| Petitum |
1. Menyatakan dalam Hukum menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 8228/PJ/CU-SN/IV/2021;
3. Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat untuk membayar atau mengembalikan pinjaman uang modal usaha Koperasi dan jasa bunga serta denda dan telah dikurangkan dari angsuran Jasa Bunga yang sudah dibayar Para Tergugat sehingga kewajiban Para Tergugat yang harus dibayarkan sejumlah Rp 189.647.400,- ( Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah) , dengan rincian sebagai berikut;
Hutang Pokok Rp. 140.452.000,-
Tunggakan Jasa Bunga Rp.46.963.000.,-
Tunggakan Denda Rp.2.232.400.,-
Total Jumlah KeseluruhanRp189.647.400,-
Terbilang: ( Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah);
4. Menghukum Para Tergugat untuk untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus Hutang pokok, Jasa Bunga dan Denda sebesar Rp 189.647.400,- ( Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah) , dengan rincian sebagai berikut;
Hutang Pokok Rp. 140.452.000,-
Tunggakan Jasa Bunga Rp.46.963.000.,-
Tunggakan Denda Rp. 2.232.400.,-
Total Jumlah KeseluruhanRp189.647.400,-
Terbilang: ( Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh Hutang pokok, Jasa Bunga dan denda secara sukarela kepada Pengugat maka terhadap Jaminan yakni :
- Sebidang tanah Pertapakan berikut Sebuah rumah diatasnya dengan Ukuran 7,5x8 M2 (Tujuh Koma Lima Kali Delapan Meter Persegi) yang terletak Di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Karo, Kecamatan Kuta Buluh Simole, Desa Buah Raya, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara Berbatasan Dengan Peken Makmur Sembiring Pelawi
- Timur Berbatasan Dengan Amat Tarigan
- Selatan Berbatasan Dengan Jalan
- Barat Berbatasan Dengan Jalan, Simson Perangin-angin
sebagaimana termaktub dalam Surat Perjanjian Jual beli Sebidang Tanah Pertapakan Berikut Rumah Diatasnya, Tanggal 24 Februari 2013 An. PILIMON S.PELAWI.
- Sebidang tanah Pertapakan berikut Sebuah rumah diatasnya dengan Ukuran 5x10 M2 (Lima Kali Sepuluh Meter Persegi) yang terletak Di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Karo, Kecamatan Kuta Buluh Simole, Desa Buah Raya, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara Berbatasan Dengan Tanah Perladangan Dasar Sembiring
- Timur Berbatasan Dengan Tanah Rumah Kamar Ginting
- Selatan Berbatasan Dengan Tanah Jalan Desa
- Barat Berbatasan Dengan Tanah Rumah Sarifianna Br Perangin-angin
sebagaimana termaktub dalam Surat Keterangan Bukti Hak Milik, Tanggal 18 Februari 2013 An. Makmur Sembiring dan Minah Br Perangin-angin.
- Sebidang tanah Perladangan “Juma Beturah” dengan Ukuran +/- 7.000M2 (Tujuh Ribu Meter Persegi) yang terletak Di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Karo, Kecamatan Kuta Buluh, Desa Buah Raya, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara Berbatasan Dengan Armada Barus
- Timur Berbatasan Dengan Pendapaten Ginting
- Selatan Berbatasan Dengan Dasar Sembiring
- Barat Berbatasan Dengan Dasar Sembiring
sebagaimana termaktub dalam Surat Keterangan Hak Milik Atas Tanah Perladangan, Tanggal 05 Mei 2021 An. MAKMUR PELAWI.
- Sebidang tanah Pertanian Seluas 12.000 M2 (Dua Belas Ribu Meter Persegi) yang terletak Di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Karo, Kecamatan Kuta Buluh, Desa Buah Raya, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara Berbatasan Dengan Ladang Norman Pelawi
- Timur Berbatasan Dengan Ladang Payo Br Ginting
- Selatan Berbatasan Dengan Ladang Morel Kaban
- Barat Berbatasan Dengan Jalan Juma Bertuah
sebagaimana termaktub dalam Akta Kepemilikan Nomor.58, Tanggal 14 Mei 2018 An. MAKMUR PELAWI.
Dijual melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Hasil Penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Para Tergugat kepada Penggugat;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini yakni :
- Sebidang tanah Pertapakan berikut Sebuah rumah diatasnya dengan Ukuran 7,5x8 M2 (Tujuh Koma Lima Kali Delapan Meter Persegi) yang terletak Di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Karo, Kecamatan Kuta Buluh Simole, Desa Buah Raya, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara Berbatasan Dengan Peken Makmur Sembiring Pelawi
- Timur Berbatasan Dengan Amat Tarigan
- Selatan Berbatasan Dengan Jalan
- Barat Berbatasan Dengan Jalan, Simson Perangin-angin
Sebagaimana termaktub dalam Surat Perjanjian Jual beli Sebidang Tanah Pertapakan Berikut Rumah Diatasnya, Tanggal 24 Februari 2013 An. PILIMON S.PELAWI.
- Sebidang tanah Pertapakan berikut Sebuah rumah diatasnya dengan Ukuran 5x10 M2 (Lima Kali Sepuluh Meter Persegi) yang terletak Di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Karo, Kecamatan Kuta Buluh Simole, Desa Buah Raya, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara Berbatasan Dengan Tanah Perladangan Dasar Sembiring
- Timur Berbatasan Dengan Tanah Rumah Kamar Ginting
- Selatan Berbatasan Dengan Tanah Jalan Desa
- Barat Berbatasan Dengan Tanah Rumah Sarifianna Br Perangin-angin
sebagaimana termaktub dalam Surat Keterangan Bukti Hak Milik, Tanggal 18 Februari 2013 An. Makmur Sembiring dan Minah Br Perangin-angin.
- Sebidang tanah Perladangan “Juma Beturah” dengan Ukuran +/- 7.000M2 (Tujuh Ribu Meter Persegi) yang terletak Di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Karo, Kecamatan Kuta Buluh, Desa Buah Raya, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara Berbatasan Dengan Armada Barus
- Timur Berbatasan Dengan Pendapaten Ginting
- Selatan Berbatasan Dengan Dasar Sembiring
- Barat Berbatasan Dengan Dasar Sembiring
sebagaimana termaktub dalam Surat Keterangan Hak Milik Atas Tanah Perladangan, Tanggal 05 Mei 2021 An. MAKMUR PELAWI.
- Sebidang tanah Pertanian Seluas 12.000 M2 (Dua Belas Ribu Meter Persegi) yang terletak Di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Karo, Kecamatan Kuta Buluh, Desa Buah Raya, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara Berbatasan Dengan Ladang Norman Pelawi
- Timur Berbatasan Dengan Ladang Payo Br Ginting
- Selatan Berbatasan Dengan Ladang Morel Kaban
- Barat Berbatasan Dengan Jalan Juma Bertuah
Sebagaimana termaktub dalam Akta Kepemilikan Nomor.58, Tanggal 14 Mei 2018 An. MAKMUR PELAWI.
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|