Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Kbj RASMAN GINTING MUNTHE 1.JENI EVIRORIS SIHOMBING
2.JONIUS P SIMANJORANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Kbj
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RASMAN GINTING MUNTHE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOIN SILALAHI, SH.,MHRASMAN GINTING MUNTHE
Tergugat
NoNama
1JENI EVIRORIS SIHOMBING
2JONIUS P SIMANJORANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.090.100,00
Petitum

1. Menyatakan dalam Hukum menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 2239/DP/2015 tanggal 3 September 2015;

3. Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat untuk membayar atau mengembalikan  pinjaman uang modal usaha Koperasi dan jasa bunga serta denda dan telah dikurangkan dari angsuran Jasa Bunga yang sudah dibayar Para Tergugat sehingga kewajiban Para Tergugat yang harus dibayarkan sejumlah Rp  60.090.100,- (Enam Puluh Juta Sembilan Puluh Ribu Seratus Rupiah),  dengan rincian sebagai berikut;

  1. Hutang Pokok                                   Rp. 21.250.000.,-
  2. Tunggakan Jasa Bunga                 Rp. 36.903.600.,-
  3. Tunggakan Denda                           Rp.   1.936.000.,-

Total Jumlah Keseluruhan                              Rp  60.090.100,-

           Terbilang: (Enam Puluh Juta Sembilan Puluh Ribu Seratus Rupiah)

4. Menghukum Para Tergugat untuk untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus Hutang pokok, Jasa Bunga dan Denda sebesar  Rp  60.090.100,- (Enam Puluh Juta Sembilan Puluh Ribu Seratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut;

  1. Hutang Pokok                                   Rp. 21.250.000.,-
  2. Tunggakan Jasa Bunga                 Rp. 36.903.600.,-
  3. Tunggakan Denda                           Rp.   1.936.000.,-

Total Jumlah Keseluruhan                              Rp  60.090.100,-

  Terbilang: (Enam Puluh Juta Sembilan Puluh Ribu Seratus Rupiah)

5. Menghukum Para Tergugat  apabila  tidak melunasi seluruh Hutang pokok, Jasa Bunga dan denda secara sukarela kepada Pengugat maka terhadap Jaminan yakni :

Sebidang tanah Pertapakan dengan Ukuran 7x25 M2 (Tujuh Kali Dua Puluhlima Meter Persegi) yang terletak Di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Karo, Kecamatan Tiga Panah, Desa Sukamaju, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara Berbatasan Dengan Pertapakan/Rumah Kilo Ginting
  • Timur Berbatasan Dengan Jalan Umum selebar 3 meter
  • Selatan Berbatasan Dengan Tanah Pertapakan Sadakata Ginting
  • Barat Berbatasan Dengan Perladangan Alm Tromel Prg

sebagaimana termaktub dalam Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah, Tanggal 08 April 2010 An. JONIUS SIMANJORANG.

Dijual melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Hasil Penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Para Tergugat kepada Penggugat;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini yakni :

   Sebidang tanah Pertapakan dengan Ukuran 7x25 M2 (Tujuh Kali Dua Puluhlima Meter Persegi) yang terletak Di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Karo, Kecamatan Tiga Panah, Desa Sukamaju, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara Berbatasan Dengan Pertapakan/Rumah Kilo Ginting
  • Timur Berbatasan Dengan Jalan Umum selebar 3 meter
  • Selatan Berbatasan Dengan Tanah Pertapakan Sadakata Ginting
  • Barat Berbatasan Dengan Perladangan Alm Tromel Prg

sebagaimana termaktub dalam Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah, Tanggal 08 April 2010 An. JONIUS SIMANJORANG.

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau  Jika   Pengadilan   berpendapat lain,  mohon  putusan  yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak