersebut yang berada di atas tanah.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 04.00 WIB, Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tanah Karo (Saksi Martua T. Pardede, Saksi Rey Fernando Ginting, dan Saksi Jordi A. Pratama Sitepu) yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat. Bahwa petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) butir pil Ekstasi warna biru dari tangan kanan Saksi Ananda Sitepu, serta menemukan 1 (satu) buah kotak putih bertuliskan "Happydent Cool White" berisikan 7 (tujuh) butir pil Ekstasi warna biru di atas tanah pintu samping café yang dibuang oleh Terdakwa Kurniya Tarigan, sehingga total sisa barang bukti Narkotika jenis Ekstasi yang disita sebanyak 8 (delapan) butir dengan berat netto 3,52 (tiga koma lima dua) gram, beserta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3.305.000, (tiga juta tiga ratus lima ribu rupiah) dan karcis kuning.
  • Bahwa berdasarkan:
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 86/IL.1.07.10136/2026 tanggal 28 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kristo Sitepu selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Kabanjahe, bahwa benar barang bukti a.n. Kurniya Tarigan Dkk. dengan perincian barang bukti yang ditimbang berupa :  8 (delapan) butir pil tablet warna biru logo transformer diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3,52 (tiga koma lima dua)  gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4739/NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026 yang dibuat oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr Supiyani, M.Si., selaku Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara. dan ditandatangani oleh Waka. Kabidlabfor Polda Sumut, atas nama apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm. Diperoleh kesimpulan: dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa atas nama Kurniya Tarigan dan Ananda Sitepu adalah benar mengandung MDMA dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 dan 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa KURNIYA TARIGAN bersama-sama dengan Saksi ANANDA SITEPU (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di dalam Cafe Gondrong yang beralamat di Dusun Sembeken, Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili perkara ini, "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman", perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut--------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 04.00 WIB, Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Karo (Saksi Martua T. Pardede, Saksi Rey Fernando Ginting, dan Saksi Jordi A. Pratama Sitepu) dan rekan kerja lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Cafe Gondrong yang berada di Dusun Sembeken Desa Lau Pengulu Kec. Mardingding Kab. Karo, telah terjadi Peredaran Narkotika jenis Ekstasi. Selanjutnya berdasarkan laporan informasi tersebut saksi dan rekan kerja lainnya melakukan Under Cover ke lokasi tersebut untuk memastikan bahwa di Cafe tersebut benar terjadi Peredaran Narkotika jenis Ekstasi. Sesampainya di Dusun Sembeken Desa Lau Pengulu Kec. Mardingding Kab. Karo tepatnya di Cafe Gondrong yang diduga telah menjadi tempat Peredaran Narkotika jenis Ekstasi. Saksi dan rekan kerja lainnya melakukan Under Cover dimana saksi dan rekan kerja lainnya memasuki pintu pertama yang dijaga oleh 2 orang dimana saksi dan rekan kerja lainnya di geledah oleh 2 orang tersebut. Dan tidak diperbolehkan membawa Handphone ketika memasuki Cafe Gondrong tersebut. Pada saat itu saksi dan rekan kerja lainnya diberikan karcis berwarna kuning dengan harga karcis Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi dan rekan kerja lainnya diarahkan masuk ke dalam Cafe Gondrong tersebut dan diarahkan kepada seorang laki laki dewasa tepatnya di pintu kedua memasuki Cafe Gondrong tersebut. Oleh laki laki dewasa yang menjaga di pintu kedua tersebut meminta karcis kepada saksi dan rekan kerja lainnya. Setelah saksi dan rekan kerja lainnya memberikan karcis kepada orang tersebut, saksi dan rekan kerja lainnya menunggu di depan kasir yang berada di dalam Cafe Gondrong tersebut. Selanjutnya oleh saksi dan rekan kerja lainnya melihat laki laki yang sebelumnya meminta karcis kepada saksi menjumpai laki laki dewasa yang berada di dalam cafe gondrong tersebut. Dimana pada saat itu laki laki dewasa tersebut memberikan 1 buah narkotika jenis ekstasi kepada laki laki yang sebelumnya meminta karcis kepada saksi dan rekan kerja lainnya. Oleh saksi dan rekan kerja lainnya pada saat itu langsung mengamankan yang 2 laki laki dewasa tersebut. Dimana setelah dilakukan introgasi Terdakwa Kurniya Tarigan dan Saksi Ananda Sitepu. Saksi dan rekan kerja lainnya menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 butir pil warna biru diduga narkotika jenis ekstasi dan 2 (dua) lembar karcis warna kuning dari Saksi Ananda Sitepu. Selanjutnya saksi dan rekan kerja lainnya melakukan penggeledahan terhadap  Terdakwa Kurniya Tarigan dimana sebelumnya saksi melihat Terdakwa Kurniya Tarigan ada membuang 1 buah kotak putih ke luar pintu Cafe Gondrong. Alhasil setelah saksi dan rekan kerja lainnya membawa yang bernama Terdakwa Kurniya Tarigan ke luar Cafe Gondrong tersebut oleh Terdakwa Kurniya Tarigan membuka 1 buah kotak putih yang sebelumnya di buang oleh Terdakwa Kurniya Tarigan ke luar Cafe Gondrong tersebut. Dimana isi dari 1 buah kotak putih tersebut berisikan 7 butir pil warna biru merek transformer diduga narkotika jenis ekstasi. Setelah saksi dan rekan kerja lainnya mengamankan Terdakwa Kurniya Tarigan dan Saksi Ananda Sitepu berikut dengan keseluruhan barang bukti yang ditemukan pada saat itu ke Ruangan Satresnarkoba Polres Karo guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan:
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 86/IL.1.07.10136/2026 tanggal 28 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kristo Sitepu selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Kabanjahe, bahwa benar barang bukti a.n. Kurniya Tarigan Dkk. dengan perincian barang bukti yang ditimbang berupa :  8 (delapan) butir pil tablet warna biru logo transformer diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3,52 (tiga koma lima dua)  gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4739/NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026 yang dibuat oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr Supiyani, M.Si., selaku Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara. dan ditandatangani oleh Waka. Kabidlabfor Polda Sumut, atas nama apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm. Diperoleh kesimpulan: dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa atas nama Kurniya Tarigan dan Ananda Sitepu adalah benar mengandung MDMA dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 dan 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------

Pihak Dipublikasikan Ya