Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.B/2026/PN Kbj 1.DEPRI YURA SEMBIRING, S.H
2.Dame Rasita Bangun,S.H.
Satya Wira Hutama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 281/Pid.B/2026/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-94/L.2.19/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEPRI YURA SEMBIRING, S.H
2Dame Rasita Bangun,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Satya Wira Hutama[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

A.           IDENTITAS TERDAKWA: ----------------------------------------------------------------------------------------------

Nama :  Satya Wira Hutama; ----------------------------------------------------

Nomor Identitas  :  1271061207080003; ---------------------------------------------------------

Tempat Lahir : Medan; ---------------------------------------------------------------------------

Umur / Tanggal Lahir :18 Tahun / 12 Juli 2008; ----------------------------------------------------

Jenis Kelamin :Laki-Laki; ------------------------------------------------------------------------

Kebangsaan :  Indonesia; -----------------------------------------------------------------------

Tempat Tinggal : Jalan Kawat VII Gg. Keluarga No. 3 Lk. IX Kel. Tanjung Mulia Hilir Kec. Medan Deli – Kota Medan -------------------------------------------

Agama : Islam; -----------------------------------------------------------------------------

Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja; --------------------------------------------------------

Pendidikan : SMP(Tamat)----------------------------

 

B.           STATUS PENANGKAPAN & PENAHANAN: --------------------------------------------------------------------

Penangkapan: tanggal 14 Agustus 2026 s.d hari tanggal 15 Agustus 2026;

Penahanan Penyidik :Rutan Polres Karo, sejak tanggal 15 Agustus 2026 s.d tanggal 03 September 2026;

Perpanjangan Penuntut Umum: Rutan Polres Karo, sejak tanggal 04 September 2026 s.d tanggal 13 Oktober 2026.

Penuntut Umum : Rutan Kabanjahe, sejak tanggal 13 Oktober 2026 s.d 01 November 2026.

C.          DAKWAAN: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa terdakwa SATYA WIRA HUTAMA pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lau Pinggan Kel. Gung Negeri Kec. Kabanjahe Kab. Karo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

-             Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekitar 08.30 WIB Terdakwa yang bekerja di bengkel milik saksi korban INDRA FRIANDA, melihat kunci kontak sepeda motor milik Korban yang tergantung pada dinding dapur rumah Korban dan mengetahui keadaan rumah Korban dalam keadaan sepi, dimana saksi Korban bersama Istri Korban EVI PUTRI GINTING pergi keluar rumah, kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil dan menguasai sepeda motor milik Korban berjenis Honda Beat Street warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 5413 SAJ, Nomor Rangka MH1JM8214PK821172 dan Nomor Mesin JM82E1820663 dengan didukung bukti kepemilikan yaitu STNK dengan nomor 14087902 atas nama EVI PUTRI BR GINTING selaku istri sah dari Korban, Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP Nomor 2024-01759934, BPKP Nomor T-02213395 yang pada saat itu sedang diparkir di depan/teras rumah Korban.

-             Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil kunci sepeda motor tersebut serta mengambil beberapa potong pakaian milik Terdakwa lalu memasukkan ke dalam jok sepeda motor kemudian pergi dengan membawa sepeda motor milik saksi korban.

-             Bahwa Terdakwa membawa sepeda motor milik korban menuju arah Medan tepatnya ke  rumah BAYU SAHPUTRA yang beralamat di Jalan Tembung Pasar 3, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan, dan menawarkan sepeda motor tersebut kepada BAYU SAHPUTRA untuk digadaikan, dan BAYU SAHPUTRA mengenalkan Terdakwa kepada ALDI kemudian menggadaikan sepeda motor milik saksi korban sebesar Rp1.000.000,00. (Satu juta rupiah).

-             Bahwa perbuatan Terdakwa akhirnya diketahui oleh saksi korban saat pulang kerumah dan mengecek CCTV yang ada dirumah dan melihat bahwa benar Terdakwa yang membawa lari sepeda motor milik saksi korban yang parkir di depan rumah.

-             Bahwa Terdakwa merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian Resort Karo guna proses hukum selanjutnya.

-             Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

-             Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin untuk mengambil sepeda motor milik saksi korban INDRA FRIANDA.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya