Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.Sus/2026/PN Kbj YEMIMA AMELIA SIAGIAN, S.H. Jepri Zulkar Pangaribuan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 259/Pid.Sus/2026/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-114/L.2.19/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMIMA AMELIA SIAGIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jepri Zulkar Pangaribuan[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Lengkap

Nomor Identitas

Tempat Lahir

Umur/Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

Jepri Zulkar Pangaribuan

1102021111850001

Pardomuan

40 tahun / 11 November 1985

Laki-laki

Indonesia

Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo (alamat sekarang) atau Desa Intan Jaya, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar (sesuai KTP)

Kristen

Wiraswasta

SMP (tidak tamat)

 

 

 

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

a.

Oleh Penyidik

 

Penangkapan

:

Tanggal 20 Mei 2026 s/d 23 Mei 2026

 

Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 23 Mei 2026 s/d 26 Mei 2026

 

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 25 Mei 2026 s/d 13 Juni 2026

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 14 Juni 2026 s/d 23 Juli 2026

 

Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan, sejak tanggal 24 Juli 2026 s/d 22 Agustus 2026

 

Perpanjangan Ketua PN II

:

Rutan, sejak tanggal 23 Agustus 2026 s/d 21 September 2026

 

b.

Oleh Penuntut Umum

 

Penahanan

: 

Rutan, sejak tanggal 22 September 2026 s/d 11 Oktober 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C.  DAKWAAN:

       Kesatu

Bahwa Terdakwa JEPRI ZULKAR PANGARIBUAN, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama AIK (DPO) di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo dan memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu di hadapan terdakwa, AIK menghubungi TALIP (DPO) dan menyampaikan pesanan terdakwa tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu dari TALIP (DPO) lalu membawanya ke rumahnya. Sesampainya di rumah kontrakannya terdakwa membagi paket sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket untuk dijualkan kembali kepada orang lain.
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, Saksi Azwin Tarihoran, Saksi Hotlan Nainggolan dan Saksi Paidi yang merupakan Personil Kodim 0205 Karo menerima informasi dan keluhan dari masyarakat bahwa saat itu terdakwa sedang melakukan transaksi narkotika sehingga saksi-saksi tersebut langsung menuju rumah kontrakan terdakwa untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di rumah kontrakan terdakwa, para saksi langsung bertemu dengan terdakwa dan terdakwa mengaku memiliki narkotika jenis sabu serta menunjukkan dan menyerahkan barang-barang berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu, 6 (enam) lembar plastik kilp kosong, 25 (dua puluh) lima korek api/mancis aneka warna, 1 (satu) buah kaca pyrex terpasang kompeng, 4 (empat) buah pipet plastik, 2 (dua) pipet plastik sebagai sekop, 1 (satu) buah bong terpasang pipet plastik serta 1 (satu) buah plastik assoy bening. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan benda-benda tersebut ke kantor Polres Karo untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 48/IL.1.07.10136/2026 tanggal 19 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kristo Sitepu selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Kabanjahe telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Jepri Zulkar Pangaribuan berupa 8 (delapan) paket plastik bening masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB.: 4052/NNF/2026 tanggal 12 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., masing-masing selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram milik Terdakwa Jepri Zulkar Pangaribuan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak lain yang berwenang untuk memberi izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

atau

 

Kedua

Bahwa Terdakwa JEPRI ZULKAR PANGARIBUAN, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu di atas sekira pukul 20.00 WIB, Saksi Azwin Tarihoran, Saksi Hotlan Nainggolan dan Saksi Paidi yang merupakan Personil Kodim 0205 Karo menerima informasi dan keluhan dari masyarakat bahwa saat itu terdakwa sedang melakukan transaksi narkotika sehingga saksi-saksi tersebut langsung menuju rumah kontrakan terdakwa untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di rumah kontrakan terdakwa, para saksi langsung bertemu dengan terdakwa dan terdakwa mengaku memiliki narkotika jenis sabu serta menunjukkan dan menyerahkan barang-barang berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu, 6 (enam) lembar plastik kilp kosong, 25 (dua puluh) lima korek api/mancis aneka warna, 1 (satu) buah kaca pyrex terpasang kompeng, 4 (empat) buah pipet plastik, 2 (dua) pipet plastik sebagai sekop, 1 (satu) buah bong terpasang pipet plastik serta 1 (satu) buah plastik assoy bening. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan benda-benda tersebut ke kantor Polres Karo untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 48/IL.1.07.10136/2026 tanggal 19 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kristo Sitepu selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Kabanjahe telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Jepri Zulkar Pangaribuan berupa 8 (delapan) paket plastik bening masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB.: 4052/NNF/2026 tanggal 12 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., masing-masing selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram milik Terdakwa Jepri Zulkar Pangaribuan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak lain yang berwenang untuk memberi izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya