Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.Sus/2026/PN Kbj Dame Rasita Bangun,S.H. Manta Ginting Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 264/Pid.Sus/2026/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-116/L.2.19/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dame Rasita Bangun,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Manta Ginting[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

A. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama : MANTA GINTING; ---------------------------------------------------

Nomor Identitas : 1206040912820001; ------------------------------------------------

Tempat Lahir  : Seberaya; --------------------------------------------------------------

Umur / Tanggal Lahir : 43 Tahun / 09 Desember 1982; ----------------------------------

Jenis Kelamin : Laki-Laki; ---------------------------------------------------------------

Kebangsaan   : Indonesia; --------------------------------------------------------------

Tempat Tinggal : Desa Seberaya Kec. Tigapanah Kab. Karo  ------------------

Agama : Islam; --------------------------------------------------------------------

Pekerjaan : Wiraswasta; ------------------------------------------------------------

Pendidikan : SD (Tamat); ------------------------------------------------------------

 

B. STATUS PENANGKAPAN & PENAHANAN: --------------------------------------------------------------------

Penangkapan  :  tanggal 5 Juni 2026 s.d tanggal 11 Juni 2026;

Penahanan Penyidik :  Rutan Polres Karo sejak tanggal 11 Juni 2026 s.d tanggal 30 Juni 2026;

Perpanjangan Penuntut Umum  : Ritan Polres Karo, sejak tanggal 01 Juli 2026 s.d tanggal 09 Agustus 2026.

Perpanjangan Oleh Ketua PN I  :  Rutan Polres Karo, sejak tanggal 10 Agustus 2026 s.d 08 September 2026.

Perpanjangan Oleh Ketua PN II  : Rutan Polres Karo, sejak tanggal 09 September 2026 s.d 08 Oktober 2026.

 Penuntut Umum   : Rutan Kabanjahe, sejak tanggal 23 September 2026 s.d 12 Oktober 2026.

 

C.          DAKWAAN:

KESATU:

----- Bahwa terdakwa MANTA GINTING pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 07.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Lapangan Bola Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, narkotika golongan I ”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------

-             Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 Terdakwa sekira pukul 17.00 WIB membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu seberat 5 gram kepada MALTA SEMBIRING COLIA (DPO)  seharga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)  yang Terdakwa bayarkan sebanyak Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) melalui transfer menggunakan aplikasi Dana milik Saksi RIKARDI GINTING (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sisa Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) belum Terdakwa dan Saksi RIKARDI GINTING bayarkan kepada MALTA SEMBIRING COLIA. Selanjutnya, Narkotika jenis Shabu yang dipesan oleh Terdakwa dikirim oleh MALTA SEMBIRING COLIA dari Medan melalui bus Aronta yang selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dan Saksi RIKARDI GINTING menjemput menggunakan mobil Saksi RIKARDI GINTING, adapun bentuk wadah atau kemasan Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa dan Saksi RIKARDI GINTING ambil dari terminal bus Aronta yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dimasukkan ke antara 2 (dua) buah botol minum merk AQUA plastik yang sudah di modifikasi dengan menggunakan 1 (Satu) botol minum merk AQUA plastik yang sudah berisi air yang sudah diberi perwarna merah muda, dengan potongan bawah bekas botol minum merk AQUA plastik dan dibungkus dengan lakban berwarna kuning kemudian Terdakwa bersama Saksi RIKARDI GINTING membawa pulang ke rumah Saksi RIKARDI GINTING dan langsung mengonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut. Kemudian sekira pukul sekira 22.30 WIB Terdakwa dan Saksi RIKARDI GINTING mulai mengecak (membagi) sebagian Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 10 (Sepuluh) paket kedalam 10 plastik klip merah dengan menggunakan satu buah timbangan elektrik.

-             Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 Terdakwa, Saksi MANTA GINTING dan Saksi RIKARDI GINTING sudah ada menjual kepada yang bernama KOMENG (DPO) yang ingin membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) plastik klip merah, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa berada di Kedai Kopi Pari dan  bertemu dengan Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS (Dilakukan penuntutan secara terpisah)  dengan berkata “ayok kita make bang, ada uangku 250.000 ini” yang selanjutnya Terdakwa menghubungi dan menyuruh Saksi RIKARDI GINTING datang dan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu. Bahwa tidak lama dari itu Saksi RIKARDI GINTING datang lalu Terdakwa, Saksi RIKARDI GINTING dan Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS mengonsumsi Narkotika jenis shabu sebelum pergi ke Diskotik Tasima Kabanjahe. Selanjutya Terdakwa dan Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS pergi ke Pajak Tigapanah menggunakan mobil Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS yaitu mobil merk Daihatsu Gran Max dengan Nomor Polisi BK 8125 MR dan Saksi RIKARDI GINTING mengikut dari belakang menggunakan mobilnya yaitu mobil merk Toyota Kijang LGX dengan Nomor Polisi BK 1992 QU, sampai di tempat tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RIKARDI GINTING dan Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS mengonsumsi Narkotika jenis shabu di dalam mobil Saksi RIKARDI GINTING, setelah itu Terdakwa meminta Saksi RIKARDI GINTING dan Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS untuk menyusun dan menyimpan sisa Narkotika jenis shabu yang masih ada di dalam mobil.

-             Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa bersama Saksi RIKARDI GINTING dan Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS kembali ke Pajak Tigapanah, kemudian Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS mengambil kembali paket Narkotika jenis shabu yang sebelumnya disimpan dan menyerahkannya kepada Saksi RIKARDI GINTING. Selanjutnya, Terdakwa bersama Saksi RIKARDI GINTING dengan mengendarai mobil milik Saksi RIKARDI GINTING menuju Lapangan Bola Tigapanah, sedangkan Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS mengikuti dari belakang. Sesampainya di Lapangan Bola Tigapanah, Terdakwa, Saksi RIKARDI GINTING dan Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS kemudian kembali mengonsumsi Narkotika jenis shabu.

-             Bahwa sekira pukul 07.15 WIB, pada saat Terdakwa bersama Saksi RIKARDI GINTING dan Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS berada di dalam mobil RIKARDI GINTING sedang mengonsumsi Narkotika jenis shabu datang anggota kepolisian Polres Tanah Karo dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan tepatnya di dalam mobil toyota Kijang LGX dengan Nopol BK 1992 QU milik Saksi RIKARDI GINTING, mobil Daihatsu Gran Max dengan Nopol BK 8125 MR milik saksi JORIANTA MIKAEL BARUS dan menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip berles merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 1.62 (satu koma enam dua) gram, 1 (satu) potong kaca pirex, 1 (satu) buah jarum suntik, Uang Tunai sebanyak Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Uang Tunai sebanyak Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO warna biru muda, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO warna kuning, kemudian dilakukan penggeledahan ke rumah Saksi RIKARDI GINTING dan ditemukan 1 (satu) bal plastik klip berles merah dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna biru, terhadap Saksi RIKARDI GINTING serta Terdakwa dan Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS dan barang bukti dibawa ke Polres Karo untuk proses lebih lanjut karena tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

-             Bahwa berdasarkan hasil penimbangan oleh Pegadaian Cabang Kabanjahe sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penimbangan Nomor: 80/IL.1.07.10136/2026 tanggal 05 Juni 2026 barang bukti yang ditimbang berupa,5 (Lima) paket plastik klip berles merah masing-masing berisikan kristal merah di duga narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat 1,62 (Satu koma enam puluh dua) grm netto.

-             Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 4745/NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Supriedi Hasugian, S. T, M. T., dan Dr. Supiyani, M.Si masing-masing selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, menyimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa, 5 (Lima) paket plastik klip berles merah masing-masing berisikan kristal merah di duga narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat 1,62 (Satu koma enam puluh dua) grm netto adalah benar mengandung MDMA dan benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

----- Bahwa terdakwa MANTA GINTING pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 07.15 WIBatau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Lapangan Bola Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

-             Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa bersama Saksi RIKARDI GINTING (Dilakukan penuntutan secara terpisah)   dan Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi ke Pajak Tigapanah, kemudian Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS mengambil kembali paket Narkotika jenis shabu yang sebelumnya disimpan dan menyerahkannya kepada Saksi RIKARDI GINTING. Selanjutnya, Terdakwa bersama Saksi RIKARDI GINTING dengan mengendarai mobil milik Saksi RIKARDI GINTING menuju Lapangan Bola Tigapanah, sedangkan Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS mengikuti dari belakang. Sesampainya di Lapangan Bola Tigapanah, Terdakwa, Saksi RIKARDI GINTING dan Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS mengonsumsi Narkotika jenis shabu, kemudian sekira pukul 07.15 WIB, pada saat Terdakwa bersama Saksi RIKARDI GINTING dan Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS berada di dalam mobil RIKARDI GINTING sedang mengonsumsi Narkotika jenis shabu datang anggota kepolisian Polres Tanah Karo dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan tepatnya di dalam mobil toyota Kijang LGX dengan Nopol BK 1992 QU milik Saksi RIKARDI GINTING, mobil Daihatsu Gran Max dengan Nopol BK 8125 MR milik saksi JORIANTA MIKAEL BARUS dan menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip berles merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 1.62 (satu koma enam dua) gram, 1 (satu) potong kaca pirex, 1 (satu) buah jarum suntik, Uang Tunai sebanyak Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Uang Tunai sebanyak Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO warna biru muda, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO warna kuning, kemudian dilakukan penggeledahan ke rumah Saksi RIKARDI GINTING dan ditemukan 1 (satu) bal plastik klip berles merah dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna biru, terhadap Saksi RIKARDI GINTING serta Terdakwa dan Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS dan barang bukti dibawa ke Polres Karo untuk proses lebih lanjut karena tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

-             Bahwa berdasarkan hasil penimbangan oleh Pegadaian Cabang Kabanjahe sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penimbangan Nomor: 80/IL.1.07.10136/2026 tanggal 05 Juni 2026 barang bukti yang ditimbang berupa,5 (Lima) paket plastik klip berles merah masing-masing berisikan kristal merah di duga narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat 1,62 (Satu koma enam puluh dua) grm netto.

-             Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 4745/NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Supriedi Hasugian, S. T, M. T., dan Dr. Supiyani, M.Si masing-masing selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, menyimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa, 5 (Lima) paket plastik klip berles merah masing-masing berisikan kristal merah di duga narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat 1,62 (Satu koma enam puluh dua) grm netto adalah benar mengandung MDMA dan benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----

Pihak Dipublikasikan Ya