Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2025/PN Kbj RASMAN GINTING MUNTHE 1.SALMON TARIGAN
2.DEVI BR PERANGIN-ANGIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2025/PN Kbj
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RASMAN GINTING MUNTHE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOIN SILALAHI, SH.,MHRASMAN GINTING MUNTHE
Tergugat
NoNama
1SALMON TARIGAN
2DEVI BR PERANGIN-ANGIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.362.800,00
Petitum
  1. Menyatakan dalam Hukum menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 5851/PJ/CU-SN/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat untuk membayar atau mengembalikan sisa pinjaman uang modal usaha Koperasi dan jasa bunga serta denda dan telah dikurangkan dari angsuran Pokok dan Jasa Bunga yang sudah dibayar Tergugat sehingga kewajiban tergugat yang harus dibayarkan sejumlah Rp. 33.362.800,- ( Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah),                    dengan rincian sebagai berikut;
    1. Hutang Pokok                                   Rp. 19.503.000,-
    2. Tunggakan Jasa Bunga                 Rp. 13.053.400.,-
    3. Tunggakan Denda                           Rp.      806.400.,-

Total Jumlah Keseluruhan                  Rp   33.362.800,-

Terbilang: ( Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu                                Delapan Ratus Rupiah);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus Hutang pokok, Jasa Bunga dan Denda sebesar  Rp. 33.362.800,- ( Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Delapan Ratus  Rupiah)

dengan rincian sebagai berikut;

  1. Hutang Pokok                       Rp. 19.503.000,-
  2. Tunggakan Jasa Bunga     Rp. 13.053.000.,-
  3. Tunggakan Denda               Rp.   806.400.,-

Total Jumlah Keseluruhan                Rp. 33.362.800,-

  1. Menghukum Para Tergugat  apabila  tidak melunasi seluruh Hutang pokok, Jasa Bunga dan denda secara sukarela kepada Pengugat maka terhadap Jaminan yakni :

Sebidang tanah Pertapakan dengan Ukuran 10M x 15M = 150 M2 (Seratus Lima Puluh Meter Persegi) yang terletak Di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Karo, Kecamatan Lau Baleng, Desa Lau Peranggunen, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara Berbatasan Dengan Perladangan Salmon Tarigan
  • Timur Berbatasan Dengan Jalan Raya Kotacane
  • Selatan Berbatasan Dengan Jalan Raya
  • Barat Berbatasan Dengan Tanah Gudang Jagung Salmon Tarigan

sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Kepemilikan, Nomor.137 Tanggal 24 Oktober 2018 An. Salmon Tarigan.

Dijual melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Hasil Penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Para Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini yakni :

Sebidang tanah Pertapakan dengan Ukuran 10M x 15M = 150 M2 (Seratus Lima Puluh Meter Persegi) yang terletak Di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Karo, Kecamatan Lau Baleng, Desa Lau Peranggunen, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara Berbatasan Dengan Perladangan Salmon Tarigan
  • Timur Berbatasan Dengan Jalan Raya Kotacane
  • Selatan Berbatasan Dengan Jalan Raya
  • Barat Berbatasan Dengan Tanah Gudang Jagung Salmon Tarigan

sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Kepemilikan, Nomor.137 Tanggal 24 Oktober 2018 An. Salmon Tarigan.

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau  Jika   Pengadilan   berpendapat lain,  mohon  putusan  yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak