| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : K1.0255879/PK/2019 tertanggal 10 September 2019 dan Perjanjian Kredit Nomor : 30.997/NRPG/IX/2019 yang diperbuat di hadapan Notaris Ratna Pelita Ginting, SH tertanggal 10 September 2019;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 97.827.840 dengan rincian :
- Sisa Pinjaman = Rp. 30.880.000
- Bunga = Rp. 40.761.600
- Denda = Rp. 8.152.320
- Total = Rp. 97.827.840
- Menetapkan sita atas jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa tanah perladangan seluas ± 7.000 M2 Akta Notaris Ratna Pelita Ginting, SH Pernyataan Kepemilikan Nomor 6 atas nama Sona Ginting tertanggal 4 September 2018 yang terletak di Desa Gunung Meriah Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo;
- Menyatakan sah dan berharga atas jaminan tanah TERGUGAT I dan TERGUGAT II
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memiliki pertimbangan yang lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono) |