Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.Sus/2026/PN Kbj YEMIMA AMELIA SIAGIAN, S.H. Pollung Sinaga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 269/Pid.Sus/2026/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-120/L.2.19/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMIMA AMELIA SIAGIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Pollung Sinaga[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Lengkap

Nomor Identitas

Tempat lahir

Umur/Tanggal Lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

Pollung Sinaga

1217010401770002

Kabanjahe

49 tahun / 04 Januari 1977

Laki-laki

Indonesia

Jl Irian Gg Gereja No. 21, Kel. Padang Mas, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo

Katholik

Petani/Pekebun

SMP (kelas III)

 

B.   STATUS PENANGKAN DAN PENAHANAN:

a.

Oleh Penyidik

 

Penangkapan

:

Tanggal 27 Mei 2026 s/d 30 Mei 2026

 

Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 30 Mei 2026 s/d 02 Juni  2026

 

Penahanan

:

Rutan Polres Karo, sejak tanggal 02 Juni 2026 s/d 21 Juni 2026

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan  Polres Karo, sejak tanggal 22 Juni 2026 s/d 31 Juli 2026

 

Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan  Polres Karo, sejak tanggal 01 Agustus 2026 s/d 30 Agustus 2026

 

Perpanjangan Ketua PN II

:

Rutan  Polres Karo, sejak tanggal 31 Agustus 2026 s/d 29 September 2026

 

b.

Oleh Penuntut Umum

 

Penahanan

: 

Rutan Kabanjahe, sejak tanggal 29 September 2026 s/d 18 Oktober 2026.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C.  DAKWAAN:

KESATU

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa POLLUNG SINAGA, pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Lingkar, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 terdakwa menghubungi JUPEN (DPO) dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu dengan berkata, “udah habis barang (sabu), antar lagi lah sekalian aku mau setoran pembelian yang kemarin”. Lalu JUPEN (DPO) berkata, “bisa tapi bayar dulu pembelian yang sebelumnya”. Kemudian terdakwa berkata, “udah ada”, lalu JUPEN (DPO) berkata, “malam nanti ku antar”. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB, JUPEN (DPO) datang menemui terdakwa di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Lingkar, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo dan berkata, “mana setorannya?” lalu terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada JUPEN (DPO) sebagai pembayaran paket narkotika jenis sabu sebanyak 40 (empat puluh) paket yang sudah diterima dari JUPEN (DPO) dan sudah habis dijual oleh terdakwa. Setelah itu, JUPEN (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 40 (empat puluh) paket kepada terdakwa yang terdiri dari 20 (dua puluh) paket dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket dan 20 (dua puluh) paket dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket.
  • Bahwa setelah itu sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa melihat seseorang yang tidak diketahui identitasnya sedang menggunakan narkotika jenis ganja di dalam rumah tersebut, kemudian terdakwa berkata, “bagi dulu dikit ganjamu” lalu seseorang tersebut berkata “gak ada” kemudian terdakwa berkata, “kalo gitu saya beli aja” dan seseorang tersebut berkata, “Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah)” selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada seseorang tersebut, lalu  menerima 1 (satu) paket ganja.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian dan ditemukan 13 (tiga belas) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dibawah ambal tempat tidur terdakwa, 1 (satu) paket plastik klip berles merah berisi narkotika jenis ganja dalam keadaan kering dan uang tunai sejumlah Rp 690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berada di atas ambal tempat tidur terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 76/IL.1.07.10136/2026 tanggal 27 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kristo Sitepu selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Kabanjahe telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Pollung Sinaga berupa 13 (tiga belas) paket plastik klip bening masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram dan 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis ganja dalam keadaan kering dengan berat netto 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB.: 4056/NNF/2026 tanggal 22 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si., masing-masing selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa Pollung Sinaga berupa 13 (tiga belas) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,40 (nol koma empat nol) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) plastik klip berisi daun dan biji kering kering dengan berat netto 0,76 (nol koma tujuh enam) gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak lain yang berwenang untuk memberi izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa POLLUNG SINAGA, pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Lingkar, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat di atas, Saksi Dicky Adi S. Sembiring dan Ebenheazer C. Ginting serta rekan-rekan yang merupakan anggota kepolisian Polres Karo sedang melakukan penyelidikan narkotika, kemudian saksi-saksi mengamankan terdakwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan 13 (tiga belas) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dibawah ambal tempat tidur terdakwa, 1 (satu) paket plastik klip berles merah berisi narkotika jenis ganja dalam keadaan kering dan uang tunai sejumlah Rp 690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berada di atas ambal tempat tidur terdakwa, dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 76/IL.1.07.10136/2026 tanggal 27 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kristo Sitepu selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Kabanjahe telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Pollung Sinaga berupa 13 (tiga belas) paket plastik klip bening masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB.: 4056/NNF/2026 tanggal 22 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si., masing-masing selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa Pollung Sinaga berupa 13 (tiga belas) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,40 (nol koma empat nol) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak lain yang berwenang untuk memberi izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

DAN

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa POLLUNG SINAGA, pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Lingkar, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat di atas terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berles merah berisi narkotika jenis ganja dalam keadaan kering di dalam 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berada di atas ambal tempat tidur terdakwa, dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 76/IL.1.07.10136/2026 tanggal 27 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kristo Sitepu selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Kabanjahe telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Pollung Sinaga berupa 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis ganja dalam keadaan kering dengan berat netto 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB.: 4056/NNF/2026 tanggal 22 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si., masing-masing selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa Pollung Sinaga berupa 1 (satu) plastik klip berisi daun dan biji kering kering dengan berat netto 0,76 (nol koma tujuh enam) gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak lain yang berwenang untuk memberi izin untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Ganja tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya