| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2026/PN Kbj | RASMAN GINTING MUNTHE | 1.JENI EVIRORIS SIHOMBING 2.JONIUS P SIMANJORANG |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2026/PN Kbj | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 60.090.100,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menyatakan dalam Hukum menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 2239/DP/2015 tanggal 3 September 2015; 3. Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat untuk membayar atau mengembalikan pinjaman uang modal usaha Koperasi dan jasa bunga serta denda dan telah dikurangkan dari angsuran Jasa Bunga yang sudah dibayar Para Tergugat sehingga kewajiban Para Tergugat yang harus dibayarkan sejumlah Rp 60.090.100,- (Enam Puluh Juta Sembilan Puluh Ribu Seratus Rupiah), dengan rincian sebagai berikut;
Total Jumlah Keseluruhan Rp 60.090.100,- Terbilang: (Enam Puluh Juta Sembilan Puluh Ribu Seratus Rupiah) 4. Menghukum Para Tergugat untuk untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus Hutang pokok, Jasa Bunga dan Denda sebesar Rp 60.090.100,- (Enam Puluh Juta Sembilan Puluh Ribu Seratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut;
Total Jumlah Keseluruhan Rp 60.090.100,- Terbilang: (Enam Puluh Juta Sembilan Puluh Ribu Seratus Rupiah) 5. Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh Hutang pokok, Jasa Bunga dan denda secara sukarela kepada Pengugat maka terhadap Jaminan yakni : Sebidang tanah Pertapakan dengan Ukuran 7x25 M2 (Tujuh Kali Dua Puluhlima Meter Persegi) yang terletak Di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Karo, Kecamatan Tiga Panah, Desa Sukamaju, dengan batas-batas sebagai berikut:
sebagaimana termaktub dalam Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah, Tanggal 08 April 2010 An. JONIUS SIMANJORANG. Dijual melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Hasil Penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Para Tergugat kepada Penggugat; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini yakni : Sebidang tanah Pertapakan dengan Ukuran 7x25 M2 (Tujuh Kali Dua Puluhlima Meter Persegi) yang terletak Di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Karo, Kecamatan Tiga Panah, Desa Sukamaju, dengan batas-batas sebagai berikut:
sebagaimana termaktub dalam Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah, Tanggal 08 April 2010 An. JONIUS SIMANJORANG. 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
