| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : K1.033660/PK/2021 dan Perjanjian Kredit Nomor : 34.780/NRPG/IX/2021 yang diperbuat di hadapan Notaris Ratna Pelita Ginting, SH tertanggal 10 September 2019;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 38.585.360 dengan rincian :
- Sisa Pinjaman = Rp. 17.930.000
- Bunga = Rp. 17.212.800
- Denda = Rp. 3.442.560
- Total = Rp. 38.585.360
- Menetapkan sita atas jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa tanah perladangan seluas ± 6.000 M2 Akta Notaris Ratna Pelita Ginting, SH Pernyataan Kepemilikan Nomor 36 atas nama Sadar Sembiring tertanggal 17 Oktober 2017 yang terletak di Desa Gunung Meriah Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo;
- Menyatakan sah dan berharga atas jaminan tanah TERGUGAT I dan TERGUGAT II
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memiliki pertimbangan yang lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono) |