| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : K1.033660/PK/2021 Tertanggal 28 September 2021 dan Perjanjian Kredit Nomor : 34.780/NRPG/IX/2021 yang diperbuat di hadapan Notaris Ratna Pelita Ginting, SH tertanggal 28 September 2021;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 44.001.120 dengan rincian :
- Sisa Pinjaman = Rp. 25.230.000
- Bunga = Rp. 15.642.600
- Denda = Rp. 3.128.520
- Total = Rp. 44.001.120
- Menetapkan sita atas jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa tanah perladangan seluas ± 6.000 M2 Akta Notaris Ratna Pelita Ginting, SH Pernyataan Kepemilikan Nomor 35 atas nama Dody Gurukinayan tertanggal 17 Oktober 2017 yang terletak di Desa Gunung Meriah Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo;
- Menyatakan sah dan berharga atas jaminan tanah TERGUGAT I dan TERGUGAT II
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memiliki pertimbangan yang lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono) |