| Dakwaan |
Tindak Pidana “Barang siapa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dari PERPU No. 51/PRP/1960, tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya, yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 13.00 Wib di Desa Sukamandi-Ajinembah Kec. Merek Kab. Karo, sehubungan Laporan Polisi Nomor : LP /GAR/B/1/IV/2025/SPKT/POLRES TANAH KARO/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 16 April 2025, Pelapor an. ROSIDA BR SEMBIRING, yang diduga dilakukan oleh Tersangka M. DIKIN TARIGAN |