| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2021/PN Kbj | Daniel Sitepu | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq.Kepala Kejaksaan Negeri Karo | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Agu. 2021 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2021/PN Kbj | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 18 Agu. 2021 | ||||
| Nomor Surat | 3/Pid.Pra/2021/PN.KBJ | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | PETITUM Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : 1. Mengabulkanpermohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangkaberdasarkanSuratPenetapanTersangka No. PRINT-01/L.2.19/Fd.2/07/2021 tanggal 21 Juli 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. MemerintahkanTERMOHONuntuksegeramengeluarkanPEMOHONdariRumahTahanan Negara; 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON; 5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHONdalamDugaanTindakPidanaKorupsiPenggunaanAlokasi Dana Desa (ADD), Dana BagiHasilPajakdanRetribusi Daerah, dan Dana Desa (DD) di DesaTanjungPulo, KecamatanTiganderket, KabupatenKaro, TahunAnggaran 2018 s/d 2019; 6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 7. Membebankan biaya perkara sesuaidenganperaturanperundang-undangan yang berlaku
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
