| Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan TERMOHON yang telah menetapkan status Tersangka terhadap diri PEMOHON dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 2.994.406.600 (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus enam ribu enam ratus rupiah) pada Dinas Permukiman Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Pds-04/L.2.19/Fd.2/08/2024 tanggal 02 Agustus 2024 berikut Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor: Print-03/L.2.19/Fd.1/09/2022 tanggal 27 September 2022jo.Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor: Print-01/L.2.19/Fd.2/03/2023 tanggal 03Maret 2023 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor: Print-04/L.2.19/Fd.2/07/2024 tanggal 11Juli 2024terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-04/L.2.19/Fd.2/08/2024 tanggal 02Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Medan di Tanjung Gustaterhadap PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
5. Memerintahkan TERMOHON untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap diri PEMOHON dalam Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 2.994.406.600 (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus enam ribu enam ratus rupiah) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
6. Memulihkan harkat, martabat dan kedudukan PEMOHON;
7. Membebankan biaya kepada TERMOHON;
|