| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : K1.035751/PK/2022 dan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 35.777/NRPG/IV/2022 yang diperbuat dihadapan Notaris Ratna Pelita Ginting, SH tertanggal 12 April 2022;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 27.452.480 dengan rincian :
- Sisa Pinjaman = Rp. 14.180.000
- Bunga = Rp. 11.060.400
- Denda = Rp. 2.212.080
- Total = Rp. 27.452.480
- Menetapkan sita atas jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa tanah pertapakan seluas ± 38,25 M2 Akta Notaris Malem Jenda Singarimbun, SH, Pernyataan Kepemilikan Nomor 3 tertanggal 1 April 2016 Atas Nama Sentosa Tarigan ;
- Menyatakan sah dan berharga atas jaminan tanah TERGUGAT I dan TERGUGAT II
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memiliki pertimbangan yang lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono) |