Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Kbj Daniel Sitepu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq.Kepala Kejaksaan Negeri Karo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Kbj
Tanggal Surat Rabu, 18 Agu. 2021
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2021/PN.KBJ
Pemohon
NoNama
1Daniel Sitepu
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq.Kepala Kejaksaan Negeri Karo
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

1.    Mengabulkanpermohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangkaberdasarkanSuratPenetapanTersangka No. PRINT-01/L.2.19/Fd.2/07/2021 tanggal 21 Juli 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3.    MemerintahkanTERMOHONuntuksegeramengeluarkanPEMOHONdariRumahTahanan Negara;

4.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;

5.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHONdalamDugaanTindakPidanaKorupsiPenggunaanAlokasi Dana Desa (ADD), Dana BagiHasilPajakdanRetribusi Daerah, dan Dana Desa (DD) di DesaTanjungPulo, KecamatanTiganderket, KabupatenKaro, TahunAnggaran 2018 s/d 2019;

6.    Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7.    Membebankan biaya perkara sesuaidenganperaturanperundang-undangan yang berlaku

 

Pihak Dipublikasikan Ya