Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.Bth/2024/PN Kbj Selvianna Br Purba Agus Usdek Gurning Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 126/Pdt.Bth/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Selvianna Br Purba
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agus Usdek Gurning
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Bantahan/Perlawanan Sita Eksekusi atas Sita Eksekusi terhadap Putusan Nomor 106/Pdt.G/2022/PN Kbj, Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe, tanggal 04 Mei 2023, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 374/Pdt/2023/PT MDN tanggal 27 Juli 2023, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1867 K/Pdt/2024 yang tertanggal 26 Juni 2024 tersebut di atas adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah Pelawan yang benar ;
  3. Membatalkan Putusan Nomor 106/Pdt.G/2022/PN Kbj, Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe, tanggal 04 Mei 2023, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 374/Pdt/2023/PT MDN tanggal 27 Juli 2023, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1867 K/Pdt/2024 yang tertanggal 26 Juni 2024 termaksud, pada putusan ini atau pada upaya hukum PK Mahkamah Agung Republik Indonesia oleh Turut Terlawan;
  4. Menyatakan dalam hukum diangkatnya sita jaminan terhadap barang milik Pelawan dan Membatalkan secara hukum atas 3 (tiga) surat perjanjian pengakuan hutang dan serah terima dua (2) objek jaminan sebagaimana disebutkan dalam gugatan No.106/Pdt.G/2022/PN. Kbj., tanggal 07 November 2022, karena cacat hukum dan batal demi hukum sebab melanggar Pasal 1321 KUHPerdata menyatakan bahwa: Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan ;
  5. Menyatakan dalam hukum dan memerintahkan Terlawan agar secara langsung dan serta-merta untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik nomor  236, Luas Tanah 757 M2, Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Karo, Kecamatan Tigapanah, Desa Bunuraya, dan Akta Sebidang tanah Hak Milik Adat yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Karo, Kecamatan Tigapanah, Desa Suka seluas lebih kurang 350 M2 (tiga ratus lima puluh meter persegi) kepada Turut Terlawan pada saat putusan ini ditetapkan oleh Majelis Hakim;
  6. Menghukum Terlawan untuk mengembalikan/membayar tunai sepenuhnya Rp 356.000.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta rupiah) kepada Turut Terlawan secara tunai dan sekaligus, karena perjanjian pengakuan hutang, serah-terima surat-surat asli jaminan dan pembayaran bunga hutang tersebut cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum, dijatuhkan putusan serta-merta membayar tunai sekaligus Rp 356.000.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta rupiah) kepada Turut Terlawan Sejahtera Girsang ;
  7. Menghukum Terlawan untuk membayar serta-merta ganti rugi immateril sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atas perbuatan pidananya yang telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika melakukan penagihan kredit dengan cara-cara teror dan intimidasi yang telah berkekuatan hukum tetap atas putusan Nomor 1/Pid.C/2023/PN Kbj., dijatuhkan putusan serta-merta membayar tunai sekaligus Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) oleh Terlawan kepada Pelawan/Turut Terlawan;---
  8. Menyatakan dalam hukum telah terjadi tindak pidana atas pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan memerintahkan Unit Tindak Pidana Umum serta Unit Tindak Pidana Tertentu, Polres Tanah Karo untuk segera memanggil, memeriksa, menyelidiki, menyidik dan menahan Terlawan Agus Usdek gurning sesuai SOP guna proses lebih lanjut ke Kejaksaan Negeri Karo dan selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri Kabanjahe atas pelanggaran/tindak pidana yang dilakukan oleh Agus Usdek Gurning, dan untuk segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana sesuai fakta persidangan atas pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut ;
  9. Membebankan kepada TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara,

dan bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak